Tax planning 2025 concept with icons on wooden blocks Tax reduction, Individual income return to Government. paperwork, financial research, report. Calculation tax return


Konsultasi Pajak – Tidak dapat dipungkiri bahwa bisnis telah berkontribusi besar terhadap ekspansi ekonomi Indonesia. Menurut Sensus Ekonomi 2016 dari Badan Pusat Statistik, terdapat 3,98 juta bisnis di Indonesia selama sepuluh tahun terakhir. Peningkatan ini membawa dampak positif seperti pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, kegiatan usaha juga sering menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap lingkungan. Oleh karena itu, perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam diwajibkan oleh undang-undang untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) guna menjamin keseimbangan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Hubungan CSR dan Biaya yang Dapat Dikurangkan

Pemerintah Indonesia mengizinkan beberapa biaya terkait CSR dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible expenses). Artinya, biaya tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto dalam perhitungan pajak, sehingga dapat mengurangi beban pajak perusahaan. Untuk memaksimalkan manfaat ini, perusahaan dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak agar pelaksanaan CSR sejalan dengan regulasi perpajakan.

Agar suatu pengeluaran CSR dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi:

  • Terkait dengan usaha komersial

Inisiatif CSR harus berkaitan langsung dengan aktivitas bisnis perusahaan. Misalnya, perusahaan yang menghasilkan limbah dalam proses produksinya harus menjalankan program CSR berupa pengolahan limbah sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

  • Memenuhi prinsip 3M (Menghasilkan, Mengakumulasi, dan Mempertahankan pendapatan)

Biaya CSR harus memberikan manfaat bagi perusahaan dan dilakukan dengan tujuan yang jelas sesuai dengan hukum yang berlaku.

  • Memenuhi ketentuan dalam regulasi perpajakan

CSR hanya dapat dianggap sebagai biaya yang dapat dikurangkan jika sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Pemerintah.

Jenis-Jenis CSR yang Memenuhi Syarat sebagai Biaya yang Dapat Dikurangkan

Perusahaan dapat memanfaatkan CSR untuk mengurangi pajak, tetapi hanya jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut adalah beberapa jenis CSR yang dapat dikategorikan sebagai deductible expenses:

  • Biaya Pengolahan Limbah

Perusahaan yang menghasilkan limbah harus mengelola dampaknya terhadap lingkungan. Biaya pengolahan limbah dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan karena merupakan tanggung jawab perusahaan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

  • Pelatihan, Magang, dan Beasiswa

Perusahaan yang menyediakan pelatihan masyarakat, program magang, atau beasiswa dapat mengklaim biaya ini sebagai deductible expenses, asalkan dilakukan secara adil dan tidak ada hubungan istimewa antara penerima manfaat dan perusahaan.

  • Dukungan untuk Infrastruktur Sosial

Pembangunan fasilitas sosial seperti poliklinik, rumah ibadah, atau pusat kebudayaan dapat dikategorikan sebagai CSR yang dapat dikurangkan dari pajak jika perusahaan benar-benar membiayainya dan mendokumentasikan dengan baik.

  • Pembangunan Fasilitas Pendidikan

Bantuan dalam bentuk pembangunan sekolah atau penyediaan fasilitas pendidikan dapat dianggap sebagai deductible expenses jika bantuan tersebut diberikan langsung kepada lembaga pendidikan.

  • Dukungan untuk Pengembangan Olahraga

Sponsor atau dukungan finansial untuk pengembangan olahraga nasional yang dilakukan melalui lembaga resmi juga dapat menjadi deductible expenses.

Standar Khusus untuk Kontribusi CSR sebagai Deductible Expenses

Agar suatu sumbangan CSR dapat diakui sebagai biaya yang dapat dikurangkan, perusahaan harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ketat. Beberapa standar yang harus diperhatikan antara lain:

  • Bantuan untuk Bencana Nasional

Bantuan yang diberikan untuk penanggulangan bencana harus disalurkan melalui organisasi yang diakui pemerintah, seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau lembaga sosial yang telah terdaftar.

  • Dokumentasi yang Transparan

Semua pengeluaran CSR harus didukung oleh dokumen yang sah, seperti laporan keuangan, bukti transaksi, dan perjanjian kerja sama dengan pihak yang menerima bantuan.

  • Kepatuhan terhadap Peraturan Perpajakan

Perusahaan harus memastikan bahwa biaya CSR yang diklaim sebagai deductible expenses memenuhi semua persyaratan dalam regulasi perpajakan.

Kendala dalam Pengakuan CSR sebagai Biaya yang Dapat Dikurangkan

Meskipun beberapa bentuk CSR dapat dikategorikan sebagai deductible expenses, tidak semua pengeluaran CSR dapat diterima dalam perhitungan pajak. Berikut beberapa kendala yang sering dihadapi perusahaan:

  • Batasan Nominal

Pemerintah menetapkan batas maksimum pengeluaran CSR yang dapat dikurangkan dari pajak. Jika biaya CSR melebihi batas yang ditentukan, maka kelebihan tersebut tidak dapat dikurangkan.

  • Hubungan Istimewa

Jika terdapat hubungan istimewa antara perusahaan dan penerima CSR, misalnya beasiswa yang diberikan kepada keluarga pemilik bisnis, maka biaya ini tidak dapat dikategorikan sebagai deductible expenses.

  • Kurangnya Dokumentasi yang Memadai

Jika perusahaan tidak memiliki bukti yang sah terkait pengeluaran CSR, maka biaya tersebut tidak akan diakui dalam perhitungan pajak.

  • Ketidaksesuaian dengan Regulasi Perpajakan

Jika kegiatan CSR tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perpajakan, maka biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dari pajak perusahaan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.