Bingung dengan SKP? Simak Cara Pembatalannya yang Efektif!

Bingung dengan SKP? Simak Cara Pembatalannya yang Efektif!


Konsultan Pajak – Surat Ketetapan Pajak (SKP) merupakan alat administrasi perpajakan yang memiliki berbagai fungsi penting. Di antaranya, SKP digunakan untuk menagih pajak yang belum dibayar, memberikan informasi mengenai jumlah pajak yang terutang, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, serta menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran perpajakan. Jika Anda adalah seorang wajib pajak yang menghadapi kesulitan atau merasa bingung dalam mengelola kewajiban perpajakan Anda, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi yang efektif. Halaman ini bertujuan untuk membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai SKP dan berbagai topik yang terkait.

Baca juga: Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu

SKP yang Dapat Dibatalkan

Wajib memiliki hak pajak untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP yang telah diterbitkan, terutama jika ada ketidakakuratan yang ditemukan pada saat proses pemeriksaan. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 1 huruf D. Pada saat pertemuan akhir, wajib pajak dan pemeriksa pajak akan menguraikan temuan-temuan yang diperoleh dari pemeriksaan, dan hasil dari pertemuan tersebut akan dituangkan dalam berita acara. Berita acara ini berfungsi untuk mendokumentasikan perubahan yang disepakati maupun yang tidak disetujui terkait pokok pajak yang terutang, serta perhitungan sanksi administratif yang dikenakan. Penting untuk dicatat bahwa berita acara tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak: pemeriksa pajak dan wajib pajak.

Namun wajib pajak harus diingat bahwa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka permohonan untuk membatalkan SKP akan ditolak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak sebagai upaya untuk memastikan kewajiban perpajakan telah terpenuhi, serta untuk tujuan lainnya.

Persyaratan Mengajukan Permohonan Pembatalan SKP

Tidak semua SKP dapat dibatalkan dengan cara yang sama. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan permohonan Pembatalan SKP, yaitu:

  • SKP yang dimaksud tidak terlibat dalam proses pembetulan, dan tidak ada kesempatan untuk melakukan diskusi.
  • SKP tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus atau mengurangi sanksi administrasi.
  • Wajib pajak harus mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sebelumnya telah dihapuskan.

Permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan jika memenuhi syarat-syarat tersebut, dan tidak dapat diajukan jika wajib pajak telah mengajukan persetujuan atas SKP, meskipun persetujuan tersebut kemudian ditolak atau tidak dilanjutkan.

Ketentuan Pengajuan Pembatalan SKP

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan saat mengajukan izin SKP. Pertama, setiap SKP hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan pembatalan. Permohonan tersebut harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, yang mencakup penjelasan mengenai alasan mengapa pemeriksaan akhir tidak dilakukan atau mengapa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tidak diterbitkan. Dalam situasi ini, wajib pajak disarankan untuk meminta bantuan nasihat pajak guna memastikan bahwa permohonan yang diajukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Permohonan yang Diajukan ke KPP Terdaftar

Ketika ingin mengajukan izin SKP, wajib pajak harus menandatangani surat permohonan atau memberikan surat kuasa khusus yang sah jika diwakilkan. Selanjutnya, surat permohonan tersebut harus ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.

Pembatalan yang Tidak Dapat Diproses

Apabila SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan berdasarkan pernyataan tertulis dari wajib pajak sendiri, maka izin izin SKP tidak dapat diproses. Hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2013, yang menyatakan bahwa izin izin SKP yang dihasilkan dari pemeriksaan hanya dapat dilakukan satu kali. Jika SKP diterbitkan tanpa adanya surat pemberitahuan hasil verifikasi atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil verifikasi dengan wajib pajak, maka SKP tersebut dapat dibatalkan.

Wajib pajak yang memahami proses permohonan Pembatalan SKP dengan baik akan lebih mampu dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Jika diperlukan, berbicara dengan konsultan pajak dapat memberikan panduan yang lebih rinci dan spesifik mengenai bagaimana cara mengajukan pembatalan SKP yang tidak memenuhi syarat yang berlaku. Dengan mendapatkan bantuan profesional, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka mengikuti semua prosedur dan memenuhi semua persyaratan yang ada, sehingga kewajiban perpajakan dapat dikelola dengan lebih efisien dan efektif.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimalisasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai pemenuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.