Jasa Konsultasi Pajak – Sebagai pemilik bisnis, Anda memiliki tanggung jawab untuk mendaftarkan perusahaan Anda sebagai entitas yang sah di negara ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengadopsi sistem baru dalam proses pendaftaran Warga Negara Asing secara daring melalui Pengisian Ulang Kerangka Kerja Organisasi Pusat Penilaian (PSIAP), yang lebih dikenal dengan sebutan Coretax. Namun, apabila Anda mengalami kendala dalam proses registrasi sebagai Wajib Pajak Badan menggunakan sistem Coretax, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak. Artikel ini akan memberikan panduan langkah demi langkah dalam mendaftarkan perusahaan Anda sebagai wajib pajak.
Langkah-Langkah Pendaftaran Wajib Pajak Badan melalui Coretax (CTAS)
- Memulai Pendaftaran Baru
Tahap pertama dalam proses ini adalah mengakses halaman login sistem Coretax yang digunakan untuk pendaftaran wajib pajak. Setelah masuk ke dalam halaman utama, Anda harus memilih tombol ‘Pendaftaran Baru’. Kemudian, Anda akan diminta untuk memilih jenis wajib pajak yang hendak didaftarkan, dalam hal ini, badan usaha atau perusahaan.
- Menentukan Jenis Wajib Pajak Badan
Sistem Coretax menyediakan beberapa kategori badan usaha yang dapat dipilih sesuai dengan bentuk entitas bisnis yang Anda jalankan. Pilih kategori yang paling sesuai dengan jenis usaha Anda, misalnya Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), firma, atau bentuk badan hukum lainnya. Pemilihan kategori yang tepat akan membantu sistem dalam mengenali dan memproses data perusahaan Anda dengan lebih akurat.
- Memilih Opsi Pengacara atau Agen (Jika Diperlukan)
Apabila pendaftaran dilakukan melalui perwakilan, seperti konsultan pajak atau penasihat hukum, Anda dapat mencentang opsi ‘Apakah aplikasi diajukan oleh perwakilan wajib pajak’. Dalam bagian ini, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) perwakilan tersebut. Namun, jika pendaftaran dilakukan secara mandiri, Anda cukup menekan tombol ‘Lanjutkan’ untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
- Mengisi Formulir Identitas Wajib Pajak
Langkah selanjutnya adalah melengkapi informasi identitas perusahaan secara lengkap. Beberapa data yang perlu dimasukkan dalam formulir ini meliputi:
Nama perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen legalisasi usaha.
Tanggal persetujuan atas dokumen pengesahan perusahaan.
Nomor, lokasi, dan tanggal pendirian badan usaha.
NIK Notaris/PPAT yang bertanggung jawab atas akta pendirian perusahaan.
Jenis serta modal usaha yang dimiliki.
Setelah data dimasukkan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan validasi informasi melalui sistem Coretax. Jika semua data telah sesuai, beberapa kolom akan otomatis terisi guna mengurangi kemungkinan kesalahan penginputan.
- Memasukkan Data Kontak Perusahaan
Pada tahap ini, Anda harus memasukkan informasi kontak perusahaan, seperti:
Nomor telepon perusahaan.
Alamat email aktif.
Nomor ponsel.
Nomor faksimili (jika tersedia).
Setelah mengisi data tersebut, tekan tombol ‘Verifikasi’ untuk memastikan kebenaran informasi yang telah dimasukkan. Proses verifikasi ini akan dilakukan melalui kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel dan email yang telah didaftarkan. Jika tidak menerima kode OTP, Anda dapat menekan opsi ‘Kirim Ulang’ untuk mendapatkan kode baru.
- Menginput Data Pihak yang Berkepentingan
Langkah berikutnya adalah memasukkan informasi mengenai individu yang memiliki kendali dalam perusahaan, seperti Person in Control (PIC) dan pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, nomor ponsel dari pihak terkait juga harus dimasukkan untuk proses verifikasi. Setelah semua data berhasil diinput, klik tombol ‘Selanjutnya’ dan tekan ‘Cadangkan’ untuk menyimpan informasi yang telah dimasukkan.
Sistem akan memberikan notifikasi bahwa akun yang telah didaftarkan akan menjadi media resmi dalam mengakses informasi perpajakan serta pengelolaan dokumen yang dikeluarkan oleh DJP. Dengan demikian, sistem daring ini akan digunakan oleh seluruh pihak yang terkait dalam pemungutan pajak bagi perusahaan.
- Menyelesaikan Proses Pendaftaran
Untuk menyelesaikan proses registrasi sebagai wajib pajak badan melalui sistem Coretax, tekan tombol ‘Kirim Aplikasi’. Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi akhir terhadap data yang telah dimasukkan dan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai wajib pajak yang sah. Informasi yang didaftarkan akan tersimpan dalam sistem administrasi perpajakan Coretax.
Jika Anda mengalami kendala dalam proses registrasi, Anda dapat menghubungi jasa konsultan pajak untuk mendapatkan bantuan profesional guna memastikan bahwa pendaftaran berjalan dengan lancar.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.