Memahami Sertifikat Elektronik Pajak dan Passphrase dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan

Memahami Sertifikat Elektronik Pajak dan Passphrase dalam Pengelolaan Kewajiban Perpajakan


Konsultasi Pajak – Sertifikat elektronik pajak, atau yang sering disebut Sertel Pajak, adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai identifikasi dan autentikasi wajib pajak dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Sebagai wajib pajak, penting untuk mengelola sertifikat elektronik ini dengan baik karena sertifikat tersebut menjadi salah satu alat autentikasi yang digunakan dalam mengakses layanan pajak digital sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020. Untuk memudahkan pengelolaan sertifikat elektronik serta menangani berbagai masalah terkait kewajiban perpajakan , Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Jasa Konsultan Pajak Sorong

Fungsi dan Pentingnya Sertifikat Elektronik Pajak

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER 04/PJ/2020, sertifikat pajak berfungsi sebagai alat otentikasi yang memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun non-PKP untuk mengakses berbagai layanan perpajakan elektronik. Pengamanan sertifikat ini sangat penting untuk menghindari perlindungan sertifikat elektronik tersebut. Dalam konteks ini, istilah “passphrase sertifikat elektronik pajak” sering digunakan untuk merujuk pada mekanisme pengamanan yang diterapkan dalam sistem perpajakan.

Apa Itu Frasa Sandi Sertifikat Pajak?

Istilah “passphrase” merupakan gabungan dari kata “password” dan “phrase”. Secara sederhana, passphrase merupakan kombinasi huruf, angka, atau karakter khusus yang digunakan sebagai mekanisme otentikasi untuk mengakses sistem, data, atau aplikasi. Dalam perpajakan domain, frasa sandi ini digunakan untuk melindungi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Dengan kata lain, passphrase sertifikat pajak adalah kata sandi yang digunakan untuk mengamankan file sertifikat elektronik pajak.

Cara Membuat Passphrase untuk Sertifikat Elektronik Pajak

Untuk membuat frasa sandi pada sertifikat elektronik pajak, wajib pajak harus mengirimkan sertifikat elektronik kepada DJP. Permohonan sertifikat pajak harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan PER-04/PJ/2020, baik kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdaftar. Untuk menjamin keamanan data, petugas di KPP atau KP2KP akan meminta wajib pajak untuk membuat kata sandi secara mandiri. Passphrase ini akan digunakan setelah proses mengirimkan sertifikat elektronik selesai. Sesuai dengan Pasal 42 PER 04/PJ/2020, permohonan surat keterangan pajak hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Permohonan wajib pajak badan yang berstatus sebagai cabang harus dilakukan oleh kepala cabang atau pengurus yang ditunjuk untuk bertindak atas nama badan usaha tersebut.

Solusi Jika Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik Pajak

Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) lupa kata sandi, berikut adalah langkah-langkah untuk mengatasinya:

·         Akses situs e-Nofa Online.

·         Masukkan nama pengguna dan password akun PKP (15 atau 16 digit NPWP), lalu klik Login.

·         Di dasbor e-Nofa Online, pilih menu “Unduh Sertifikat Digital”.

·         Pada halaman Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak, klik tombol “Ok”.

·         Untuk melihat detail masa berlaku surat keterangan pajak, klik pada opsi yang tersedia.

·         Pada kotak konfirmasi frasa sandi, masukkan frasa sandi baru dan ulangi sekali lagi. Kemudian, klik OK.

·         Frasa sandi baru Anda berhasil dibuat. Untuk wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan status PKP, mereka harus mengajukan permohonan permohonan pengukuhan baru menggunakan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik ke terdaftar di KPP atau KP2KP.

Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola sertifikat pajak atau saat mengajukan permohonan PKP, Anda bisa mendapatkan bantuan dari konsultan pajak untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Perbedaan Antara Password PKP dan Passphrase untuk Akun PKP

Meskipun frasa sandi dan kata sandi diperlukan untuk mengakses layanan elektronik, keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengizinkan izin aktivasi akun PKP akan diberikan password. Password ini digunakan untuk mengakses aplikasi seperti e-Nofa dan e-Faktur Web. Sementara itu, frasa sandi sertifikat pajak digunakan untuk melindungi file sertifikat elektronik dan keamanan akses pada layanan pajak digital.

Dengan pemahaman yang baik mengenai sertifikat pajak elektronik dan passphrase, serta dengan bantuan dari konsultan pajak, Anda dapat memastikan pengelolaan kewajiban perpajakan dilakukan dengan benar dan efisien.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.