Konsultan Pajak – Wajib Pajak dalam negeri kini bisa sedikit bernapas lega. Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen yang diterima, baik dari dalam maupun luar negeri. Namun, pembebasan ini tidak otomatis berlaku bagi semua orang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar manfaat ini bisa dinikmati secara legal dan maksimal.
Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Dana Harus Diinvestasikan di Dalam Negeri
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa dividen yang ingin dibebaskan dari PPh wajib diinvestasikan kembali di Indonesia. Selain itu, investasi tersebut harus dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dikenal dengan nama Coretax.
Jika merasa kesulitan dalam mengurus pelaporan dan penghitungan pajak, wajib pajak dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang memahami mekanisme pelaporan dan dapat memastikan bahwa seluruh kewajiban dipenuhi sesuai aturan.
Siapa yang Wajib Melapor?
Kewajiban pelaporan realisasi investasi ini berlaku untuk:
- Wajib pajak orang pribadi, yang menerima dividen dari dalam atau luar negeri.
- Wajib pajak badan, yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, baik dalam bentuk dividen, penghasilan dari bentuk usaha tetap (BUT), maupun jenis penghasilan lainnya.
Aturan ini merupakan kelanjutan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang ingin memastikan bahwa insentif fiskal tetap diikuti dengan tanggung jawab pelaporan yang memadai.
Tenggat Waktu Pelaporan Realisasi Investasi
Pelaporan realisasi investasi wajib dilakukan setiap tahun selama maksimal tiga tahun sejak dividen atau penghasilan luar negeri diterima. Tanggal penting yang perlu diperhatikan antara lain:
- 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi
- 30 April untuk wajib pajak badan
Risiko Jika Tidak Dilaporkan
Jika pelaporan realisasi investasi tidak dilakukan sesuai ketentuan, maka dividen yang diterima tidak lagi bebas pajak. Dampaknya cukup signifikan, seperti:
- Dividen dari dalam negeri akan dikenai PPh final sebesar 10%, khusus untuk wajib pajak orang pribadi.
- Dividen dari luar negeri serta penghasilan lainnya akan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh.
- Terlambat melapor dapat menyebabkan sanksi administratif berupa denda atau bunga pajak.
Cara Melapor di Sistem Coretax DJP
Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem Coretax yang dikembangkan oleh DJP. Langkah-langkahnya meliputi:
- Login ke akun Coretax, baik sebagai wajib pajak pribadi maupun badan.
- Pilih menu “Administrasi Pajak”, lalu buat permohonan baru untuk pelaporan realisasi investasi.
- Isi data terkait dividen dan investasi, seperti jumlah, bentuk penempatan dana, dan tanggal investasi dilakukan.
Setelah semua data terisi dengan benar dan lengkap, sistem akan memberikan konfirmasi bahwa laporan telah diterima. Wajib pajak juga dapat mengunduh arsip digital sebagai bukti pelaporan tahunan.
Pembebasan PPh atas dividen merupakan insentif menarik yang ditawarkan pemerintah untuk mendorong arus dana kembali ke dalam negeri. Namun, manfaat ini hanya bisa dinikmati jika wajib pajak memenuhi syarat dan disiplin dalam pelaporan. Ketaatan terhadap regulasi menjadi kunci agar dividen bebas pajak tidak berubah menjadi beban pajak di kemudian hari.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.