Segera Tahu! Kebijakan Terbaru PPN PMSE yang Mempengaruhi Badan Usaha Anda

Segera Tahu! Kebijakan Terbaru PPN PMSE yang Mempengaruhi Badan Usaha Anda


Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara aktif merilis daftar perusahaan yang terlibat dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PMSE, atau PPMSE, menjadi topik penting dalam dunia perpajakan saat ini, dan banyak yang bertanya-tanya mengenai perbedaan antara PMSE dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jumlah perusahaan yang diakui sebagai pemungut PPN untuk PMSE terus meningkat, dan dalam kajian kali ini, kami akan membahas daftar terbaru perusahaan tersebut serta langkah-langkah untuk memasukkan data dokumen lain dari transaksi PMSE ke dalam eFaktur. Bagi Anda yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan pajak dan merasa bingung dengan prosedurnya, kami sarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Apa Itu PMSE dan PPMSE?

PMSE merupakan istilah yang merujuk pada perdagangan yang dilakukan melalui perangkat dan prosedur elektronik. Hal ini diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 serta PP No. 80/2019 mengenai PMSE. Sementara itu, PSE adalah individu atau badan yang menyelenggarakan, memelihara, dan mengoperasikan sistem elektronik untuk konsumen.

Perbedaan utama antara PSE dan PMSE terletak pada dasar hukum yang mengaturnya. PSE diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik. Sebaliknya, PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 60/PMK.03/2022, yang mengatur tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean yang dilakukan melalui sistem elektronik.

DJP, dalam SP-47/2022, menyatakan bahwa terdapat kesamaan istilah antara PSE dan PMSE. Setiap PMSE pasti merupakan PSE, tetapi tidak semua PSE termasuk dalam kategori PMSE. Para pelaku usaha yang melakukan transaksi bisnis melalui PMSE dapat melakukannya menggunakan sarana yang mereka bangun dan kelola sendiri, maupun melalui sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Perdagangan Elektronik. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019, Pasal 6 ayat 4 dan Pasal 1, PPMSE didefinisikan sebagai pelaku usaha yang menyediakan layanan komunikasi untuk transaksi perdagangan.

PPMSE dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Apabila PPMSE berasal dari negara lain dan memenuhi kriteria kehadiran ekonomi yang cukup besar, pemerintah dapat menetapkannya sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Menurut Pasal 6 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2020, ada tiga ketentuan mengenai kehadiran ekonomi yang cukup besar, yaitu:

  • Peredaran bruto gabungan dari kelompok usaha mencapai jumlah tertentu.
  • Penjualan di Indonesia, yang juga mencapai jumlah tertentu.
  • Pengguna di Indonesia yang aktif di media digital hingga mencapai jumlah tertentu.

Produk dan Jasa Digital dalam PMSE

Dalam konteks PMSE, pembelian barang dan jasa digital yang dikenakan PPN mendefinisikan produk digital sebagai informasi elektronik atau digital, yang mencakup perangkat lunak, multimedia, dan data. Sementara itu, jasa digital adalah layanan yang disediakan melalui internet atau jaringan elektronik, yang biasanya bersifat otomatis dan hanya memerlukan sedikit partisipasi manusia, serta tidak dapat dijamin tanpa teknologi informasi. Contoh dari jasa digital ini termasuk layanan berbasis perangkat lunak.

PPN dikenakan pada pembelian barang dan jasa digital yang dilakukan melalui pedagang atau penyelenggara perdagangan, baik di tingkat internasional maupun domestik, jika transaksi tersebut mencapai nilai atau jumlah lalu lintas tertentu dalam satu tahun.

Pihak-Pihak Terlibat dalam Transaksi PPN PMSE

Penyelenggara PMSE berperan sebagai pelaku usaha yang menawarkan jasa komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan. Dalam hal ini, konsumen yang terlibat adalah individu atau badan yang bertransaksi menggunakan layanan tersebut. Para pihak ini biasanya beroperasi dalam kerangka hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

PMSE juga dapat dianggap sebagai suatu kemitraan hukum privat yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen. Di dalam konteks ini, interaksi antara pelaku usaha dan konsumen diatur oleh hukum yang berlaku. Selain itu, lembaga penyelenggara negara juga dapat berkolaborasi dengan pelaku usaha, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang ada.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.