an image illustrating tax season urgency with blocks spelling TAX and a clock, emphasizing timesensitive filing


Konsultan Pajak – Meningkatnya arus investasi asing ke Indonesia membawa banyak peluang baru bagi dunia bisnis. Perusahaan-perusahaan luar negeri kini kian aktif menjajaki pasar dalam negeri, mulai dari sektor energi, manufaktur, hingga digital. Namun, menariknya, tidak semua perusahaan tersebut memiliki badan hukum lokal berbentuk PT di Indonesia. Lantas, bagaimana status perpajakan mereka? Jawabannya ada pada konsep yang dikenal dengan istilah Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Meski tak memiliki kantor resmi berbentuk PT lokal, perusahaan asing tetap bisa dikategorikan sebagai pihak yang wajib membayar pajak di Indonesia jika aktivitas bisnisnya memenuhi kriteria tertentu. Karena itu, memahami apa itu BUT dan bagaimana ketentuan hukumnya menjadi hal penting baik bagi pelaku bisnis asing maupun pihak yang bekerja sama dengan mereka.

Baca juga:

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Secara sederhana, Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk kegiatan usaha yang dijalankan oleh individu atau badan hukum asing di Indonesia tanpa harus mendirikan badan hukum lokal. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019.

Perusahaan yang tergolong BUT adalah perusahaan asing yang secara hukum berdomisili di luar negeri, namun tetap menjalankan kegiatan bisnis secara tetap di Indonesia. Karena aktivitasnya berlangsung di wilayah hukum Indonesia, maka perusahaan tersebut tetap wajib mematuhi aturan perpajakan nasional, sama seperti perusahaan dalam negeri.

Dengan kata lain, BUT menjadi “jembatan hukum” yang mengatur agar entitas asing yang menikmati keuntungan ekonomi dari kegiatan bisnis di Indonesia juga berkontribusi kepada negara melalui pajak.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Mengatur BUT

Konsep Bentuk Usaha Tetap bukanlah hal baru. Landasan hukumnya secara jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam undang-undang ini, BUT dikategorikan sebagai subjek pajak luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Artinya, kewajiban perpajakan yang dikenakan sama seperti yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

Untuk mempertegas penerapan di lapangan, pemerintah mengeluarkan PMK Nomor 35 Tahun 2019, yang menjelaskan lebih detail kriteria, jenis kegiatan, serta bentuk keberadaan usaha asing yang bisa digolongkan sebagai BUT.

Regulasi ini berperan penting dalam memberikan kepastian hukum baik bagi pemerintah sebagai pengawas pajak maupun bagi pelaku usaha asing yang beroperasi di Indonesia. Dengan adanya aturan tersebut, praktik pengenaan pajak terhadap bisnis asing menjadi lebih transparan, terukur, dan adil.

Ciri-Ciri Perusahaan Asing yang Termasuk Bentuk Usaha Tetap

PMK 35/2019 memberikan pedoman yang cukup jelas tentang kapan suatu perusahaan asing dianggap telah memiliki BUT di Indonesia. Beberapa indikator utamanya antara lain:

  • Memiliki lokasi fisik di Indonesia.
    Misalnya berupa kantor cabang, gudang, ruang kerja, pabrik, atau fasilitas lain yang digunakan secara berkelanjutan untuk menjalankan kegiatan bisnis.
  • Memberikan jasa di Indonesia selama lebih dari 60 hari dalam setahun.
    Durasi aktivitas menjadi salah satu faktor penting yang menentukan apakah perusahaan tersebut sudah termasuk BUT atau belum.
  • Melakukan kegiatan konstruksi, instalasi, atau perakitan yang berlangsung lebih dari 183 hari.
    Proyek jangka panjang seperti pembangunan pabrik, instalasi mesin, atau proyek infrastruktur biasanya termasuk dalam kategori ini.
  • Menggunakan agen atau perwakilan di Indonesia yang berwenang menandatangani kontrak.
    Jika ada pihak lokal yang mewakili perusahaan asing dan dapat membuat perjanjian bisnis atas nama perusahaan tersebut, maka perusahaan itu dapat dikategorikan sebagai BUT.
  • Memiliki atau menggunakan aset tetap di Indonesia.
    Termasuk peralatan, mesin, atau properti yang dipakai untuk menjalankan operasional bisnis di Indonesia.

Dengan kata lain, keberadaan fisik atau aktivitas ekonomi yang berkelanjutan di wilayah Indonesia sudah cukup untuk menjadikan perusahaan asing masuk dalam kategori BUT meskipun mereka tidak memiliki entitas hukum berbentuk PT lokal.

Mengapa Pemahaman tentang BUT Penting?

Kesadaran mengenai status BUT sangat penting bagi perusahaan asing. Kesalahan dalam menafsirkan aturan bisa berujung pada pelanggaran perpajakan dan bahkan sanksi hukum. Banyak perusahaan yang tidak sadar bahwa kegiatan mereka di Indonesia sudah memenuhi kriteria BUT, padahal kewajiban pajaknya sudah seharusnya berlaku.

Dengan memahami konsep ini sejak awal, perusahaan asing dapat menghindari masalah hukum dan menjaga reputasi bisnisnya tetap baik. Bagi pemerintah, penerapan aturan BUT juga menjadi cara untuk memastikan bahwa setiap pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia turut berkontribusi terhadap penerimaan negara.

Kapan Saat Tepat untuk Mendirikan BUT?

Bagi perusahaan asing yang mulai aktif beroperasi di Indonesia baik melalui proyek jangka panjang, kerja sama distribusi, maupun kegiatan konsultasi langkah awal yang bijak adalah mengevaluasi apakah kegiatan tersebut sudah memenuhi kriteria BUT.

Jika iya, maka mendirikan Bentuk Usaha Tetap menjadi pilihan yang tepat untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan terpenuhi. Selain itu, BUT juga memberi keuntungan dari sisi kepastian hukum dan kredibilitas bisnis, karena statusnya diakui secara resmi oleh otoritas pajak Indonesia.

Saran Profesional untuk Pengelolaan Pajak BUT

Mengingat kompleksitas regulasi perpajakan dan potensi risiko kesalahan administrasi, perusahaan asing disarankan untuk bekerja sama dengan konsultan pajak profesional, terutama yang berpengalaman menangani kasus-kasus perpajakan internasional.

Konsultan pajak dapat membantu menghitung kewajiban pajak dengan tepat, menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, hingga memberikan strategi efisien agar pembayaran pajak tetap patuh sekaligus optimal.

Pada akhirnya, Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan wujud keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. Semua entitas baik lokal maupun asing yang menikmati hasil dari kegiatan bisnis di tanah air, memiliki tanggung jawab yang sama untuk berkontribusi kepada negara.

Memahami aturan BUT bukan hanya soal kepatuhan pajak, tetapi juga tentang menjaga kredibilitas dan keberlanjutan bisnis jangka panjang di Indonesia. Jadi, meski tidak memiliki PT lokal, jangan salah sangka selama aktivitas bisnis berjalan di sini, kewajiban pajak tetap berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.