Tax and Vat concept. Government, state taxes concept. Businesman using calculator and laptop to complete Individual income tax return form online for tax payment. Data analysis, financial research.


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menghadirkan inovasi dengan meluncurkan e-PBK versi 3.0, sebuah layanan digital yang ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam mengelola pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan properti maupun bangunan. Layanan ini menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) 402, serta kini telah diperbarui dengan sistem yang sepenuhnya otomatis.

Melalui pembaruan ini, proses yang sebelumnya membutuhkan langkah manual kini bisa selesai dengan lebih ringkas. Wajib pajak bahkan dapat langsung memperoleh dokumen hukum pemindahbukuan setelah sistem memvalidasi seluruh data pengajuan. Namun, perubahan menuju sistem digital yang serba cepat ini tentu menimbulkan pertanyaan bagi sebagian orang apalagi bagi yang belum terbiasa dengan layanan pajak online. Dalam kondisi seperti ini, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi jalan tengah agar proses berjalan lebih lancar.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Syarat Pemindahbukuan di e-PBK Versi 3.0

Tidak semua transaksi dapat dialihkan melalui layanan terbaru ini. Ada beberapa persyaratan khusus yang perlu diperhatikan:

  • Pembayaran harus berupa NTPN atau PBK untuk kode tagihan KAP 411128 dan KJS 402 yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025.
  • Tahun pajak dan periode pajak wajib sama.
  • NPWP pemohon dan tujuan transfer harus identik.
  • Jenis setoran dan kode akun pajak asal maupun tujuan juga harus sama (411128-402).

Selain itu, layanan ini juga bermanfaat bagi pengembang yang membutuhkan pembagian Nomor Objek Pajak (NOP) sebelum mengajukan permohonan surat keterangan validasi SSP PPhTB.

Perubahan dalam Fitur Layanan

DJP melakukan penyederhanaan signifikan pada versi terbaru ini. Menu “Monitoring” yang sebelumnya ada kini dihapus karena sistem sudah otomatis melakukan pemantauan. Hanya ada dua menu utama yang tersedia: “Dashboard” dan “Application.”

Aplikasi e-PBK 3.0 hanya akan menampilkan data pembayaran yang sah apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Tercatat dalam basis data DJP.
  • Belum digunakan untuk penerbitan Sertifikat PPhTB, laporan pajak bulanan, atau laporan PPN.
  • Masih memiliki saldo pembayaran yang tersisa.

Dengan mekanisme ini, proses verifikasi menjadi lebih transparan sekaligus meminimalisir risiko kesalahan teknis.

Panduan Mengajukan Permohonan di e-PBK 3.0

Bagi wajib pajak yang ingin mencoba layanan ini, langkah-langkahnya relatif sederhana:

  1. Masuk ke DJP Online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.
  2. Pilih menu Layanan → e-PBK, lalu klik Aplikasi.
  3. Masukkan nomor PBK serta alamat email untuk menerima OTP sebagai verifikasi.
  4. Isi tiga kolom utama:
    • Jumlah Pembayaran (tidak boleh melebihi saldo tersisa).
    • Nomor Objek Pajak (NOP).
    • Alasan transfer.
  1. Pilih metode autentikasi, apakah menggunakan email dengan kode OTP atau sertifikat elektronik (sertel).
  2. Jika valid, sistem akan menampilkan notifikasi, dan dokumen hukum pemindahbukuan akan langsung tersedia di menu Dashboard.

Informasi yang Perlu Dicatat

Penting untuk diketahui, sistem mengunci beberapa data utama seperti NPWP, periode pajak, tahun pajak, KAP, dan KJS. Dengan begitu, data ini tidak bisa diubah secara sepihak oleh pengguna. Apabila pembayaran sudah terpakai atau saldo tidak mencukupi, permohonan otomatis ditolak.

Perubahan ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong transformasi digital, di mana kecepatan dan keakuratan menjadi prioritas utama. Namun, bagi wajib pajak yang merasa belum sepenuhnya memahami mekanisme baru ini, dukungan dari konsultan pajak bisa membantu agar proses tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.

Hadirnya e-PBK DJP Versi 3.0 menjadi bukti bahwa layanan perpajakan di Indonesia semakin bergerak menuju sistem yang modern, efisien, dan minim kesalahan. Dengan sistem otomatisasi, pemindahbukuan kini dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan transparan.

Meski begitu, perubahan besar ini tentu membutuhkan waktu untuk beradaptasi. Wajib pajak disarankan untuk memahami setiap ketentuan yang berlaku, atau jika perlu, meminta pendampingan dari ahli pajak agar tidak salah langkah. Pada akhirnya, keberadaan e-PBK 3.0 diharapkan bisa memberi kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi para wajib pajak di Indonesia.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.