Konsultan Pajak – Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus tantangan bagi pelaku bisnis online di Indonesia. Implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam tata kelola perpajakan digital. Aturan ini mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace, yang tak hanya mengubah cara pelaporan, tetapi juga berdampak besar pada strategi pengelolaan keuangan dan kepatuhan pajak pelaku usaha daring.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Salah satu perubahan signifikan dari regulasi ini adalah pengakuan invoice dari marketplace sebagai bukti pungutan resmi PPh Pasal 22. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 ayat 4 PMK 37/2025, faktur digital atau kertas dari platform online kini dianggap sah sebagai dokumen penagihan pajak. Maka, penting bagi setiap penjual di marketplace untuk mengarsipkan semua invoice secara rapi, karena dokumen ini menjadi bagian vital dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Tiga Skema Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
PMK ini menetapkan tiga jalur pelaporan yang disesuaikan dengan klasifikasi wajib pajak. Setiap pelaku usaha wajib memahami posisi perpajakannya agar tidak terjebak dalam pelaporan ganda atau kurang bayar.
- Tarif Umum & Kredit Pajak untuk Pedagang Non-Final
Bagi Wajib Pajak Badan (seperti PT atau CV) maupun individu dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, PPh Pasal 22 sebesar 0,5% akan dipungut oleh marketplace sebagai uang muka. Nantinya, pungutan ini dikreditkan terhadap total PPh yang dihitung dari laba bersih.
Misalnya, jika PT XYZ mencatat omzet Rp5 miliar dan laba bersih Rp1 miliar, maka PPh tahunan adalah Rp220 juta (dengan tarif 22%). Jika pasar telah memungut PPh 22 sebesar Rp25 juta, maka perusahaan cukup membayar sisanya, yaitu Rp195 juta.
- UMKM
Pedagang dengan omzet Rp500 juta–Rp4,8 miliar dikenakan PPh Final 0,5% sesuai PP 55 Tahun 2022. Karena bersifat final, pajak yang dipungut marketplace tidak bisa dikreditkan lagi. Cukup dilaporkan pada kolom SPT yang sesuai, dan tidak ada kewajiban tambahan.
- Pendapatan Khusus
Beberapa jenis pendapatan seperti sewa properti (dikenakan PPh final 10%), jasa konstruksi, atau penghasilan dengan tarif final lain tetap dipungut PPh 22 oleh marketplace sebesar 0,5%. Namun, pelaku usaha tetap bertanggung jawab menyetor selisihnya jika tarif final lebih tinggi.
Apa yang Terjadi Jika Pendapatan Melampaui Rp500 Juta?
Sebelum melampaui ambang ini, pedagang tidak dipungut PPh oleh marketplace. Namun setelah omzet melebihi Rp500 juta, pungutan dimulai bulan berikutnya setelah penerbitan surat pemberitahuan oleh marketplace.
Dalam masa transisi ini, penting bagi pelaku usaha untuk memahami status perpajakannya dan menyusun strategi pelaporan yang akurat. Jika merasa bingung atau ragu dalam menyusun SPT atau menghitung PPh terutang, tak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya. Mereka dapat membantu menyusun pelaporan yang sesuai dengan ketentuan terbaru dan memastikan tidak terjadi pembayaran ganda.
PMK 37/2025 bukan sekadar aturan teknis, tapi peta baru bagi masa depan bisnis online di Indonesia. Pelaku usaha perlu menyesuaikan diri agar tidak hanya patuh pajak, tetapi juga cerdas dalam mengelola beban fiskal. Maka, pemahaman mendalam dan pendampingan profesional akan menjadi kunci sukses Anda di era digital yang semakin transparan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.