3d tax payment and business tax with money coin, calculator and tax form. Composition with financial annual accounting, calculating and paying invoice. 3d tax payment vector icon render illustration


Jasa Pajak – Belakangan ini jagat media sosial sempat ramai oleh pemberitaan yang menyebutkan bahwa orang yang sudah meninggal dunia tetap dikenai pajak. Kabar tersebut sontak memicu keresahan masyarakat. Tak sedikit warganet melontarkan kritik hingga sindiran pedas kepada pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Isu tersebut bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018. Aturan ini merupakan perubahan kedua dari PMK No.70/PMK.03/2017 yang mengatur tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pada Pasal 7 Ayat 3 peraturan itu disebutkan, subjek pelaporan meliputi:

  • Orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan.
  • Warisan yang belum terbagi dari orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin pertama, meskipun orang tersebut sudah meninggal.

Kalimat ini kemudian ditafsirkan secara salah kaprah oleh sebagian masyarakat: orang yang sudah meninggal tetap wajib membayar pajak. Benarkah demikian?

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Asal-Usul Aturan

PMK tersebut sejatinya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perpajakan. Lahirnya undang-undang ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam kerja sama internasional, khususnya implementasi Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) atau pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara.

Dengan aturan ini, lembaga keuangan diwajibkan melaporkan rekening milik orang pribadi dalam negeri dari yurisdiksi tujuan pelaporan, termasuk rekening warisan yang belum terbagi. Yurisdiksi tujuan pelaporan yang dimaksud adalah negara lain di luar Indonesia, bukan masyarakat umum di dalam negeri.

Laporan Bukan Pajak

Penting untuk digarisbawahi, kewajiban pelaporan rekening tidak otomatis berarti adanya pungutan pajak. Data yang disampaikan lembaga keuangan ke Ditjen Pajak hanya sebatas informasi, bukan penetapan kewajiban pajak baru. Artinya, kabar yang menyebut orang meninggal tetap dipajaki tidaklah benar.

Bagaimana dengan Warisan?

Sebenarnya, ketentuan mengenai warisan yang belum terbagi sudah lama diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sejak 1983, yang terakhir diubah melalui UU No.36 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa warisan yang belum terbagi dianggap sebagai subjek pajak, bukan wajib pajak. Perbedaannya cukup mendasar:

  • Subjek pajak berarti entitas yang diakui dalam sistem perpajakan.
  • Wajib pajak adalah subjek pajak yang memiliki penghasilan sehingga wajib membayar pajak.

Dengan kata lain, warisan baru dikenai pajak jika menghasilkan penghasilan. Misalnya, warisan berupa rumah yang disewakan atau deposito bank yang berbunga. Penghasilan dari aset itulah yang menjadi objek pajak.

Sebaliknya, jika warisan tersebut dibagikan kepada ahli waris, maka pembagian itu tidak termasuk objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) UU PPh. Setelah pembagian dilakukan, status warisan sebagai subjek pajak berakhir dan beralih kepada masing-masing ahli waris.

Namun, jika kemudian ahli waris mengelola harta warisan misalnya dipakai untuk usaha atau investasi dan dari situ muncul penghasilan, maka penghasilan itulah yang akan dikenai pajak sesuai ketentuan.

Mengapa Perlu Diluruskan?

Kebingungan publik biasanya berawal dari bahasa hukum yang cenderung kaku dan multitafsir. Dalam kasus ini, frasa warisan yang belum terbagi dianggap seolah-olah pemerintah memungut pajak dari orang yang sudah meninggal. Padahal yang dimaksud adalah pengelolaan aset peninggalan orang tersebut, bukan sosok almarhum itu sendiri.

Dengan meluruskan informasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan tidak mudah terprovokasi isu yang belum tentu benar. Perlu diingat, aturan perpajakan umumnya lahir untuk memastikan keadilan fiskal serta mencegah potensi penyalahgunaan harta, termasuk yang berada di luar negeri.

Jadi, klaim bahwa orang meninggal tetap harus membayar pajak jelas keliru. Yang diatur sebenarnya adalah pelaporan data rekening, termasuk warisan yang belum terbagi, terutama jika warisan itu menghasilkan penghasilan. Jika sudah dibagikan kepada ahli waris, maka kewajiban perpajakan hanya muncul bila aset tersebut menghasilkan pendapatan baru.

Di era digital saat ini, penting bagi masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi. Alih-alih langsung menelan bulat-bulat isu yang beredar, sebaiknya mencari klarifikasi dari sumber resmi. Dengan begitu, kita tidak mudah terjebak dalam kabar yang menyesatkan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.