Jasa Pajak – Dalam era digital yang serba cepat seperti sekarang, banyak orang mulai mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber baru yang sebelumnya tidak terpikirkan. Salah satunya adalah program afiliasi atau affiliate, sebuah sistem yang memungkinkan siapa saja, mulai dari content creator di media sosial hingga pemilik blog pribadi, mendapatkan komisi dari promosi produk atau layanan melalui tautan (link) khusus. Namun, di balik potensi penghasilan yang menjanjikan itu, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan yaitu pajak.
Topik mengenai pajak affiliate kini menjadi perbincangan hangat, terutama karena jumlah pelaku afiliasi yang terus bertambah. Lalu, apakah benar penghasilan dari program ini wajib dikenakan pajak? Dan bagaimana sistem perpajakannya berjalan? Berikut penjelasan lengkap yang bisa menjadi pegangan, khususnya bagi para afiliator pemula yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Komisi dari Link Afiliasi: Bukan Sekadar Tambahan, Tapi Penghasilan
Sistem kerja afiliasi secara garis besar cukup sederhana: seseorang membagikan tautan produk atau layanan melalui media sosial, blog, atau kanal digital lainnya. Jika ada pembelian atau tindakan tertentu yang dilakukan lewat tautan itu misalnya pembelian barang atau pendaftaran layanan maka afiliator akan mendapatkan komisi sebagai imbalan.
Contoh skema program affiliate yang populer saat ini mencakup TikTok Affiliate, Shopee Affiliate, Tokopedia Affiliate, hingga berbagai program dari brand lokal lainnya. Besaran komisi yang didapat bisa bervariasi, tergantung pada jenis produk dan kebijakan platform penyedia program afiliasi. Tapi satu hal yang pasti: komisi ini diakui sebagai penghasilan.
Dalam dunia perpajakan, komisi semacam ini dikategorikan sebagai penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Artinya, siapa pun yang mendapat penghasilan dari program afiliasi harus mempertimbangkan kewajiban pajaknya, apalagi bila penghasilannya sudah signifikan.
Afiliator Bukan Karyawan, Tapi Wajib Pajak
Yang perlu dipahami, afiliator bukanlah karyawan tetap dari marketplace atau platform digital tempat mereka menjalankan program afiliasi. Tidak ada ikatan kerja formal, tidak ada kontrak jangka panjang. Maka dari itu, status afiliator dalam konteks perpajakan adalah sebagai mitra independen atau pekerja lepas (freelancer).
Karena tidak berasal dari hubungan kerja langsung, penghasilan yang diterima berupa komisi tadi masuk dalam kategori penghasilan non-pegawai, sehingga dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, banyak platform mewajibkan afiliator untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat mendaftar sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan di Indonesia. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penghasilan dari program afiliasi sudah dianggap cukup serius oleh otoritas pajak.
Landasan Hukum: Komisi Afiliasi adalah Objek Pajak
Dasar hukum terkait pajak komisi affiliate tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 16/PJ/2016, yang mengatur tentang tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam pasal 5 huruf e disebutkan bahwa seluruh pembayaran seperti komisi, honorarium, fee, dan bentuk imbalan lainnya kepada individu bukan pegawai termasuk sebagai objek PPh Pasal 21 (untuk WNI) atau PPh Pasal 26 (untuk WNA).
Dengan kata lain, penghasilan dari affiliate masuk kategori penghasilan yang wajib dipotong pajak. Tarif yang dikenakan pun mengikuti ketentuan tarif progresif berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Semakin besar komisi yang dikumpulkan afiliator, maka semakin tinggi juga pajak yang dikenakan. Skema tarif progresif ini dirancang agar beban pajak sesuai dengan kapasitas ekonomi masing-masing individu.
Bingung Hitung Pajak Affiliate? Konsultan Pajak Bisa Jadi Solusi
Bagi sebagian besar afiliator, khususnya yang baru mulai menekuni dunia afiliasi, urusan pajak mungkin terasa rumit. Mulai dari mencatat penghasilan, menghitung jumlah pajak yang harus dibayar, hingga menyusun laporan pajaknya bisa menjadi pekerjaan yang membingungkan.
Dalam situasi seperti ini, menggunakan jasa konsultan pajak adalah langkah yang bijak. Konsultan akan membantu mengelola kewajiban pajak Anda secara efisien dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ini juga bisa meminimalkan risiko terkena sanksi akibat kekeliruan pelaporan atau keterlambatan pembayaran.
Era Konten, Era Taat Pajak
Dunia digital memang membuka banyak peluang baru dalam hal penghasilan. Tapi penting untuk diingat, setiap pemasukan yang kita terima, termasuk dari program afiliasi, tetap tunduk pada ketentuan pajak yang berlaku di Indonesia.
Menjadi afiliator berarti juga harus siap menjadi wajib pajak yang bertanggung jawab. Memahami aturan, mencatat penghasilan dengan rapi, dan melaporkan pajak secara tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga wujud kontribusi terhadap negara.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.