Jasa Konsultasi Pajak – Perubahan sistem perpajakan yang terus berkembang membawa tantangan tersendiri bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Salah satu isu utama yang masih belum terselesaikan adalah pembaruan sistem faktur pajak, khususnya pada e-Faktur Client Desktop dan Coretax. Kesulitan dalam pengelolaan faktur pajak menjadi hambatan bagi banyak PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, Konsultan Pajak hadir untuk memberikan solusi terbaik dalam mengatasi masalah ini.
Kebijakan Baru DJP tentang Distribusi Faktur Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merevisi aturan terkait distribusi tagihan pajak melalui tiga saluran utama dengan tujuan memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi PKP. Mulai 12 Februari 2025, seluruh PKP di Indonesia dapat membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) menggunakan e-Faktur Client Desktop. Kebijakan ini diatur dalam KEP-54/PJ/2025, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses perpajakan bagi wajib pajak.
Sebagai alternatif, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga menyediakan dua opsi lainnya, yaitu Coretax DJP dan Host-to-Host e-Faktur. Kedua opsi ini memberikan fleksibilitas lebih bagi PKP dalam memilih metode penerbitan faktur pajak yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Tiga Alternatif Utama dalam Pembuatan Faktur Pajak
PKP kini memiliki tiga pilihan utama untuk menerbitkan faktur pajak, yaitu:
- Coretax DJP
Sistem utama DJP yang dirancang untuk menyederhanakan proses penerbitan faktur pajak secara elektronik.
Pilihan ini memungkinkan PKP untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih efisien.
- e-Faktur Client Desktop
Opsi ini cocok bagi PKP yang sebelumnya menggunakan e-Faktur Client Desktop sebelum beralih sepenuhnya ke Coretax DJP.
Masih tersedia dengan beberapa batasan tertentu yang harus diperhatikan oleh PKP.
- e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP
Solusi ideal bagi bisnis besar yang membutuhkan integrasi otomatis dengan sistem internal mereka.
Menawarkan kemudahan dalam pengelolaan faktur pajak dalam skala besar.
Ketentuan Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Meskipun e-Faktur Client Desktop masih bisa digunakan, terdapat beberapa pengecualian dalam penggunaannya, yaitu:
- Kode Transaksi 06: Faktur pajak yang digunakan untuk menyerahkan BKP kepada wisatawan asing dengan paspor luar negeri dalam program pengembalian PPN.
- Kode Transaksi 07: Faktur pajak untuk BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
- Faktur Pajak PPN dari PKP: Sentralisasi PPN terutang melalui cabang tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.
- Wajib Pajak Baru: PKP yang diverifikasi setelah 1 Januari 2025 tidak dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop.
Sinkronisasi Data ke Coretax
Data faktur yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan otomatis tersinkronisasi ke Coretax DJP dalam waktu dua hari kerja (H+2). Hal ini memastikan bahwa pembeli dan penjual dapat melihat semua data faktur melalui menu Daftar Pajak Keluaran dan Daftar Pajak Masukan di Coretax DJP. Dengan demikian, proses verifikasi dan pelaporan pajak menjadi lebih transparan dan efisien.
Data Terkini Pelaporan SPT Tahunan dan Penerbitan Faktur Pajak
Hingga 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, DJP mencatat sejumlah capaian terkait penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Tahunan:
- 650 wajib pajak telah menerima surat keterangan elektronik.
- 038 wajib pajak telah menerbitkan faktur pajak.
- 836 faktur pajak diterbitkan selama Januari 2025, dengan 46.964.875 faktur telah diverifikasi.
- 991 faktur pajak diterbitkan selama Februari 2025, dengan 6.201.671 faktur telah divalidasi.
- Hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan telah disampaikan.
- 103,03 ribu SPT berasal dari badan.
- 3,23 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi.
- 75,77 ribu SPT disampaikan secara manual.
- 3,26 juta SPT disampaikan secara elektronik.
Dukungan Konsultan Pajak untuk Wajib Pajak
Dalam menghadapi perubahan kebijakan perpajakan yang dinamis, wajib pajak perlu selalu mengikuti perkembangan terbaru dan menyesuaikan diri dengan sistem yang berlaku. Konsultan Pajak siap membantu dalam berbagai aspek perpajakan, termasuk:
- Pendampingan dalam penggunaan e-Faktur dan Coretax DJP
- Bimbingan dalam pengelolaan faktur pajak secara efektif
- Penyelesaian kendala teknis dalam sistem perpajakan
- Konsultasi mengenai kebijakan perpajakan terbaru
Himbauan kepada Wajib Pajak
DJP menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk selalu mematuhi kebijakan perpajakan yang berlaku dan segera beradaptasi dengan sistem baru. Konsultan Pajak siap menjadi mitra terpercaya dalam memastikan kepatuhan pajak yang optimal bagi setiap wajib pajak di Indonesia.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.