Konsultan Pajak – Surat Berharga Negara atau SBN adalah salah satu instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membiayai kebutuhan pembangunan nasional serta menjalankan berbagai program dan kebijakan negara. Bagi Anda yang ingin berinvestasi sekaligus ikut membangun negeri, SBN adalah pilihan yang tepat. Tapi tahukah Anda bahwa imbal hasil dari SBN bisa dikenakan pajak? Jika Anda masih bingung bagaimana mengelola kewajiban pajak dari investasi ini, menggunakan jasa konsultan pajak di Jakarta bisa menjadi solusi cerdas.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Apa Itu SBN dan Jenis-Jenisnya?
SBN terbagi menjadi dua jenis utama: SUN (Surat Utang Negara) dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Keduanya memiliki karakteristik dan mekanisme berbeda, tetapi sama-sama diterbitkan pemerintah.
- SUN – Surat Utang Negara
SUN adalah jenis SBN yang berbasis konvensional. Dalam hal ini, masyarakat “meminjamkan” uang kepada negara dan sebagai gantinya, negara memberikan kupon atau imbal hasil secara berkala. SUN terdiri dari dua bentuk:
SPN (Surat Perbendaharaan Negara): Jangka waktu maksimal 12 bulan. Pembayaran bunga dilakukan dengan metode diskonto.
Obligasi Negara: Jangka waktu lebih dari 12 bulan, dengan bunga dibayar secara periodik.
- SBSN – Surat Berharga Syariah Negara
SBSN atau Sukuk Negara adalah instrumen investasi berbasis syariah. Dalam skemanya, tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad syariah seperti ijarah atau mudharabah. SBSN juga terbagi dua:
Sukuk Jangka Panjang: Tenor lebih dari 10 tahun.
Sukuk Jangka Pendek: Tenor di bawah 10 tahun.
Investasi dalam SBSN cocok bagi masyarakat yang ingin mendapatkan imbal hasil halal dan tetap ikut serta dalam mendukung pembangunan negara.
Apakah SBN Dikenakan Pajak?
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan investor adalah: “Apakah keuntungan dari SBN dikenakan pajak?” Jawabannya adalah ya, tetapi hanya pada bagian imbal hasil atau kuponnya.
Menurut PP Nomor 91 Tahun 2021, imbal hasil SBN dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%, turun dari sebelumnya 15%. Ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Ini merupakan langkah positif dari pemerintah untuk mendorong lebih banyak masyarakat berinvestasi dalam SBN.
Namun, penting diketahui bahwa penjualan SBN itu sendiri tidak secara langsung dikenakan pajak. Yang dikenai pajak adalah keuntungan atau capital gain jika ada, serta kupon yang diterima secara rutin.
Dua Jenis Pajak yang Berlaku
Ada dua jenis PPh yang berlaku atas imbal hasil atau keuntungan dari transaksi SBN, yakni:
- PPh Final (10%): Berlaku untuk kupon atau imbal hasil reguler dari SUN dan SBSN. Jika SBN belum pernah dikenai pajak, maka saat dijual akan dikenakan pajak final.
- PPh Pasal 4 Ayat 2: Dikenakan jika penjualan memberikan keuntungan (capital gain) dan belum pernah dikenai pajak sebelumnya.
Pajak ini tidak perlu Anda laporkan secara terpisah di SPT Tahunan karena sifatnya final. Meski begitu, jika Anda memiliki beberapa jenis SBN atau mengalami kerugian atau keuntungan dari penjualan, tetap penting untuk mencatat dan mengelolanya dengan baik.
Konsultan Pajak
Jika Anda ragu bagaimana cara menghitung atau melaporkan pajak dari imbal hasil SBN, menggunakan jasa konsultan pajak di Jakarta adalah langkah bijak. Konsultan pajak dapat membantu Anda:
- Menghitung pajak atas kupon SBN
- Memastikan tidak terjadi kesalahan pelaporan
- Menyusun strategi investasi yang efisien secara pajak
- Memberikan edukasi perpajakan terkait produk keuangan lain yang Anda miliki
Kepatuhan terhadap pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.