Jasa Pajak – Konsultan pajak adalah profesional yang dapat membantu Anda mengatasi berbagai permasalahan perpajakan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan. Dengan pengetahuan yang mendalam dan pengalaman yang luas dalam dunia perpajakan, konsultan pajak dapat memberikan solusi terbaik bagi perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak, termasuk meminimalkan tarif pajak penghasilan badan. Pemahaman tentang syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk memperoleh pengurangan tarif pajak penghasilan badan sangat penting bagi setiap wajib pajak badan yang ingin mendapatkan manfaat ini. Berikut ini adalah ulasan mengenai ketentuan yang perlu diketahui untuk mengurangi tarif pajak badan tersebut.
Baca juga: Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu
Secara umum, wajib pajak badan yang memenuhi syarat tertentu dapat menikmati tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah, yaitu 19% dibandingkan tarif standar 22%. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 Ayat 2B yang diubah dengan adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ketentuan dalam pasal ini menyebutkan bahwa wajib pajak badan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh potongan tarif sebesar 3% yang lebih rendah dari tarif umum yang berlaku. Untuk mendapatkan fasilitas ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan dalam negeri, di antaranya:
- Badan usaha yang berbentuk PT atau perseroan terbuka.
- Persentase saham yang disetorkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal sebesar 40%.
- Badan usaha harus memenuhi beberapa syarat lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan kebijakan tersebut, pengurangan tarif pajak penghasilan badan ini diberikan kepada perusahaan berbentuk PT dengan ketentuan bahwa 40% saham perusahaan harus disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Apa yang dimaksud dengan “syarat tertentu”? Pemerintah telah mengeluarkan aturan lebih rinci mengenai hal ini dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2023. Dalam PMK tersebut, terdapat empat poin yang menjelaskan secara lebih mendetail mengenai syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan untuk dapat memperoleh potongan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3%. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Saham yang disetorkan oleh perusahaan harus dimiliki oleh minimal 300 pihak.
- Masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki kurang dari 5% dari jumlah total saham yang disetor dan ditempatkan.
- Selain itu, kebijakan mengenai jumlah saham yang harus diperdagangkan di BEI minimal 40% juga mencakup ketentuan bahwa jumlah pihak yang memiliki saham dan besaran kepemilikan saham dari setiap pihak tersebut harus dipenuhi selama setidaknya 183 hari dalam satu tahun pajak.
- Perseroan terbuka atau PT wajib melaporkan pemenuhan persyaratan ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Laporan yang disampaikan mencakup laporan kepemilikan saham serta laporan bulanan yang melibatkan pemegang saham utama dan pengendali, jika ada hubungan istimewa antara pemegang saham.
Jika wajib pajak badan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang sudah ditetapkan, maka perusahaan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3%. Sebagai akibatnya, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku adalah tarif standar sebesar 22%. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini untuk memahami dan memenuhi syarat yang ada.
Dalam hal ini, konsultan pajak dapat memberikan bantuan yang sangat berguna. Mereka dapat membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, serta memberikan saran terbaik mengenai cara mengelola kewajiban perpajakan dengan cara yang efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan pengalaman dan pemahaman yang mendalam mengenai perpajakan, konsultan pajak dapat memastikan bahwa perusahaan Anda memanfaatkan semua fasilitas perpajakan yang tersedia secara sah dan legal. Sebagai hasilnya, pengelolaan kewajiban pajak perusahaan akan lebih terorganisir dan efisien, yang tentunya akan memberikan keuntungan besar bagi perusahaan dalam jangka panjang.
Menggunakan jasa konsultan pajak juga dapat membantu perusahaan menghindari risiko kesalahan dalam pengelolaan pajak, yang dapat berakibat pada denda atau masalah hukum lainnya. Konsultan pajak juga dapat memberikan solusi terkait cara terbaik dalam mengurangi beban pajak secara legal, seperti melalui pengurangan tarif pajak penghasilan badan yang telah diatur dalam peraturan terbaru.
Untuk mendapatkan pengurangan tarif pajak penghasilan badan, perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, bantuan dari konsultan pajak sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi beban pajaknya dan memperoleh keuntungan maksimal tanpa melanggar aturan hukum yang ada. Jadi, bagi Anda yang ingin mengelola kewajiban perpajakan perusahaan secara efisien dan memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia, berkonsultasi dengan konsultan pajak adalah langkah yang sangat tepat.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.