Word Tax 2025 on the calculator on documents.Income Statement. paying the tax rate. Taxation, taxes burden, savings and New Year Resolution.Business and tax concept.


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan pedoman baru mengenai tata cara pengajuan dan ketentuan penilaian ulang aset tetap untuk kepentingan perpajakan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 59 hingga 69 PER-8/PJ/2025, yang sekaligus mencabut peraturan lama PER-12/PJ/2009.

Secara sederhana, penilaian ulang atau revaluasi aset tetap adalah proses penyesuaian nilai wajar aset perusahaan agar sesuai dengan kondisi ekonomi terkini. Langkah ini penting, sebab nilai aset di laporan keuangan sering kali tidak lagi mencerminkan kondisi riil. Dalam praktiknya, proses ini bisa cukup kompleks sehingga banyak perusahaan memilih untuk menggunakan jasa konsultan pajak agar pengajuan lebih efisien dan tetap sesuai aturan.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Perubahan Penting dalam PER-8/PJ/2025

Beberapa poin baru yang diatur dalam regulasi ini antara lain:

  • Pengajuan daring kini wajib dilakukan melalui Portal Wajib Pajak.
  • Verifikasi revaluasi: nilai yang diajukan tidak akan diakui untuk tujuan pajak dan tidak menimbulkan kewajiban pajak penghasilan jika permohonan ditolak.
  • Kelonggaran bagi wajib pajak: perusahaan yang mengalami kerugian usaha atau kendala likuiditas dapat mengajukan permohonan pembayaran bertahap.
  • Delegasi kewenangan: keputusan atas permohonan kini bisa langsung ditangani oleh kepala kantor pajak daerah.

Persyaratan Pengajuan

Tidak semua perusahaan dapat mengajukan revaluasi. Berdasarkan aturan baru, hanya wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang diperkenankan. Selain itu, wajib pajak harus melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang menyatakan telah memenuhi kewajiban perpajakan hingga periode terakhir.

Prosedur Pengajuan Penilaian Ulang

Pengajuan dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak DJP. Dokumen yang perlu dilampirkan mencakup:

  1. Lisensi penilai resmi dan laporan hasil penilaian aset tetap.
  2. Daftar aset tetap perusahaan.
  3. Laporan keuangan audit tahun terakhir.
  4. Jika mengajukan pembayaran bertahap, wajib pajak juga harus menunjukkan:
    • Rugi komersial selama dua tahun terakhir.
    • Bukti adanya masalah likuiditas (utang jangka pendek lebih besar dibanding aset lancar).
    • Laporan keuangan dua tahun terakhir beserta surat keterangan pendukung.

Setelah permohonan diajukan, kantor pajak daerah akan memproses dan memberikan keputusan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Jenis Keputusan

Hasil permohonan dapat berupa:

  • Persetujuan penuh atau sebagian atas revaluasi/angsuran.
  • Penolakan revaluasi atau angsuran.

Keputusan ini bersifat mengikat dan akan diterbitkan paling lambat tiga hari kerja setelah ditetapkan. Dengan begitu, perusahaan memiliki kepastian hukum untuk melangkah ke tahap berikutnya.

Dampak Pajak yang Perlu Diperhatikan

  • Jika revaluasi disetujui, perusahaan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10%.
  • Apabila memilih skema pembayaran, bunga akan ditagihkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) tanpa ada penghapusan sanksi.
  • Jika kemudian aset yang sudah direvaluasi dialihkan, maka akan dikenakan tambahan PPh sesuai tarif umum, dikurangi PPh atas revaluasi yang telah dibayar.
  • Bila revaluasi tidak disetujui untuk kepentingan perpajakan, tidak ada kewajiban PPh yang timbul.

Ketentuan Khusus

Ada pengecualian yang patut dicatat. Perusahaan yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang dolar AS serta menggunakan bahasa Inggris tidak berhak mengajukan revaluasi aset tetap untuk tujuan pajak.

Aturan baru PER-8/PJ/2025 memberikan arah yang lebih jelas dan mekanisme yang lebih modern dalam pengajuan penilaian ulang aset tetap. Dengan sistem online, kewenangan di tingkat daerah, hingga kepastian hukum yang lebih cepat, regulasi ini diharapkan memudahkan wajib pajak sekaligus menjaga kepatuhan.

Namun, mengingat kompleksitas persyaratan dan potensi dampak pajak yang timbul, menggunakan jasa konsultan pajak tetap menjadi langkah bijak agar perusahaan tidak salah langkah dalam proses pengajuan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.