Accountants make accounts, income, expenses, annually to calculate taxation with coins stacking and saving jar for tax reduce and refund concept.


Konsultan Pajak – Dalam era digitalisasi sistem perpajakan Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berbenah mengikuti perkembangan teknologi dan kebijakan fiskal terkini. Salah satu langkah penting yang diambil adalah penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang faktur pajak elektronik atau e-Faktur, yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025. Peraturan ini bukan sekadar penyempurnaan teknis, tapi juga bagian dari integrasi besar ke dalam sistem administrasi berbasis Coretax yang lebih modern dan efisien.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), regulasi ini membawa sejumlah kewajiban baru yang cukup ketat. Namun, DJP memahami pentingnya masa penyesuaian. Maka dari itu, diberikan masa relaksasi selama tiga bulan periode yang disebut-sebut sebagai Golden Time untuk mempermudah transisi menuju sistem baru ini. Relaksasi ini hanya berlaku untuk faktur yang diterbitkan antara Januari hingga Maret 2025.

Apa yang Diatur dalam PER-11/PJ/2025?

Peraturan ini merupakan panduan lengkap yang mengatur format, tata cara pengisian, dan pelaporan e-Faktur serta dokumen perpajakan lainnya, termasuk:

  • Sertifikat pemotongan pajak
  • Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) baik bulanan maupun tahunan
  • Dokumen tambahan lain yang wajib disertakan dalam pelaporan pajak

Tujuannya jelas: mempercepat proses administrasi perpajakan, meningkatkan akurasi pelaporan, serta menyederhanakan validasi kredit pajak masukan di sistem yang telah terintegrasi.

Relaksasi e-Faktur

Salah satu poin penting dalam regulasi ini terdapat pada Pasal 135a, yang menyatakan bahwa untuk faktur pajak elektronik yang diterbitkan antara Januari hingga Maret 2025, kekurangan informasi dalam dokumen cetak (hard copy) tidak otomatis membuat faktur tersebut tidak sah. Artinya, walaupun versi cetak e-Faktur tidak sepenuhnya lengkap, ia tetap dianggap valid jika:

  • Informasi yang hilang tersedia dan tercatat dalam sistem DJP
  • Data tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku
  • E-faktur tersebut dapat diunduh dalam bentuk PDF dari sistem

Ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang sedang beradaptasi dengan sistem baru. Di tengah proses penyesuaian, DJP memberi ruang toleransi agar transisi berjalan mulus tanpa menimbulkan beban administratif berlebihan.

Masih Bisa Klaim Kredit Pajak Masukan

Pada Pasal 135b ditegaskan bahwa PKP penerima barang atau jasa tetap dapat mengajukan klaim atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tertera di dalam e-Faktur meski dokumennya secara fisik belum sepenuhnya lengkap. Selama faktur tersebut sah dalam sistem DJP dan telah disetujui secara administratif, hak atas kredit pajak masukan tetap dapat dimanfaatkan oleh PKP.

Ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha yang ingin memastikan arus kasnya tetap sehat dan tidak terganggu karena ketidaklengkapan administrasi yang bersifat teknis.

Relaksasi Ini Ada Batas Waktunya!

Sebagai catatan penting, kebijakan relaksasi ini hanya berlaku selama tiga bulan pertama tahun 2025. Mulai April 2025, semua dokumen e-Faktur yang diterbitkan harus sudah memuat seluruh elemen informasi yang dipersyaratkan. Bila tidak, maka konsekuensinya bukan main-main.

Jika pada periode setelah Maret 2025 masih ditemukan e-Faktur cetak yang tidak lengkap, maka DJP berhak mengenakan sanksi administratif. Denda ini mencapai 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan akan tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP).

Oleh karena itu, masa transisi ini adalah waktu yang sangat krusial untuk mempersiapkan sistem dan prosedur internal perusahaan. Jangan sampai terlena dengan kelonggaran ini dan akhirnya terkena sanksi karena keterlambatan beradaptasi.

Tanggung Jawab Wajib Pajak dalam Masa Transisi

Dalam masa relaksasi ini, DJP memberi sinyal bahwa meski ada kelonggaran teknis, kewajiban dan tanggung jawab utama tetap di tangan wajib pajak. Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Melakukan pembaruan sistem e-Faktur agar sesuai dengan format dan ketentuan terbaru.
  • Menjamin kelengkapan dan keakuratan informasi dalam setiap dokumen perpajakan yang dibuat dan dilaporkan.
  • Menyesuaikan prosedur internal perusahaan agar selaras dengan sistem Coretax yang terintegrasi.
  • Melakukan audit internal secara berkala untuk mencegah kesalahan fatal di kemudian hari.
  • Mengotomatiskan validasi data guna memastikan dokumen yang dikirim ke DJP telah sesuai aturan.

Jika merasa kewalahan dalam memahami atau menjalankan aturan baru ini, Anda disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang sudah terbiasa menghadapi dinamika regulasi DJP.

Jangan Lewatkan Masa Emas Ini

Tiga bulan masa relaksasi bukanlah waktu yang panjang. Justru ini adalah momen emas untuk menata ulang sistem pelaporan perpajakan Anda agar lebih rapi, efisien, dan bebas risiko. Jangan sampai terlambat menyadari pentingnya penyesuaian ini ketika sanksi sudah mengetuk pintu.

Pemanfaatan periode relaksasi e-Faktur secara maksimal bukan hanya soal teknis administrasi, tapi juga soal strategi bisnis jangka panjang. Siapkan sistem Anda dari sekarang jangan menunggu April datang baru terburu-buru menambal kesalahan.

Gunakan waktu ini sebaik-baiknya. Karena dalam dunia perpajakan, yang cepat menyesuaikan diri akan terhindar dari masalah. Sedangkan yang abai, hanya tinggal menunggu datangnya surat cinta dari DJP.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.