Konsultan Pajak – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan keseriusannya dalam membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan kebijakan baru yang memberi angin segar bagi para investor.
Tak hanya fokus pada pembangunan fisik, pemerintah juga menyiapkan sejumlah fasilitas fiskal untuk mempercepat masuknya investasi di wilayah calon ibu kota baru tersebut.
Langkah ini diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 yang kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Kedua aturan ini menjadi payung hukum bagi berbagai bentuk keringanan pajak, termasuk fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditujukan untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu.
Menurut aturan tersebut, fasilitas PPN dan PPnBM hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang beroperasi di wilayah IKN dan daerah penyangga atau yang disebut Daerah Mitra.
Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif sehingga proyek pembangunan kota masa depan Indonesia ini bisa berjalan lebih cepat dan berkelanjutan.
Salah satu insentif yang paling menonjol adalah PPN tidak dipungut atas penyerahan barang atau jasa di wilayah IKN dan Daerah Mitra.
Dengan kata lain, pelaku usaha dapat melakukan transaksi bisnis tanpa harus menanggung beban tambahan PPN selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian PPnBM untuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, khusus untuk wilayah IKN.
Kebijakan ini dinilai penting karena pembangunan ibu kota baru membutuhkan banyak barang penunjang yang masuk dalam kategori barang mewah seperti peralatan konstruksi berteknologi tinggi, infrastruktur energi, dan material premium.
Langkah tersebut sejalan dengan strategi besar pemerintah untuk menjadikan IKN sebagai kota hijau dan cerdas yang menjadi magnet investasi dalam jangka panjang.
Dengan adanya fasilitas fiskal ini, pemerintah berharap biaya investasi dapat ditekan sehingga sektor swasta lebih agresif berpartisipasi dalam pembangunan.
IKN sendiri ditargetkan menjadi simbol transformasi Indonesia menuju negara maju dengan pusat pemerintahan modern, infrastruktur canggih, serta tata kota yang berkelanjutan.
Selain fasilitas perpajakan, pemerintah juga sedang menyiapkan berbagai kemudahan perizinan, dukungan infrastruktur dasar, hingga insentif kepabeanan.
Dengan kombinasi kebijakan tersebut, IKN diharapkan dapat menarik investasi besar dari dalam maupun luar negeri.
Banyak pengamat menilai bahwa insentif fiskal seperti ini akan mempercepat tahap pembangunan awal, mengingat pembiayaan proyek IKN sebagian besar berasal dari sektor non-APBN.
Tak hanya perusahaan besar, pelaku UMKM juga berpotensi merasakan manfaat dari kebijakan ini, terutama yang terlibat dalam rantai pasok pembangunan di sekitar wilayah IKN.
Dengan pijakan regulasi yang lebih jelas dan insentif yang menggiurkan, pemerintah optimistis pembangunan IKN akan berjalan sesuai target.
Dengan strategi fiskal yang terukur, Ibu Kota Nusantara diproyeksikan menjadi episentrum ekonomi baru Indonesia yang mampu menarik arus modal, menciptakan lapangan kerja, dan menggerakkan pertumbuhan kawasan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.