Jasa Konsutasi Pajak – Ketika seseorang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima warisan berupa harta yang ditinggalkan oleh almarhum. Menurut peraturan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum terbagi dianggap sebagai objek pajak yang memerlukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, menggantikan kewajiban pajak orang yang sudah meninggal. Oleh sebab itu, ahli waris perlu memahami aturan pajak terkait warisan, termasuk kewajiban pelaporan harta warisan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Artikel ini akan menguraikan aturan pajak atas warisan serta mekanisme pengalihan kewajiban pajak, khususnya jika warisan tersebut berupa bisnis yang menghasilkan pendapatan.
Baca juga: Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu
Bagi ahli waris yang menerima harta yang belum terbagi, sebaiknya pertimbangkan bekerja sama dengan konsultan pajak atau kota lainnya untuk membantu menangani kewajiban pajak atas warisan, guna memastikan kepatuhan perpajakan dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak.
Aturan untuk Warisan yang Belum Dibagi
Tanggung jawab perpajakan bagi ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak pengelola harta warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2021. Dalam kasus warisan yang belum terbagi, penghasilan yang diperoleh dari harta tersebut tetap akan dikenakan pajak apabila jumlahnya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan, jika warisan sudah dibagi, harta tersebut tidak lagi menjadi objek pajak. Dalam kondisi tersebut, ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengelola harta warisan dapat mengajukan penghapusan NPWP yang telah terdaftar atas nama pewaris.
Bagi ahli waris yang sudah menerima bagian warisan, mereka dapat memasukkan harta atau pendapatan tersebut ke dalam daftar penghasilan di SPT Tahunan pada bagian “penghasilan warisan yang bukan objek pajak”. Dengan demikian, warisan yang telah dibagi tidak perlu dilaporkan lagi sebagai objek pajak.
Cara Mengajukan Penghapusan NPWP Ahli Waris
Penghapusan NPWP wajib pajak yang telah meninggal memerlukan pengajuan dari pihak ahli waris atau keluarga. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yang mengatur prosedur administrasi NPWP dan ketentuan perpajakan lainnya, kepala kantor pajak dapat menghapus NPWP wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wajib pajak aktif, misalnya karena sudah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.
Untuk menghindari sanksi administrasi atau tunggakan pajak, sebaiknya pengajuan penghapusan NPWP segera dilakukan oleh pihak ahli waris. Dalam hal ini, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak profesional untuk memastikan semua langkah dilakukan dengan benar. Penghapusan NPWP untuk wajib pajak perorangan umumnya membutuhkan waktu sekitar enam bulan sejak tanggal permohonan diterima di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Proses ini berbeda dengan wajib pajak badan yang membutuhkan waktu hingga satu tahun.
Ketentuan Khusus Jika Warisan Berupa Usaha atau Bisnis
Jika ahli waris menerima warisan dalam bentuk bisnis yang aktif, mereka juga akan mewarisi kewajiban pajak atas penghasilan yang dihasilkan dari usaha tersebut. Ketika ahli waris mulai menerima penghasilan dari bisnis yang diwariskan, mereka wajib memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ahli waris tidak harus menunggu penghapusan NPWP dari pewaris yang telah meninggal, terutama jika pendapatan dari bisnis tersebut sudah mulai dihasilkan.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, proses pendaftaran wajib pajak untuk ahli waris yang melanjutkan usaha yang diwariskan tidak memerlukan lampiran fotokopi KTP, selama Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP ahli waris telah terverifikasi dalam sistem administrasi kependudukan. Pendaftaran wajib pajak ini dapat dilakukan secara daring, sehingga lebih mudah dan cepat bagi ahli waris untuk mengurus perpajakan yang berhubungan dengan usaha yang diwariskan.
Menghadapi Kewajiban Pajak Warisan dengan Bantuan Konsultan Pajak
Pajak warisan seringkali menimbulkan kebingungan bagi ahli waris yang tidak terbiasa dengan peraturan pajak, terutama jika warisan yang diterima melibatkan berbagai bentuk harta atau aset bisnis. Oleh karena itu, bantuan konsultan pajak bisa sangat membantu dalam memproses kewajiban pajak secara akurat dan sesuai aturan. Konsultan pajak akan membantu ahli waris dalam menyusun SPT dengan memasukkan penghasilan dari warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa harta warisan yang telah dibagi tidak lagi menjadi objek pajak.
Selain itu, konsultan pajak juga dapat mendampingi ahli waris dalam pengurusan administrasi penghapusan NPWP atas nama pewaris, apabila diperlukan. Dalam hal ini, ahli waris bisa terhindar dari kesalahan pengisian dokumen atau kekeliruan lainnya yang bisa mengakibatkan sanksi administrasi dari otoritas pajak.
Memahami kewajiban pajak atas warisan adalah langkah penting untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mencegah adanya beban pajak tambahan bagi ahli waris di kemudian hari. Melalui artikel ini, diharapkan para ahli waris dapat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam mengelola pajak warisan yang belum terbagi, termasuk kapan harus mengajukan penghapusan NPWP, serta kewajiban pajak jika menerima warisan dalam bentuk bisnis atau usaha.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.