Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Jasa Konsultasi Pajak – Setiap wajib pajak, baik karyawan swasta, pegawai negeri, maupun pensiunan, memiliki kewajiban untuk mengisi dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Proses ini terlihat sederhana, tetapi ternyata ada banyak kesalahan kecil yang bisa menyebabkan dampak besar, salah satunya adalah status lebih bayar yang seharusnya nihil. Kesalahan ini sering kali disebabkan oleh ketidakakuratan dalam pengisian kolom kredit pajak, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dibayarkan atau dipotong oleh pemerintah atau pihak lain.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Sebagai wajib pajak, pemahaman yang baik mengenai proses pengisian SPT sangat penting untuk menghindari permasalahan ini. Artikel ini akan mengulas secara mendalam penyebab lebih bayar dalam SPT, cara memperoleh kredit pajak dengan benar, serta simulasi kasus agar Anda dapat lebih memahami mekanisme yang benar dalam pelaporan pajak. Jika Anda masih bingung dalam mengisi SPT, Anda juga bisa berkonsultasi dengan Konsultan Pajak yang siap membantu menangani berbagai kendala perpajakan Anda.

Awal Mula Terjadinya Kasus Lebih Bayar pada SPT Tahunan

Kasus kelebihan pembayaran dalam SPT biasanya terjadi karena beberapa faktor berikut:

  • Pemotongan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang Tidak Akurat: Bagi karyawan tetap dan pensiunan, pemotong pajak seperti perusahaan atau instansi pemerintah biasanya menggunakan metode perhitungan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk menghitung jumlah pajak yang harus dipotong setiap bulan. Kesalahan dalam penghitungan ini dapat menyebabkan pemotongan pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya.
  • Kelebihan Pemotongan Pajak pada Bulan Desember: Dalam beberapa kasus, karyawan atau pensiunan seharusnya mendapatkan pengembalian dana dari pemotong pajak atas kelebihan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terjadi pada bulan Desember. Jika pengembalian ini tidak diperhitungkan dalam SPT, maka akan muncul status lebih bayar.

Cara Memperoleh Kredit Pajak pada SPT dengan Benar

Untuk menghindari kesalahan yang menyebabkan status lebih bayar, Anda harus memastikan bahwa kredit pajak yang dicantumkan dalam SPT sesuai dengan jumlah pajak yang telah dipotong dan dikembalikan oleh pemotong pajak. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diperhatikan:

Mengetahui Komponen Kredit Pajak:Kredit pajak yang dimasukkan dalam SPT harus mencerminkan jumlah pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja atau ditanggung oleh pemerintah. Ini termasuk:

  • Jumlah pemotongan pajak dari Januari hingga November.
  • Jumlah pajak yang dikembalikan karena kelebihan pemotongan pada bulan Desember.

Mengisi SPT Sesuai dengan Jenis Formulir yang Digunakan

  • Jika menggunakan formulir 1770, data kredit pajak harus dicatat di Kolom 7 Lampiran II (Formulir 1770-II).
  • Jika menggunakan formulir 1770S, data dicatat di Lampiran I (Formulir 1770S-I), Bagian C, Kolom 7.
  • Jika menggunakan formulir 1770SS, data dicatat di Induk SPT 1770SS, Bagian A, angka 6.
  • Sumber data utama untuk kolom kredit pajak berasal dari Bukti Potong 1721-A1 atau 1721-A2 (angka 21 atau 22).

Simulasi Perhitungan Kasus

Agar lebih memahami konsep ini, mari kita lihat contoh kasus berikut:

Kasus Wati: Wati adalah seorang karyawan di PT Z dengan status lajang (TK/0). Pada tahun 2024, penghasilan bruto tahunannya mencapai Rp120 juta. Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP). Dengan mempertimbangkan pengurangan pajak, PKP Wati adalah Rp60 juta, yang dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sehingga total PPh terutang untuk tahun tersebut adalah Rp3 juta.

Sejak Januari hingga November, PT Z telah memotong PPh Pasal 21 menggunakan tarif TER dengan total pemotongan sebesar Rp3.465.000. Pada bulan Desember, setelah dilakukan perhitungan ulang, PT Z menyadari bahwa ada kelebihan pemotongan sebesar Rp465.000. Oleh karena itu, PT Z mengembalikan kelebihan tersebut kepada Wati.

  • Bukti Potong 1721-A1 yang Diterima Wati:
  • Pemotongan Januari–November: Rp3.465.00
  • Pengembalian kelebihan pada bulan Desember: Rp465.000
  • Total Kredit Pajak untuk SPT: Rp3.000.000

Cara Mengajukan Laporan SPT 1770S dengan Benar

Saat mengisi SPT, Wati harus memastikan bahwa ia hanya mencantumkan total kredit pajak yang benar. Dalam hal ini, ia harus memasukkan Rp3.000.000 ke dalam Kolom 7 Formulir 1770S-I, Bagian C, sesuai dengan angka 21 pada bukti potong 1721-A1. Selain itu, jumlah yang sama juga dicatat sebagai kredit pajak di SPT Induk 1770S, Bagian D, Nomor 12.

Jika SPT diisi dengan benar, status pajaknya akan nihil, karena jumlah kredit pajak sama dengan pajak penghasilan yang terutang.

Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pengisian SPT

Salah satu kesalahan yang paling umum adalah wajib pajak mencantumkan seluruh jumlah pajak yang dipotong dari Januari hingga Desember tanpa memperhitungkan pengembalian kelebihan pajak pada bulan Desember. Hal ini menyebabkan angka kredit pajak menjadi lebih besar daripada yang seharusnya, sehingga status SPT menjadi lebih bayar. Padahal, jumlah yang benar haruslah total setelah dikurangi kelebihan pembayaran pajak.

Untuk menghindari kesalahan ini, selalu periksa dengan cermat bukti potong yang Anda terima dari pemberi kerja sebelum memasukkan data ke dalam SPT. Jika masih bingung, Anda dapat mengandalkan bantuan dari Konsultan Pajak yang siap membantu Anda menyelesaikan berbagai kendala perpajakan dengan profesionalisme dan akurasi.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.