Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Di tengah tantangan perpajakan global, kebijakan Global Minimum Tax menjadi langkah besar dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah perusahaan multinasional menghindari pajak melalui teknik pengalihan laba dan erosi basis pajak. Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah instrumen utama yang digunakan dalam upaya ini.

Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan

Sebagai bagian dari inisiatif OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS, Indonesia secara resmi mengadopsi kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Dengan demikian, Indonesia berupaya memperkuat tata kelola perpajakan internasional dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Indonesia membayar pajak dengan lebih adil.

Dalam menghadapi perubahan regulasi ini, Konsultan Pajak berperan penting dalam membantu perusahaan multinasional mengelola kewajiban pajaknya dengan lebih efisien dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Cakupan dan Pengecualian GloBE

Entitas yang Dikecualikan dari GloBE

Menurut Pasal 3 PMK 136/2024, beberapa entitas dikecualikan dari penerapan GloBE jika memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah beberapa kategori entitas yang dikecualikan:

  • Entitas Pemerintah

Entitas pemerintah yang memenuhi empat kriteria berikut dikecualikan dari GloBE:

Pendirian dan Kepemilikan: Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau dimiliki langsung atau tidak langsung oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Tujuan dan Fungsi: Bertujuan untuk menjalankan fungsi pemerintah atau mengelola dan menginvestasikan aset pemerintah.

Akuntabilitas: Wajib memberikan laporan tahunan kepada pemerintah dan mempertanggungjawabkan kinerjanya.

Distribusi Aset: Seluruh aset entitas pada saat pembubaran harus diserahkan kepada pemerintah, termasuk keuntungan bersihnya.

GloBE hanya berlaku untuk entitas yang merupakan bagian dari grup bisnis dengan omset kotor global minimal 750 juta euro.

  • Organisasi Global

Organisasi internasional juga dikecualikan dari GloBE jika memenuhi kriteria berikut:

Kepemilikan: Mayoritas dimiliki oleh pemerintah.

Hak Istimewa dan Kekebalan: Memiliki hak istimewa dan kekebalan berdasarkan perjanjian dengan negara tempat organisasi didirikan.

Tujuan Nirlaba: Pendapatan organisasi hanya boleh digunakan untuk kepentingan pemerintah, sesuai dengan aturan hukum atau anggaran dasar organisasi.

  • Organisasi Nirlaba

Organisasi nirlaba tertentu juga dikecualikan dari GloBE, terutama yang bergerak di bidang:

Filantropi

Ilmiah

Artistik dan budaya

Olahraga

Keagamaan

Pendidikan

Kegiatan sosial lainnya seperti kamar dagang, asosiasi profesional, serikat buruh, dan asosiasi hortikultura atau pertanian.

  • Dana Pensiun

Pihak-pihak dalam dana pensiun juga termasuk dalam entitas yang dikecualikan dari peraturan GloBE. Ada dua kategori utama yang dikecualikan:

Entitas Pengelola Manfaat Pensiun: Mengawasi atau mengelola manfaat pensiun sesuai regulasi atau untuk menjamin pemenuhan kewajiban pensiun jika terjadi kebangkrutan perusahaan.

Entitas Layanan Pensiun: Menginvestasikan dana atas nama organisasi dana pensiun atau melakukan operasi tambahan yang berhubungan dengan dana pensiun.

  • Dana Investasi

Organisasi yang dibentuk untuk mengumpulkan dan mengelola aset keuangan dari berbagai investor dengan kebijakan investasi tertentu juga dikecualikan. Persyaratan lengkapnya tercantum dalam Pasal 3 Ayat 7 PMK 136/2024.

  • Dana Investasi Real Estat

Jika investasi real estat memenuhi persyaratan berikut, maka real estate investment vehicle juga dikecualikan:

Perpajakan Tunggal: Pajak hanya dikenakan satu kali, baik di tingkat entitas maupun pemegang kepentingan, dengan penundaan maksimal satu tahun.

Kepemilikan Aset: Dimiliki secara luas oleh masyarakat umum dan mayoritas asetnya berbentuk properti atau real estat.

Dampak Implementasi GloBE di Indonesia

Implementasi kebijakan GloBE melalui PMK 136/2024 memberikan dampak positif bagi sistem perpajakan Indonesia:

Mencegah Penghindaran Pajak: Perusahaan multinasional tidak dapat lagi memanfaatkan perbedaan sistem perpajakan antarnegara untuk menghindari kewajiban pajak.

Meningkatkan Transparansi: Struktur perpajakan menjadi lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menambah Penerimaan Negara: Dengan sistem pajak yang lebih ketat, pendapatan pajak Indonesia dapat meningkat, sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan nasional.

Memperkuat Posisi Indonesia di Forum Internasional: Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi perpajakan global dan menarik investasi yang lebih berkualitas.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.