Jasa Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui daftar perusahaan yang ditunjuk untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, apa sebenarnya PMSE, PPMSE, dan bagaimana perbedaannya dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)? Artikel ini akan membahas definisi, peraturan terkait, serta panduan dalam mengelola transaksi pajak PMSE. Jika Anda merasa kesulitan dalam prosesnya, bantuan dari konsultan pajak dapat menjadi solusi tepat untuk mengelola kewajiban pajak Anda.
Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda
Definisi PMSE, PPMSE, dan Perbedaannya dengan PSE
PMSE atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengacu pada transaksi perdagangan yang dilakukan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik. Definisi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE.
Sementara itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah individu atau entitas yang mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk kepentingan konsumen. Perbedaan utama antara PMSE dan PSE terletak pada dasar hukum yang mengaturnya:
- PSE diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.
- PMSE diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, yang mengatur pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
Menurut DJP dalam Surat Penjelasan SP-47/2022, setiap PMSE juga merupakan PSE, tetapi tidak semua PSE terlibat dalam aktivitas PMSE. Pelaku usaha yang bertransaksi melalui PMSE dapat melakukannya menggunakan platform yang dikelola sendiri atau melalui sarana yang disediakan oleh penyelenggara sistem perdagangan elektronik.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 6 ayat 4, pelaku usaha yang menjadi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) bertindak sebagai penyedia layanan komunikasi untuk mendukung transaksi perdagangan.
PPMSE Nasional dan Internasional
PPMSE bisa berupa pelaku usaha nasional maupun internasional. Jika pelaku usaha dari luar negeri memenuhi kriteria tertentu dalam hal kehadiran ekonomi yang signifikan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Kriteria yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, meliputi:
- Total peredaran bruto yang mencapai jumlah tertentu.
- Penjualan barang atau jasa di Indonesia hingga batas tertentu.
- Jumlah pengguna aktif media digital di Indonesia yang mencapai angka tertentu.
PPN PMSE
Barang digital yang dikenai PPN mencakup produk berbasis informasi elektronik atau digital, seperti perangkat lunak, multimedia, dan data. Jasa digital mencakup layanan yang diberikan melalui jaringan elektronik dengan proses yang otomatis atau minim intervensi manusia, misalnya layanan berbasis perangkat lunak.
PPN dikenakan atas pembelian barang dan jasa digital yang dilakukan melalui jaringan elektronik, baik internasional maupun domestik, selama transaksi tersebut mencapai nilai tertentu dalam satu tahun.
Pihak-Pihak dalam Transaksi PMSE
Dalam ekosistem PMSE, terdapat beberapa pihak utama:
- Penyelenggara PMSE: Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk transaksi perdagangan.
- Pelaku Usaha: Individu atau entitas yang melakukan aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik.
- Konsumen: Individu atau organisasi yang menggunakan produk atau jasa digital.
Selain itu, lembaga penyelenggara negara dapat bertindak sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengawasi atau bekerja sama dengan pelaku usaha. PMSE memungkinkan berbagai jenis kemitraan hukum, baik antara pelaku usaha dengan konsumen maupun antara lembaga negara dengan pelaku usaha, yang semuanya tunduk pada peraturan perundang-undangan.
Mengelola Data Transaksi PMSE dalam eFaktur
Untuk mendukung transparansi dan akurasi pelaporan pajak, data transaksi PMSE perlu dimasukkan ke dalam sistem eFaktur. Proses ini melibatkan:
- Mencatat detail transaksi yang relevan, seperti jenis barang atau jasa digital yang dibeli.
- Memastikan data PPN yang terutang sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Mengunggah dokumen pendukung seperti faktur atau bukti transaksi lainnya.
Namun, jika Anda menghadapi kendala teknis atau administrasi dalam mengelola data PMSE, mendapatkan bantuan dari konsultan pajak yang berpengalaman adalah langkah terbaik. Konsultan pajak dapat membantu Anda memastikan semua kewajiban pajak terpenuhi dengan benar, sekaligus meminimalkan risiko penalti.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.