Jasa Pajak – Dalam upaya menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan transparan, kebijakan Global Minimum Tax (GMT) menjadi salah satu terobosan penting dalam reformasi pajak dunia. GMT dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional tidak lagi dapat menghindari kewajiban pajaknya melalui praktik pengalihan laba dan erosi basis pajak.
Indonesia, sebagai bagian dari inisiatif OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, telah mengadopsi kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola perpajakan internasional dan menjamin pembayaran pajak yang lebih adil oleh perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia.
Mengenal Global Minimum Tax dan Tujuannya
Kebijakan Global Minimum Tax bertujuan untuk mengurangi insentif bagi perusahaan multinasional dalam memanfaatkan yurisdiksi pajak rendah sebagai tempat untuk mengalihkan keuntungannya. Dalam skema ini, perusahaan dengan pendapatan global di atas 750 juta euro akan dikenakan pajak minimum 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.
Aturan ini dikenal sebagai Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules, yang berfungsi untuk:
- Mencegah Penghindaran Pajak – Menghentikan praktik pengalihan laba ke negara-negara dengan pajak rendah.
- Meningkatkan Keadilan Pajak – Memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang lebih sebanding dengan keuntungannya.
- Memperkuat Kedaulatan Pajak Negara – Negara-negara seperti Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak yang lebih besar.
- Menciptakan Level Playing Field – Menghindari distorsi kompetitif akibat tarif pajak yang terlalu rendah di beberapa negara.
Implementasi GMT di Indonesia melalui PMK 136/2024
Dengan diterbitkannya PMK 136/2024, Indonesia secara resmi mengadopsi aturan GloBE untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan standar global. Peraturan ini menetapkan bahwa pajak minimum akan diterapkan kepada perusahaan multinasional yang memenuhi batasan omzet tertentu.
Selain itu, aturan ini juga memberikan pengecualian bagi beberapa entitas, yang ditentukan berdasarkan kriteria tertentu.
Cakupan dan Pengecualian dalam GloBE Rules
Tidak semua entitas dikenakan pajak dalam kebijakan Global Minimum Tax. Beberapa organisasi dan institusi tertentu dikecualikan berdasarkan sifat dan fungsinya. Berikut adalah cakupan dan pengecualiannya:
- Entitas Pemerintah yang Dikecualikan
Menurut Pasal 3 PMK 136/2024, entitas pemerintah dikecualikan dari penerapan GloBE jika memenuhi empat kriteria utama:
Pendirian dan Kepemilikan – Harus didirikan berdasarkan hukum atau dimiliki oleh pemerintah.
Tujuan dan Fungsi – Bertujuan untuk menjalankan fungsi pemerintahan atau mengelola aset pemerintah.
Akuntabilitas – Wajib memberikan laporan kepada pemerintah dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Distribusi Aset – Aset dan keuntungan bersihnya akan kembali ke pemerintah jika entitas dibubarkan.
- Organisasi Internasional
Organisasi antar pemerintah, organisasi supranasional, dan entitas yang dimiliki oleh organisasi tersebut juga dikecualikan dari aturan GloBE. Kriteria pengecualiannya meliputi:
Kepemilikan – Dimiliki oleh beberapa negara atau organisasi internasional.
Hak Istimewa dan Kekebalan – Memiliki hak istimewa dan kekebalan yang diberikan melalui perjanjian internasional.
Tujuan Nirlaba – Keuntungan yang diperoleh tidak digunakan untuk kepentingan selain tujuan utama organisasi.
- Organisasi Nirlaba yang Dikecualikan
Beberapa organisasi nirlaba juga dikecualikan dari penerapan Global Minimum Tax, antara lain:
Filantropi dan Sosial – Organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, filantropi, dan kesejahteraan masyarakat.
Pendidikan dan Budaya – Institusi yang bergerak di bidang pendidikan, seni, budaya, dan olahraga.
Serikat dan Asosiasi – Serikat dagang, asosiasi profesional, dan organisasi serupa lainnya yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
- Dana Pensiun
Pihak-pihak yang terlibat dalam dana pensiun juga mendapatkan pengecualian. Ada dua jenis entitas yang termasuk dalam kategori ini:
Entitas Pengelola Manfaat Pensiun – Lembaga yang mengawasi atau mengelola manfaat pensiun sesuai peraturan hukum.
Entitas Layanan Pensiun – Organisasi yang mengelola investasi untuk dana pensiun atau memberikan layanan terkait.
- Dana Investasi dan Real Estate Investment Vehicles
Beberapa dana investasi juga dikecualikan dari kebijakan GloBE, terutama jika memenuhi kriteria berikut:
Pengelolaan Aset – Mengumpulkan aset dari berbagai investor dan beroperasi sesuai kebijakan investasi tertentu.
Perpajakan Tunggal – Pajak hanya dibayarkan satu kali, baik di tingkat entitas maupun pemegang saham.
Kepemilikan Aset – Dimiliki oleh masyarakat luas dan mayoritas investasinya dalam bentuk aset tidak bergerak.
Dampak Global Minimum Tax bagi Indonesia
Implementasi Global Minimum Tax membawa dampak yang signifikan terhadap ekonomi dan dunia usaha di Indonesia. Berikut beberapa manfaat utama dari kebijakan ini:
- Meningkatkan Penerimaan Pajak – Dengan adanya GMT, Indonesia dapat mengamankan potensi pajak yang sebelumnya bocor ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
- Mengurangi Penghindaran Pajak – Perusahaan multinasional tidak lagi bisa memanfaatkan celah hukum untuk mengurangi kewajiban pajaknya.
- Menarik Investasi yang Berkualitas – Dengan aturan yang lebih transparan, investor akan lebih percaya untuk berbisnis di Indonesia.
- Menjaga Stabilitas Fiskal – Peningkatan penerimaan pajak akan membantu Indonesia dalam menjaga keseimbangan fiskal.
Konsultan Pajak
Dengan kompleksitas aturan baru ini, perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu memastikan kepatuhan terhadap kebijakan Global Minimum Tax. Konsultan Pajak dapat membantu dalam:
- Mengoptimalkan Struktur Pajak – Memastikan perusahaan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa melanggar aturan.
- Menganalisis Kepatuhan Pajak – Mengidentifikasi risiko pajak dan memberikan solusi mitigasi.
- Membantu dalam Pelaporan Pajak – Menyusun laporan pajak yang sesuai dengan regulasi PMK 136/2024.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.