Konsultan Pajak – Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, tidak semua SPT yang dikirimkan otomatis dianggap sah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada sejumlah kondisi tertentu yang bisa membuat SPT dinyatakan tidak diajukan alias batal secara administratif, meskipun sudah dikirim oleh wajib pajak.
Hal ini ditegaskan dalam kebijakan PER-11/PJ/2025, di mana DJP melalui Unit Pengolahan Data dan Dokumen Pajak (UPDDP) memiliki kewenangan untuk menolak atau menganggap SPT tidak diajukan jika ditemukan kejanggalan dalam proses pelaporan. Maka dari itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami apa saja penyebab yang dapat membuat SPT tidak diakui secara resmi oleh DJP.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Berikut daftar lengkap 13 alasan mengapa SPT bisa dianggap tidak diajukan:
SPT Tidak Ditandatangani oleh Wajib Pajak
Salah satu kesalahan yang paling umum adalah lupa menandatangani SPT. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT wajib memiliki tanda tangan wajib pajak, baik dalam bentuk tanda tangan basah untuk dokumen fisik maupun tanda tangan digital untuk versi elektronik. Tanpa tanda tangan, SPT otomatis tidak sah.
Menggunakan Mata Uang Asing Tanpa Izin
SPT yang disampaikan dalam bahasa Indonesia tetapi menggunakan mata uang asing (selain rupiah) tanpa izin dari Menteri Keuangan akan dianggap tidak diajukan. Semua pelaporan wajib menggunakan rupiah kecuali sudah mendapat persetujuan khusus.
Sudah Diizinkan Pakai Mata Uang Asing, Tapi Masih Gunakan Rupiah
Sebaliknya, jika wajib pajak sudah diizinkan menggunakan mata uang asing dalam pembukuannya namun tetap melapor dalam rupiah, DJP juga dapat menganggap SPT tersebut tidak sah.
Tidak Lengkap atau Kurang Dokumen Pendukung
SPT yang tidak disertai dokumen pendukung atau penjelasan yang memadai bisa langsung ditolak oleh sistem. DJP menilai laporan seperti ini tidak memenuhi ketentuan formal pelaporan pajak.
SPT Kelebihan Pembayaran Diajukan Setelah 3 Tahun
Apabila SPT yang menunjukkan kelebihan pembayaran disampaikan lebih dari tiga tahun setelah tahun pajak berakhir, maka laporan tersebut tidak akan diproses terutama jika sebelumnya wajib pajak sudah mendapat peringatan tertulis.
Diajukan Setelah Proses Pemeriksaan Pajak Dimulai
Begitu proses audit atau pemeriksaan pajak telah dimulai misalnya dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) SPT yang baru disampaikan setelahnya akan dianggap tidak sah.
SPT Pembetulan Dikirim Lebih dari Dua Tahun Terlambat
SPT pembetulan yang menyatakan adanya kerugian atau kelebihan pembayaran tidak akan diterima jika disampaikan lebih dari dua tahun sebelum masa kedaluwarsa.
Revisi Kerugian Fiskal Tidak Sesuai Putusan Pengadilan
Jika SPT pembetulan diajukan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan, revisi harus dilakukan maksimal tiga bulan setelah putusan dikeluarkan. Lewat dari itu, atau jika revisi tidak sesuai dengan putusan, maka SPT akan dianggap tidak diajukan.
SPT Menunjukkan Kurang Bayar Tapi Tidak Disertai Pembayaran
SPT yang mencantumkan status kurang bayar harus dibarengi dengan pelunasan pajak. Jika tidak ada bukti pembayaran, SPT akan otomatis tidak sah.
Jumlah Bayar Tidak Sesuai dengan Data di SPT
Kesalahan pengisian angka juga bisa berakibat fatal. Jika jumlah pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan nilai kurang bayar yang tercantum dalam SPT, DJP berhak menganggap laporan tersebut tidak diajukan.
Data Wajib Pajak Perempuan Menikah Belum Divalidasi
Khusus untuk wajib pajak perempuan yang telah menikah dan memilih untuk melapor pajak secara terpisah, validasi data oleh sistem DJP menjadi hal wajib. Tanpa validasi, SPT tidak akan diakui.
Belum Ada Validasi atas NPPN
Bagi wajib pajak yang menggunakan sistem Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), laporan pajak harus diverifikasi oleh sistem DJP. Jika belum diverifikasi, maka SPT tersebut dinyatakan tidak diajukan.
Surat Keputusan Angsuran atau Penundaan Belum Divalidasi
Apabila wajib pajak mengajukan SPT dengan status angsuran atau penundaan atas Pajak Penghasilan Pasal 29, tetapi surat keputusan belum diverifikasi oleh sistem, DJP dapat menolak SPT tersebut.
Langkah Bijak Jika SPT Anda Tiba-tiba Dinyatakan Tidak Sah
Jika Anda mendapati SPT Anda dianggap tidak diajukan, segera lakukan langkah klarifikasi ke Kantor Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak terpercaya. Jangan menunda, karena semakin lama ditangani, potensi sanksi atau denda bisa makin besar.
Pelaporan pajak bukan sekadar kewajiban formalitas, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara. Karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami detail teknis pelaporan agar tidak terjebak pada kesalahan administratif yang sebenarnya bisa dihindari.
Dengan memahami 13 alasan di atas, Anda bisa lebih berhati-hati dalam menyiapkan SPT berikutnya agar setiap laporan pajak Anda tidak hanya lengkap, tetapi juga sah di mata DJP.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.