Jasa Pajak – Mulai tahun pajak 2025, seluruh badan usaha di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) melalui sistem Coretax. Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-11/PJ/2025 dan membawa sejumlah pembaruan penting yang perlu diketahui oleh setiap wajib pajak badan, termasuk perubahan format dokumen dan struktur lampiran.
Kebijakan ini dirancang sebagai langkah reformasi administrasi perpajakan agar lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem digital. Coretax hadir menggantikan metode pelaporan lama seperti formulir manual dan e-SPT yang selama ini digunakan pelaku usaha. Penggunaan sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memudahkan pelaporan secara digital dan realtime.
Tidak Ada Lagi Formulir 1771, Ini Penggantinya
Salah satu perubahan mencolok dari kebijakan terbaru ini adalah penghapusan penggunaan istilah “Formulir 1771”. Dalam format baru berbasis Coretax, SPT Tahunan PPh Badan akan terbagi menjadi dua bagian besar:
- Bagian Utama – berisi informasi ringkasan terkait laporan pajak yang esensial.
- Bagian Lampiran – mencakup penjabaran mendetail, termasuk perhitungan dan data pendukung lainnya.
Perubahan ini tidak hanya soal tampilan, tetapi juga struktur dan substansi. Formulir dan lampiran disesuaikan untuk merepresentasikan kondisi riil bisnis wajib pajak. Tak hanya itu, sektor usaha menjadi salah satu faktor yang memengaruhi struktur pelaporan, sehingga rekonsiliasi laporan keuangan kini dituntut lebih spesifik.
Struktur Lampiran yang Lebih Lengkap dan Komprehensif
Dalam sistem sebelumnya, lampiran biasanya dikenal dalam format Lampiran Khusus 1A–8A dan Lampiran 1771-I hingga VI. Namun, melalui PER-11/PJ/2025, struktur tersebut diperbarui dan dikembangkan menjadi 14 kelompok lampiran yang lebih detail. Lampiran-lampiran ini wajib diisi sesuai dengan karakteristik usaha dan kondisi pajak masing-masing badan usaha.
Berikut adalah ringkasan beberapa lampiran penting dalam format baru:
- Lampiran 1: Rekonsiliasi Laporan Keuangan per Sektor Usaha
Menyesuaikan laporan keuangan fiskal dan komersial berdasarkan bidang usaha yang dijalani. - Lampiran 2: Afiliasi dan Kepemilikan
Mencakup data struktur manajemen, kepemilikan saham, utang-piutang antar entitas afiliasi. - Lampiran 3: Kredit Pajak dan Penghasilan Luar Negeri
Informasi mengenai penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dan pengkreditan pajak asing. - Lampiran 4: Penghasilan Tidak Kena Pajak & PPh Final
- Lampiran 5: Daftar Lokasi Kegiatan Usaha (TKU)
Khusus bagi badan usaha yang menggunakan skema PPh final berbasis omzet. - Lampiran 6–9
Meliputi perhitungan angsuran PPh Pasal 25, kompensasi kerugian fiskal, hingga daftar depresiasi dan amortisasi fiskal. - Lampiran 10: Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
Terbagi dalam beberapa sublampiran seperti:- 10A: Daftar transaksi afiliasi
- 10B: Pernyataan hubungan afiliasi
- 10C: Laporan transaksi dengan negara suaka pajak (tax haven)
- 10D: Ringkasan dokumentasi transfer pricing (master file dan local file)
- Lampiran 11: Biaya-Biaya Khusus & Transaksi Tertentu
Termasuk piutang macet, biaya hiburan, hingga rasio utang terhadap modal untuk utang luar negeri. - Lampiran 12: Khusus untuk BUT (Bentuk Usaha Tetap)
Memuat perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4) dan penghasilan kena pajak yang diinvestasikan kembali. - Lampiran 13: Pemanfaatan Insentif Pajak
Termasuk potongan pajak (super deduction) untuk kegiatan litbang, pelatihan vokasi, dan magang. - Lampiran 14: Laporan Lembaga Pendidikan dan Yayasan
Fokus pada penggunaan dana surplus untuk pembangunan fasilitas dan infrastruktur pendidikan.
Siapkan Diri Hadapi Transisi Digital Pajak
Peralihan menuju sistem Coretax memang membawa sejumlah tantangan. Tidak semua badan usaha siap secara teknis maupun administratif, apalagi untuk sektor-sektor yang masih mengandalkan metode pelaporan manual.
Oleh karena itu, penting bagi para pengusaha atau pengelola badan usaha untuk mulai mempelajari sistem Coretax dari sekarang. Bila diperlukan, menggunakan jasa konsultan pajak yang berpengalaman dapat menjadi solusi cerdas untuk meminimalkan risiko pelaporan yang salah atau tidak lengkap.
Solusi Praktis di Tengah Kompleksitas Aturan
Banyak perusahaan yang mulai mempertimbangkan kolaborasi dengan konsultan pajak, khususnya yang berdomisili di Jakarta dan kota besar lainnya. Konsultan ini bisa membantu dalam merekonsiliasi laporan keuangan, memahami ketentuan baru, hingga mempersiapkan dokumen sesuai standar yang diatur PER-11/PJ/2025.
Selain menghindari potensi sanksi, kepatuhan terhadap sistem perpajakan terbaru juga memberikan citra positif bagi perusahaan. Hal ini menjadi nilai tambah, terutama dalam kerja sama bisnis atau saat perusahaan perlu melakukan audit maupun uji kelayakan finansial.
Implementasi sistem Coretax dan format pelaporan baru sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025 merupakan langkah besar dalam reformasi sistem perpajakan Indonesia. Meski menuntut adaptasi dan pemahaman baru, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi dan efisiensi pajak di lingkungan korporasi.
Kini saatnya badan usaha berbenah dan memastikan bahwa sistem pelaporan pajak mereka sudah sesuai dengan aturan terbaru. Jangan sampai kelalaian teknis menghambat kelancaran operasional perusahaan. Siapkan tim keuangan Anda sejak dini, atau konsultasikan dengan profesional pajak yang paham seluk-beluk regulasi dan sistem Coretax terbaru.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.