Doing taxes


Jasa Konsultasi Pajak –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan atas penyalahgunaan faktur pajak melalui penerbitan aturan terbaru: PER-9/PJ/2025 yang resmi berlaku sejak 22 Mei 2025. Aturan ini menjadi langkah strategis DJP dalam menekan praktik manipulasi faktur pajak, terutama yang berkaitan dengan kredit pajak masukan fiktif.

Melalui peraturan ini, DJP diberikan kewenangan untuk menonaktifkan akses e-Faktur dari Wajib Pajak atau pihak yang ditunjuk apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran. Pemblokiran ini merupakan upaya pencegahan agar sistem perpajakan tidak disalahgunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara ilegal.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Kriteria Faktur Pajak Tidak Sah

Pasal 1 dalam PER-9/PJ/2025 menegaskan dua kriteria utama yang menyebabkan sebuah faktur pajak dianggap tidak sah, yakni:

  • Faktur pajak tidak mencerminkan transaksi nyata – yakni transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi atau hanya direkayasa.
  • Faktur diterbitkan oleh pihak yang tidak terdaftar sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) – artinya pihak tersebut tidak memiliki legalitas untuk menerbitkan faktur PPN.

Apabila DJP menemukan ketidaksesuaian berdasarkan analisis intelijen, akses penerbitan faktur dapat langsung dinonaktifkan tanpa perlu menunggu proses hukum panjang.

Indikasi yang Dapat Menyebabkan Pemblokiran Akses

DJP memiliki sejumlah indikator untuk menilai apakah suatu wajib pajak patut diduga melakukan pelanggaran. Beberapa indikator tersebut meliputi:

  • Identitas dan legalitas lokasi usaha yang tidak sesuai atau tidak dapat diverifikasi.
  • Ketidakteraturan dalam operasional usaha.
  • Pola transaksi yang menunjukkan potensi penggunaan faktur pajak tidak sah.
  • Adanya indikasi kredit pajak masukan yang berasal dari faktur fiktif.

Langkah penonaktifan akses e-Faktur dilakukan segera sejak tanggal surat pemberitahuan dikirimkan, tanpa menunggu tanggapan dari wajib pajak.

Prosedur Pengaktifan Kembali Akses e-Faktur

Meski akses diblokir, wajib pajak tetap diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan Pasal 4 PER-9/PJ/2025, klarifikasi dilakukan dalam bentuk surat penjelasan tertulis yang diajukan langsung ke Kepala Kantor Wilayah DJP tanpa perantara pihak ketiga.

Surat klarifikasi harus mencakup:

  • Informasi identitas wajib pajak atau pengurus.
  • Tanggal dan nomor dokumen.
  • Penjelasan atau bantahan atas dugaan yang disampaikan DJP.
  • Dokumen pendukung yang memperkuat validitas operasional usaha.

Daftar Dokumen Pendukung yang Diperlukan

Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak Badan (WP Badan) wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Identitas resmi: Fotokopi KTP & KK untuk WNI atau Paspor untuk WNA (dilegalisasi pejabat berwenang).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU): Minimal dari Lurah atau Kepala Desa.
  • Foto lokasi usaha: Berwarna dan memperlihatkan kegiatan usaha secara nyata.
  • Daftar supplier: Pemasok barang/jasa selama setahun terakhir.
  • Rekening koran & bukti transaksi: Aktivitas keuangan selama satu tahun.
  • Dokumen transaksi: Purchase order (PO), Delivery Order (DO), dan berita acara serah terima dalam periode satu tahun terakhir.

Batas Waktu dan Konsekuensi Klarifikasi

Setelah menerima dokumen klarifikasi, Kantor Wilayah DJP memiliki waktu maksimal 30 hari kalender untuk menilai kelayakan permohonan.

  • Jika klarifikasi diterima, maka akses e-Faktur akan dipulihkan.
  • Jika ditolak, maka status PKP dapat dicabut secara resmi.
  • Jika tidak ada keputusan dalam 30 hari, klarifikasi dianggap diterima secara otomatis.
  • Bila dalam 30 hari wajib pajak tidak menyampaikan klarifikasi, maka sertifikasi PKP akan dicabut.

Langkah Bijak: Cegah Sanksi dengan Konsultasi Profesional

Untuk menghindari risiko penonaktifan e-Faktur, wajib pajak disarankan untuk tidak mengambil jalan pintas dalam pengelolaan pajak. Menggunakan jasa konsultan pajak profesional bisa menjadi solusi bijak untuk memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi pajak.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, setiap wajib pajak perlu semakin cermat dan disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Fakta bahwa akses e-Faktur bisa diblokir hanya karena indikasi faktur fiktif, menegaskan bahwa DJP kini tidak main-main dalam menegakkan aturan. Lebih baik patuh sejak awal daripada menghadapi sanksi yang bisa mengganggu jalannya usaha.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.