Silhouette of White House with united state of America flag and stock market chart for USA election president related with economy and investment concept.


Jasa Konsultan Pajak – Rumah sakit tidak hanya menjadi pusat layanan kesehatan, tetapi juga bagian dari ekosistem ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan. Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 1 Ayat 1, rumah sakit didefinisikan sebagai fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan gawat darurat, rawat jalan, hingga rawat inap. Sementara itu, poliklinik lebih sederhana karena hanya berfokus pada layanan medis tanpa menyediakan fasilitas rawat inap, sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam praktiknya, kewajiban pajak menjadi salah satu aspek penting yang memengaruhi keberlangsungan pelayanan rumah sakit. Mulai dari pembangunan gedung, jasa medis, hingga kerja sama dengan pihak ketiga, semua memiliki implikasi pajak yang berbeda. Tidak sedikit rumah sakit yang akhirnya melibatkan konsultan pajak untuk membantu mengelola kewajiban ini agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Jenis Layanan Rumah Sakit

Secara umum, layanan rumah sakit meliputi:

  • Layanan medis dan kesehatan
  • Layanan farmasi
  • Kebidanan dan keperawatan
  • Bantuan klinis
  • Layanan pendukung non-klinis
  • Perawatan pasien rawat inap

Namun, dari sisi perpajakan, tidak semua aktivitas dikenakan kewajiban yang sama. Ada perbedaan perlakuan pajak antara rumah sakit pemerintah dengan status BLU/BLUD dan rumah sakit swasta. Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), BLU dan BLUD dibebaskan dari kewajiban PPh Badan. Sementara rumah sakit swasta tetap terikat penuh pada ketentuan pajak.

Aspek Pajak yang Berlaku untuk Rumah Sakit

Berikut gambaran ringkas implikasi pajak yang melekat pada berbagai aktivitas rumah sakit:

Pembangunan Rumah Sakit

  • Dikenakan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) jika dilakukan secara mandiri.
  • Jika menggunakan jasa konstruksi, dikenakan PPh Final sesuai Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Prosedur Medis

  • Seluruh pendapatan medis dikategorikan sebagai pendapatan usaha dan dikenakan PPh Pasal 17 serta PPh Pasal 21 untuk penghasilan tenaga medis.

Penjualan Obat

  • Obat rawat jalan dikenakan PPh Pasal 17 dan PPN.
  • Obat rawat inap hanya dikenakan PPh Pasal 17.

Layanan Ambulans dan Fasilitas RS

  • apatan dari biaya registrasi, komisi industri, atau fasilitas lain tunduk pada PPh Pasal 17.

Pendidikan dan Pelatihan

  • Jika dilakukan oleh rumah sakit sendiri, berlaku PPh Pasal 21.
  • Jika melalui pihak ketiga, tunduk pada PPh Pasal 23.

Penyewaan Aset (kios, kantin, dll.)

  • enakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPN jika dikelola pihak ketiga.

Layanan Parkir

  • dikelola langsung oleh rumah sakit, tunduk pada PPh Pasal 21.

Konsultasi atau Audit

  • Untuk wajib pajak dalam negeri (WP DN), berlaku PPh Pasal 21 atau 23.
  • Untuk wajib pajak luar negeri (WP LN), dikenakan PPh Pasal 26 dan PPN atas jasa asing.

Tenaga Kerja Asing

  • Jika bekerja kurang dari 183 hari, berlaku PPh Pasal 26.
  • Jika lebih dari 183 hari, tunduk pada PPh Pasal 21.

Royalti Merek Dagang dan Manajemen

  • Untuk WP DN berlaku PPh Pasal 23 dan PPN.
  • Untuk WP LN berlaku PPh Pasal 26 atau ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Renovasi Gedung

  • Jika dikerjakan sendiri, tunduk pada PPh Pasal 21.
  • Jika menggunakan jasa pihak ketiga, berlaku PPh Pasal 23.

Kerja Sama dengan Pihak Swasta (KSO/KPBU)

  • Untuk rumah sakit pemerintah, tidak dikenakan PPh.
  • Untuk rumah sakit swasta, dikenakan PPN atas sewa peralatan serta PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2).

Penghasilan dari Kerja Sama Usaha

  • dikenakan PPh Pasal 17, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2), tergantung skema kerja sama yang digunakan.

Mengapa Konsultan Pajak Diperlukan?

Kompleksitas aturan pajak di sektor kesehatan membuat peran konsultan pajak sangat krusial. Dengan pendampingan profesional, rumah sakit dapat memastikan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan kewajiban tanpa merugikan operasional.

Pada akhirnya, memahami perbedaan kewajiban pajak antara rumah sakit pemerintah dan swasta tidak hanya membantu manajemen dalam merencanakan keuangan, tetapi juga berdampak pada keberlanjutan layanan kesehatan. Pajak yang dikelola dengan baik berarti mendukung keberlangsungan rumah sakit dalam menjalankan misi utamanya: memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.