Konsultan Pajak – Isu mengenai pajak penghasilan pegawai negeri sipil (PNS) kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang masih bertanya-tanya, apakah gaji PNS dikenai pajak seperti karyawan swasta? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah secara menyeluruh dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Siapa Itu PNS?
PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah profesi yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka mengemban tugas pelayanan publik dan menjadi bagian dari sistem birokrasi negara. Tak heran jika profesi ini masih menjadi primadona bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, karena dianggap memiliki kestabilan karier serta jaminan pensiun di hari tua.
Untuk menjadi PNS, seseorang harus melalui serangkaian seleksi yang ketat melalui sistem rekrutmen nasional, seperti Seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diselenggarakan oleh pemerintah secara berkala.
Apakah Gaji PNS Dikenai Pajak?
Jawaban singkatnya adalah: iya, gaji PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Sama halnya dengan pegawai swasta, penghasilan para PNS, serta anggota TNI dan POLRI, tetap masuk dalam kategori pendapatan yang dikenai pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada perlakuan istimewa yang membebaskan mereka dari kewajiban perpajakan, meskipun mereka bekerja untuk negara.
Undang-undang perpajakan di Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang atau entitas yang memperoleh penghasilan di wilayah Indonesia wajib membayar pajak. Termasuk dalam hal ini adalah gaji dan tunjangan yang diterima oleh PNS, TNI, dan POLRI.
Siapa yang Membayar Pajak Penghasilan PNS?
Salah satu kekeliruan umum di masyarakat adalah anggapan bahwa gaji PNS sudah “bersih” tanpa potongan pajak. Faktanya, pajak atas penghasilan PNS memang tetap dibayarkan, namun yang membayarnya bukan individu PNS itu sendiri, melainkan oleh negara melalui mekanisme potong langsung.
Artinya, meski PNS tidak secara langsung menyetorkan pajaknya, penghasilan mereka tetap dikenai pajak dan telah dihitung serta dipotong oleh instansi tempat mereka bekerja.
Bagaimana Perhitungan Pajaknya?
Sebelum masuk ke tahap perhitungan, terlebih dahulu harus mengetahui apa saja yang termasuk dalam komponen penghasilan seorang PNS. Umumnya, penghasilan terdiri dari beberapa bagian seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau fungsional, tunjangan kinerja (jika ada), serta tunjangan lainnya yang mungkin berbeda tergantung instansi tempat bekerja.
Seluruh komponen ini jika dijumlahkan akan menghasilkan angka penghasilan bruto, yaitu total pendapatan kotor yang diterima PNS sebelum dikenakan potongan.
Setelah diketahui jumlah penghasilan bruto, langkah selanjutnya adalah menghitung pengurang yang diperbolehkan oleh undang-undang perpajakan. Tujuannya adalah untuk mengetahui jumlah penghasilan yang benar-benar akan dikenakan pajak atau yang disebut dengan penghasilan kena pajak (PKP).
Pengurang pertama adalah biaya jabatan, yaitu sebesar lima persen dari penghasilan bruto dalam satu tahun. Namun, nilai maksimal yang dapat dikurangkan adalah enam juta rupiah per tahun. Pengurang berikutnya adalah iuran pensiun, yang besarannya adalah 4,75 persen dari gaji pokok.
Selain itu, ada juga komponen Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Besaran PTKP ini tergantung dari status perkawinan dan jumlah tanggungan PNS tersebut. Sebagai contoh, jika seorang PNS masih lajang tanpa tanggungan, maka PTKP-nya adalah lima puluh empat juta rupiah per tahun. Jika sudah menikah dan memiliki satu anak, maka PTKP-nya menjadi lima puluh delapan setengah juta rupiah per tahun, dan akan terus bertambah tergantung jumlah tanggungan, dengan batas maksimum tiga orang tanggungan.
Setelah biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP dikurangkan dari penghasilan bruto, maka akan diperoleh jumlah penghasilan kena pajak.
PPh 21 menggunakan sistem tarif progresif, yang berarti semakin besar penghasilan kena pajak seseorang, maka semakin besar pula persentase pajak yang dikenakan. Tarif pajak dimulai dari lima persen untuk penghasilan kena pajak yang berada di lapisan paling bawah, lalu naik menjadi lima belas persen, dua puluh lima persen, tiga puluh persen, hingga maksimal tiga puluh lima persen untuk penghasilan yang sangat tinggi. Artinya, setiap lapisan penghasilan memiliki tarif tersendiri dan tidak semua penghasilan dikenakan satu tarif yang sama.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari lihat contoh perhitungan pajak bagi seorang PNS. Misalnya, seorang pegawai negeri dengan status menikah dan memiliki satu anak menerima total penghasilan bruto sebesar sepuluh juta rupiah per bulan, atau seratus dua puluh juta rupiah dalam setahun. Dari jumlah tersebut, lima persen akan dikurangkan sebagai biaya jabatan, yaitu sebesar enam juta rupiah per tahun. Kemudian, iuran pensiun sebesar empat koma tujuh lima persen dari gaji pokok, misalnya gaji pokoknya empat juta rupiah per bulan, maka iuran pensiun selama setahun adalah dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah.
Setelah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun, selanjutnya dikurangi dengan PTKP sesuai statusnya, yaitu lima puluh delapan setengah juta rupiah per tahun. Dari perhitungan ini, didapatkan penghasilan kena pajak sebesar lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh ribu rupiah dalam setahun.
Karena penghasilan kena pajaknya masih dalam lapisan tarif lima persen, maka pajak yang harus dibayar adalah lima persen dari jumlah tersebut, yaitu dua juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah dalam setahun. Jika dibagi per bulan, maka pajaknya sekitar dua ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah.
Dalam praktiknya, PNS tidak perlu menghitung dan menyetorkan sendiri pajak penghasilannya. Hal ini sudah dilakukan secara otomatis oleh bendahara di instansi masing-masing. Setiap bulan, pajak yang terutang akan langsung dipotong dari penghasilan dan disetorkan ke negara. Di akhir tahun, PNS akan menerima bukti potong pajak PPh 21 yang bisa digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Bukti Pemotongan Pajak
Sebagai bukti bahwa penghasilan mereka telah dikenai pajak, PNS akan menerima Formulir 1721-A2 dari instansi tempat mereka bekerja setiap akhir tahun. Formulir ini mencantumkan total penghasilan bruto, pengurangan, serta besaran pajak yang telah dibayarkan.
Formulir ini juga diperlukan ketika PNS ingin melakukan pelaporan pajak tahunan secara pribadi (SPT Tahunan), sebagaimana diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Tidak ada pengecualian dalam urusan pajak penghasilan, termasuk bagi PNS, TNI, maupun POLRI. Selama seseorang menerima penghasilan di wilayah hukum Republik Indonesia, maka ia memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus PNS, meski pajaknya dibayarkan oleh negara, penghasilan mereka tetap dikenakan potongan sesuai tarif yang berlaku.
Dengan pemahaman ini, semoga masyarakat dapat lebih mengerti bahwa keadilan dalam sistem perpajakan berlaku untuk semua warga negara, termasuk mereka yang bekerja di sektor pemerintahan. Pajak yang dibayarkan, baik oleh PNS maupun pekerja swasta, pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan negara dan kesejahteraan bersama.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.