Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan modifikasi terhadap sistem Coretax dalam pengkreditan pajak masukan. Kini, pajak masukan tidak lagi harus dikreditkan dalam periode pajak yang sama dengan penerbitan faktur pajak. Sebelumnya, dalam rezim perpajakan lama, pajak masukan hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan faktur pajak. Namun, dengan merujuk kembali ke ketentuan UU PPN, sistem Coretax kini lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan wajib pajak.
Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola pajak atau tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya, Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien.
Apa yang Berbeda Sekarang?
- Sebelumnya: Harus Dikreditkan pada Periode Pajak yang Sama
Pada sistem e-Faktur Desktop sebelumnya, pajak masukan harus dikreditkan dalam masa pajak yang sama dengan faktur pajak. Sebagai contoh, jika faktur pajak diterbitkan pada Januari 2025, pajak masukan hanya dapat dikreditkan dalam bulan yang sama. Jika tidak dikreditkan dalam periode tersebut, hak kredit pajak akan hangus atau memerlukan modifikasi yang lebih rumit.
- Sekarang: Dapat Dikreditkan di Berbagai Masa Pajak
Dengan sistem Coretax yang telah diperbarui, pengkreditan pajak masukan kini lebih fleksibel. Selama pajak masukan belum dikapitalisasi atau dibebankan pada harga pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), wajib pajak dapat mengkreditkan pajak masukan dalam tiga masa pajak setelah penerbitan faktur pajak. Sebagai contoh, jika faktur pajak diterbitkan pada Januari 2025, pajak masukan dapat dikreditkan hingga April 2025.
Modifikasi ini sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang memperbolehkan pengkreditan pajak masukan dalam periode yang lebih longgar. Sistem Coretax juga menyediakan fitur edit masa pajak, sehingga wajib pajak dapat menyesuaikan periode pengkreditan dengan lebih mudah.
Bagaimana Cara Mengubah Masa Pajak Coretax?
Dengan fitur edit masa pajak dalam Coretax e-Faktur, wajib pajak dapat melakukan perubahan pada periode pengkreditan pajak masukan dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke sistem e-Faktur Coretax dan pilih menu “Pajak Masukan”.
- Cari faktur pajak masukan yang ingin dikreditkan.
- Klik tombol edit berbentuk ikon pensil.
- Sesuaikan masa pajak yang dikreditkan, maksimal tiga masa pajak setelah penerbitan faktur pajak.
- Simpan perubahan dan pastikan pajak masukan telah dikreditkan dalam laporan pajak untuk periode yang dipilih.
Jika Anda masih merasa bingung dengan perubahan ini, Konsultan Pajak Jakarta dapat membantu Anda memahami dan menerapkan modifikasi ini secara tepat.
Manfaat Pembaruan Coretax untuk Pengkreditan Pajak Masukan
Modifikasi dalam sistem Coretax ini membawa berbagai manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
- Mempermudah Proses Administrasi Pajak: Wajib pajak tidak lagi perlu khawatir kehilangan hak kredit pajak masukan jika tagihan pajak tidak dikreditkan pada bulan yang sama.
- Meningkatkan Kepatuhan Pajak: Dengan peraturan yang lebih fleksibel, wajib pajak memiliki lebih banyak waktu untuk memastikan bahwa pajak masukan mereka telah diakui dengan benar.
- Sesuai dengan Ketentuan UU PPN: Pembaruan ini mengacu pada Pasal 9 ayat (9) UU PPN, yang memberikan fleksibilitas lebih besar dalam mengkreditkan pajak masukan.
- Memudahkan Rekonsiliasi Pajak: Dengan adanya interval tiga bulan, wajib pajak dapat lebih mudah mencocokkan pajak masukan dan pajak keluaran tanpa terburu-buru dalam satu masa pajak.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.