Flowing sand shaped of tax text inside the hourglass. (3d render)


Jasa Pajak – Mulai tahun 2025, Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak baru yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan bagi perusahaan multinasional (PMN). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Berdasarkan Perjanjian Internasional. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penerapan pajak minimum global sebesar 15% yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan multinasional perlu bersiap menghadapi perubahan signifikan dalam strategi perpajakan mereka. Namun, perusahaan tidak perlu khawatir karena berbagai layanan seperti Konsultan Pajak siap membantu dalam mengelola kewajiban pajak secara global.

Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda

Latar Belakang Kebijakan Pajak Minimum Global

Pajak minimum global merupakan inisiatif dari Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) serta G20 sebagai upaya untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Kebijakan ini sering disebut sebagai Aturan Anti-Erosi Basis Global (GloBE). Hingga saat ini, lebih dari 140 negara telah menyetujui kebijakan ini, dan 40 negara di antaranya sudah mulai menerapkannya. Indonesia menjadi salah satu negara yang akan mengadopsi kebijakan ini secara penuh mulai tahun 2025.

Kebijakan pajak minimum global ini diterapkan pada grup perusahaan multinasional dengan omset konsolidasi tahunan sebesar 750 juta euro atau lebih. Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam kategori ini diwajibkan membayar pajak sebesar 15% di setiap negara tempat mereka menjalankan bisnis. Jika tarif pajak efektif di negara tersebut lebih rendah, perusahaan akan dikenakan pembayaran tambahan atau top-up tax pada akhir tahun pajak berikutnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan besar membayar pajak secara adil, terlepas dari lokasi operasional mereka.

Mengurangi Penghindaran Pajak dan Pengaruh terhadap Investasi

Menurut Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Sebelumnya, banyak perusahaan yang memilih lokasi bisnis berdasarkan tarif pajak rendah atau bahkan menggunakan tax haven untuk menghindari kewajiban pajak. Dengan adanya pajak minimum global, pertimbangan ini tidak lagi menjadi faktor utama dalam keputusan investasi.

Febrio juga menambahkan bahwa kebijakan ini memberi waktu bagi wajib pajak untuk menyiapkan laporan pajak minimum global mereka. Laporan tersebut harus diserahkan selambat-lambatnya 15 bulan setelah akhir tahun pajak. Sebagai kelonggaran, tahun pertama implementasi diberikan batas waktu pelaporan hingga 18 bulan. Misalnya, laporan pertama untuk tahun pajak 2025 harus diserahkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Dengan kebijakan ini, negara tidak hanya memastikan pajak yang adil, tetapi juga mengurangi praktik manipulasi pajak yang selama ini dilakukan oleh beberapa perusahaan multinasional.

Manfaat Pajak Minimum Global bagi Indonesia

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menyoroti berbagai manfaat dari kebijakan pajak minimum global ini. Salah satu manfaat terbesar adalah peningkatan penerimaan pajak negara. Dengan tarif minimum 15%, Indonesia akan mendapatkan tambahan pendapatan dari pajak yang sebelumnya mengalir ke negara-negara dengan pajak rendah.

Selain itu, kebijakan ini juga efektif dalam menghentikan teknik perencanaan pajak agresif yang sering digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi kewajiban pajaknya. Dengan demikian, kebijakan ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan tantangan. Salah satu tantangan utama adalah berkurangnya fleksibilitas pemerintah dalam menawarkan insentif pajak untuk menarik investasi asing. Meski demikian, hal ini bukanlah alasan untuk tidak memenuhi kewajiban pajak. Bagi perusahaan yang merasa kesulitan dalam memahami kebijakan baru ini, Konsultan Pajak dapat menjadi solusi dalam mengelola pajak global secara efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Persiapan dan Implementasi Kebijakan oleh Pemerintah

Agar kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik, pemerintah Indonesia tengah menyiapkan peraturan teknis terkait pelaporan, pembayaran, dan mekanisme implementasi. Menurut Febrio, Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi proses administrasi, termasuk formulir yang harus diisi serta prosedur pembayaran pajak.

Selain itu, pemerintah juga berencana meningkatkan sosialisasi agar perusahaan dapat memahami secara rinci kebijakan pajak ini. Indonesia telah melakukan studi terhadap prosedur yang diterapkan oleh negara-negara lain seperti Singapura dan Hong Kong yang sudah lebih dulu mengadopsi aturan ini. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar tanpa menghambat iklim investasi di dalam negeri.

Dampak bagi Perusahaan Multinasional di Indonesia

Bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, kebijakan pajak minimum global ini tentu akan membawa perubahan besar dalam strategi perpajakan mereka. Berikut beberapa dampak yang perlu diperhatikan:

  • Peningkatan Kewajiban Pajak

Perusahaan harus memastikan bahwa mereka membayar setidaknya 15% dari laba mereka sebagai pajak di setiap negara tempat mereka beroperasi.

  • Penyesuaian Strategi Keuangan

Dengan aturan pajak yang lebih ketat, perusahaan perlu melakukan revisi dalam strategi keuangan dan perpajakan mereka agar tetap efisien.

  • Peningkatan Transparansi Pajak

Regulasi ini akan mengurangi penggunaan tax haven dan mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam pelaporan pajak.

  • Dukungan dari Konsultan Pajak

Mengingat kompleksitas kebijakan ini, perusahaan multinasional disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak, seperti Konsultan Pajak agar dapat mengelola perpajakan global dengan baik dan sesuai dengan peraturan terbaru.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.