Konsultan Pajak – Dalam dunia bisnis, proses transaksi baik penjualan maupun pembelian selalu melibatkan faktur pajak. Hal ini tidak terkecuali bagi perusahaan atau wajib pajak badan yang perlu mengelola kewajiban pajak mereka dengan baik. Untuk itu, perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak mengenai pengelolaan kewajiban pajak secara efektif, termasuk pengelolaan faktur pajak dengan efisien. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, faktur pajak merupakan bukti pemungutan pajak yang mencakup kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Jasa Konsultan Pajak Sorong
Pengusaha kena pajak adalah perusahaan atau badan usaha yang telah ditetapkan sebagai PKP oleh Kantor Pelayanan Pajak. Perusahaan tersebut melakukan aktivitas penjualan atau penerimaan JKP dan/atau BKP yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artikel ini akan membahas perbedaan antara faktur pajak manual dan faktur pajak elektronik, atau yang sering disebut e-faktur.
Faktur Pajak Manual
Seperti namanya, faktur pajak manual adalah bukti pelaporan aktivitas penyerahan dan penerimaan JKP atau BKP secara manual oleh PKP. Faktur pajak ini dibuat secara fisik dan digunakan untuk melaporkan transaksi pajak. Namun, sejak tahun 2016, penggunaan faktur pajak manual telah dihentikan. Pemerintah mewajibkan seluruh PKP untuk menggunakan e-faktur, yaitu sistem faktur pajak elektronik.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Salah satu alasan utama adalah adanya masalah dengan faktur pajak manual, seperti pembuatan faktur fiktif dan perilaku tidak bertanggung jawab lainnya. Pembuatan faktur pajak secara manual sering kali dimanfaatkan untuk kecurangan, yang dapat merugikan negara. Oleh karena itu, peralihan ke sistem elektronik dianggap sebagai langkah penting untuk mengatasi masalah ini.
Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
E-faktur adalah aplikasi yang dirancang untuk mempermudah pembuatan faktur pajak dan bukti pungutan PPN secara elektronik. Berbeda dengan faktur pajak manual yang dibuat secara fisik, e-faktur dibuat secara online dan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurut Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014, PKP diwajibkan untuk menerbitkan dan melaporkan faktur pajak menggunakan aplikasi e-faktur yang disediakan oleh DJP.
Transformasi dari faktur pajak manual ke e-faktur bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan manusia dan kecurangan yang sering terjadi dengan faktur manual. Penggunaan e-faktur diharapkan dapat meminimalkan pembuatan faktur fiktif dan mengurangi kerugian bagi negara. Dengan e-faktur, DJP dapat lebih mudah memantau dan mengontrol pelaporan pajak secara real-time, yang merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
E-faktur menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Sistem ini memungkinkan akses yang lebih mudah dan kenyamanan penggunaan yang lebih tinggi. Keamanan data juga lebih terjamin dengan penggunaan sistem elektronik, mengurangi risiko data hilang atau dicuri. Selain itu, e-faktur dapat membantu perusahaan dalam pengelolaan kewajiban pajak secara lebih efisien, yang pada gilirannya dapat menghemat pengeluaran pajak.
Dalam hal ini, perusahaan yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dalam pengelolaan pajak dan faktur dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak. Konsultan pajak dapat memberikan panduan dan bantuan dalam penggunaan e-faktur, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, dan membantu dalam strategi pengelolaan pajak yang lebih efektif. Dengan bantuan konsultan pajak, perusahaan dapat mengoptimalkan penggunaan e-faktur dan menghindari masalah yang mungkin timbul dari proses pelaporan pajak.
Peralihan dari faktur pajak manual ke e-faktur merupakan langkah besar dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam administrasi perpajakan. Dengan sistem elektronik, pengusaha dan badan usaha dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak mereka dan menghindari risiko kecurangan yang dapat merugikan negara. Untuk memastikan implementasi yang sukses dan memanfaatkan e-faktur secara optimal, berkonsultasi dengan konsultan pajak yang berpengalaman adalah langkah yang bijak bagi perusahaan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.