Panduan Praktis: Kapan dan Bagaimana Cara Tepat Menerbitkan Faktur Pajak

Panduan Praktis: Kapan dan Bagaimana Cara Tepat Menerbitkan Faktur Pajak


Konsultan Pajak – Semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak sebagai bagian dari kewajiban perpajakan mereka. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK.03/2013, yang mengatur tata cara pembuatan, pembetulan, dan penggantian faktur pajak. Peraturan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai jangka waktu pembuatan faktur pajak. Selain mematuhi kebijakan ini, PKP dapat memanfaatkan layanan konsultan pajak, seperti, untuk membantu menyelesaikan berbagai urusan perpajakan baik pribadi maupun perusahaan.

Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Faktur pajak berfungsi sebagai bukti pemungutan pajak yang dilakukan oleh PKP saat memberikan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Faktur pajak ini merupakan dokumen penting dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan PKP.

Peraturan terbaru yang berlaku dalam tata kelola faktur pajak adalah PER-03 tahun 2022. Intinya, peraturan ini menetapkan tanggung jawab PKP untuk menerbitkan faktur pajak dan mengirimkannya ke kantor pajak. Ini dilakukan dengan tujuan mencegah penghindaran pajak dan memastikan transparansi dalam pemungutan pajak.

Kapan Faktur Pajak Harus Diterbitkan?

Untuk memahami waktu yang tepat dalam penerbitan faktur pajak, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan. Faktur pajak perlu diterbitkan dalam situasi-situasi berikut:

  • Saat penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP atau JKP: Jika pembayaran diterima terlebih dahulu, faktur pajak harus segera diterbitkan.
  • Ketika ada pembayaran secara termin: Dalam hal pekerjaan yang diselesaikan secara bertahap atau sebagian, faktur pajak diterbitkan berdasarkan pembayaran yang diterima.
  • Sesuai peraturan Menteri Keuangan: Waktu penerbitan faktur pajak diatur dengan jelas oleh Menteri Keuangan. PMK Nomor 151/PMK.03/2013, yang telah disebutkan sebelumnya, memberikan batas waktu yang pasti untuk penerbitan faktur pajak. Dengan mematuhi peraturan ini, PKP dapat memastikan bahwa faktur pajak diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembuatan Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP Berwujud

Penyerahan BKP berwujud, yang mencakup barang-barang bergerak, mengharuskan PKP untuk membuat faktur pajak dalam situasi berikut:

  • Ketika BKP berwujud diserahkan langsung kepada pembeli atau pihak ketiga yang bertindak atas nama pembeli.
  • Ketika pembeli menerima BKP berwujud untuk penggunaan pribadi, diberikan secara cuma-cuma, atau dipindahkan antar cabang perusahaan.
  • Ketika BKP diangkut oleh pengirim atau pengangkut sebagai bagian dari transaksi penyerahan barang.

Setiap penyerahan barang kena pajak berwujud memerlukan penerbitan faktur pajak pada saat barang tersebut diserahkan kepada pihak terkait.

Pembuatan Faktur Pajak untuk Penyerahan BKP Tidak Berwujud dan JKP

Untuk barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak, faktur pajak dibuat ketika nilai barang atau jasa diakui sebagai pendapatan atau piutang. Pengakuan ini dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan konsisten. Faktur pajak juga diterbitkan pada saat PKP menerbitkan faktur penjualan.

Selain itu, faktur pajak untuk barang atau jasa tidak berwujud juga diterbitkan saat kontrak atau perjanjian ditandatangani, atau ketika fasilitas yang disediakan oleh PKP telah siap digunakan, baik secara penuh maupun sebagian. PKP dapat menggunakan bantuan konsultan pajak, seperti yang ada, untuk memastikan bahwa semua ketentuan terkait penyerahan BKP dan JKP tidak berwujud dipatuhi dengan benar.

Pembuatan Faktur Pajak dalam Proses Penggabungan atau Pemekaran Usaha

Dalam konteks penggabungan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan, atau perubahan bentuk usaha, faktur pajak harus diterbitkan sesuai dengan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat umum pemegang saham. Proses ini diatur oleh ketentuan perpajakan yang berlaku.

Faktur pajak wajib dibuat untuk semua penyerahan BKP yang terjadi selama proses tersebut. Hal ini mencakup penggabungan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 1A ayat (2) huruf d UU PPN. Artinya, meskipun terjadi perubahan bentuk usaha, penyerahan barang kena pajak dalam proses tersebut tetap memerlukan penerbitan faktur pajak.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam hal-hal tertentu, seperti penggabungan dan peleburan usaha yang tidak memenuhi persyaratan tertentu, faktur pajak tetap harus diterbitkan. Dengan demikian, semua proses yang terkait dengan pengelolaan BKP dalam perubahan bentuk usaha harus mematuhi ketentuan faktur pajak yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.