Jasa Konsultan Pajak – Fluktuasi profit adalah hal yang umum di dunia bisnis. Untuk pelaku usaha yang mengalami penurunan profit dibandingkan tahun sebelumnya, ada opsi untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 atau pajak penghasilan pasal 25. Namun, opsi ini berlaku bagi semua bisnis yang telah memenuhi status sebagai wajib pajak. Bagaimana cara melakukannya? Sebagai langkah awal, jika Anda adalah pengusaha kena pajak atau seseorang yang bertanggung jawab atas pajak perusahaan, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengelola kewajiban perpajakan secara efisien.
Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai proses pengajuan pengurangan angsuran PPh 25.
Ketentuan Pengajuan Pajak Penghasilan Pasal 25
Wajib pajak berhak mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 jika keuntungan atau profitabilitas usaha di tahun berjalan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 Pasal 7 ayat 1, pengajuan pengurangan dapat dilakukan jika pajak penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan diperkirakan kurang dari 75% dari pajak penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran PPh 25.
Pengajuan pengurangan ini bisa diajukan setelah tiga bulan tahun pajak berjalan. Wajib pajak perlu melampirkan perhitungan pajak penghasilan yang akan terutang berdasarkan estimasi pendapatan yang akan diterima, serta perhitungan PPh 21 untuk sisa bulan dalam tahun pajak tersebut. Jika KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tidak memberikan tanggapan dalam waktu satu bulan, pengajuan dianggap disetujui.
Dengan demikian, wajib pajak dapat membayar angsuran PPh 25 sesuai dengan perhitungan untuk sisa bulan dalam tahun berjalan. Jika terdapat kendala dalam proses pengajuan pengurangan, konsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi.
Realisasi Penerimaan Pajak Penghasilan Badan
Menurut Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak penghasilan badan pada 2024 tercatat sebesar Rp172,66 triliun, menunjukkan penurunan 34,5% dari tahun 2023. Penurunan ini dipengaruhi oleh berkurangnya profitabilitas perusahaan, terutama yang berbasis komoditas, serta peningkatan restitusi pajak. Hal ini memberikan dampak pada penerimaan negara, dengan proyeksi penerimaan pajak sebesar Rp1.921,9 triliun, atau 96,6% dari target pemerintah sebesar Rp1.988,9 triliun.
Secara khusus, penerimaan pajak penghasilan diperkirakan mencapai Rp1.065,5 triliun, atau 93,5% dari target APBN 2024 sebesar Rp1.139,8 triliun, sehingga diproyeksikan ada kekurangan sebesar Rp74,3 triliun.
Strategi Menghadapi Penurunan Profit
Selain mengajukan pengurangan PPh 25, pelaku usaha juga bisa menerapkan strategi berikut untuk menghadapi penurunan profit perusahaan:
- Memaksimalkan Efisiensi Operasional: Meninjau ulang proses operasional dan memotong biaya yang tidak perlu dapat meningkatkan efisiensi dan profitabilitas.
- Diversifikasi Layanan atau Produk: Menambah variasi produk atau layanan dapat membuka peluang baru dan menstabilkan pendapatan perusahaan.
- Meningkatkan Pemasaran Digital: Memperkuat kehadiran digital dengan pemasaran online dapat membantu menjangkau audiens yang lebih luas.
- Mengelola Arus Kas dengan Ketat: Mengontrol arus kas untuk menghindari pengeluaran berlebihan dan memastikan dana yang cukup untuk operasional.
Dengan mengkombinasikan pengajuan pengurangan angsuran pajak dan strategi bisnis yang cermat, perusahaan dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan fluktuasi profit.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.