Jasa Konsultan Pajak – Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam menjawab tantangan perpajakan era digital. Melalui langkah strategis berupa penguatan regulasi terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mewajibkan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PMSE dilakukan setiap bulan, mulai tahun pajak 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Perubahan ini tidak hanya menyasar aspek teknis pelaporan, namun juga merupakan bagian dari strategi besar integrasi sistem perpajakan berbasis digital melalui sistem Coretax DJP.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Mengapa Perlu Pelaporan Bulanan?
Seiring meningkatnya konsumsi barang dan jasa digital lintas negara oleh masyarakat Indonesia, pemerintah merasa perlu menyempurnakan sistem pengawasan dan pelaporan pajak atas aktivitas tersebut. Tujuannya jelas, memastikan keadilan fiskal antara pelaku usaha domestik dan asing, serta menjaga potensi penerimaan negara tetap optimal dari sektor digital yang kian dominan.
Pelaporan bulanan dianggap lebih relevan karena dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses analisis, serta menutup celah pelanggaran atau manipulasi laporan. Langkah ini sekaligus menyesuaikan praktik Indonesia dengan standar internasional yang makin menuntut transparansi dan keteraturan dalam tata kelola pajak digital.
Tidak Ada Perubahan pada Kriteria Penunjukan PMSE
Meski skema pelaporan berubah, namun kriteria penetapan perusahaan asing sebagai pemungut PPN atas PMSE tetap menggunakan indikator kuantitatif yang telah berlaku sebelumnya, yaitu:
- Nilai transaksi melebihi Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan yang berasal dari konsumen Indonesia; dan/atau
- Jumlah pengunjung situs/web melebihi 12.000 kunjungan per tahun atau 1.000 kunjungan per bulan dari pengguna di Indonesia.
Dengan tetap berpegang pada dua indikator ini, DJP mempertahankan konsistensi dalam penunjukan PMSE asing agar tidak menimbulkan kebingungan baru di kalangan pelaku usaha luar negeri.
Prosedur dan Format Pelaporan Mengacu pada Peraturan Terbaru
Salah satu aspek penting yang diatur dalam PER-12/PJ/2025 adalah penggunaan format pelaporan khusus oleh entitas luar negeri yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Format ini tercantum dalam Lampiran J dan dirancang sedemikian rupa untuk memudahkan perusahaan non-residen yang tidak memiliki kantor atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Format tersebut menyesuaikan dengan struktur dan persyaratan administratif dalam sistem Coretax. Intinya, pelaporan dilakukan secara daring dengan kemudahan akses, akurasi data, dan efisiensi tinggi. Bagi pelaku usaha luar negeri yang mengalami kendala teknis atau belum terbiasa dengan sistem perpajakan Indonesia, jasa konsultan pajak profesional disarankan untuk menghindari kesalahan pelaporan yang dapat berdampak pada reputasi dan keuangan perusahaan.
Batas Pelaporan dan Konsekuensi Keterlambatan
Dalam sistem baru ini, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir bulan setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk transaksi yang terjadi di bulan Januari, laporan PPN PMSE harus sudah diajukan selambat-lambatnya tanggal 28 (atau 30/31 tergantung bulan) Februari.
Kewajiban ini berlaku secara terus-menerus, bahkan jika tidak ada transaksi yang terjadi dalam satu bulan tertentu. Jika tidak dilaporkan, maka tetap harus diajukan laporan nihil. Adanya kewajiban pelaporan bulanan ini tentu menuntut pelaku usaha untuk disiplin dan menata sistem internal agar bisa menyesuaikan ritme pelaporan yang lebih padat.
Dengan perubahan yang cukup signifikan ini, terutama bagi perusahaan digital asing yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, potensi kendala administratif tentu tidak bisa dihindari. Maka, menggunakan jasa konsultan pajak yang memahami sistem perpajakan Indonesia dapat menjadi langkah bijak. Terutama bagi perusahaan yang ingin tetap patuh pada ketentuan, namun tidak memiliki sumber daya internal untuk menangani kompleksitas regulasi baru.
Konsultan pajak yang berpengalaman akan membantu memverifikasi dokumen, menyusun laporan sesuai format terbaru, hingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Solusi ini akan sangat membantu menghindari denda administratif atau sanksi lain akibat keterlambatan atau pelaporan yang tidak sesuai.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.