Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultasi Pajak – Surat Berharga Negara (SBN) merupakan salah satu instrumen investasi andalan pemerintah Indonesia dalam rangka membiayai pembangunan nasional dan mendukung berbagai program negara. Tak hanya menawarkan keuntungan yang menarik, SBN juga menjadi pilihan investasi yang dinilai aman karena diterbitkan langsung oleh negara. Namun, banyak investor yang belum memahami secara menyeluruh mengenai aspek perpajakan atas imbal hasil dari SBN. Apakah benar hasil investasi SBN dikenakan pajak? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Apa Itu SBN dan Jenis-Jenisnya?

SBN atau Surat Berharga Negara adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk menutupi defisit APBN. Investasi ini terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu:

  • Surat Utang Negara (SUN)

SUN merupakan instrumen konvensional di mana investor meminjamkan dana kepada negara dan menerima imbal hasil berupa kupon. Terdapat dua bentuk utama SUN:

  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN): Jangka waktu maksimal 12 bulan dan imbal hasilnya dibayarkan melalui sistem diskonto.
  • Obligasi Negara: Memiliki tenor lebih dari 12 bulan dengan pembayaran kupon secara periodik, biasanya tiap bulan atau tiap tiga bulan.
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Dikenal juga sebagai sukuk negara, SBSN merupakan investasi berbasis prinsip syariah. Sukuk terdiri dari:

  • Sukuk Jangka Panjang: Tenor lebih dari 10 tahun dengan akad syariah.
  • Sukuk Jangka Pendek: Tenor kurang dari 10 tahun, dan penerbitannya mengikuti prinsip-prinsip syariah.

Baik SUN maupun SBSN tersedia untuk investor ritel maupun institusi, serta menawarkan imbal hasil tetap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pajak atas Imbal Hasil SBN: Apa Saja yang Dikenakan?

Meski merupakan instrumen yang diterbitkan negara, imbal hasil dari SBN tetap dikenakan pajak. Saat ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas imbal hasil SBN ditetapkan sebesar 10%, turun dari tarif sebelumnya yang mencapai 15%. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021, yang mengatur pajak atas penghasilan bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Artinya, meskipun penjualan atau pelepasan SBN itu sendiri tidak langsung dikenakan pajak, namun setiap kupon atau imbal hasil yang diperoleh secara periodik tetap dipotong pajak sesuai ketentuan tersebut.

Pahami Jenis Pajak dalam Penjualan SBN

Dalam praktiknya, ada dua jenis pajak yang dapat dikenakan dalam transaksi jual beli SBN:

  • PPh Final 10%

Jika imbal hasil dari surat berharga belum dikenai pajak secara final sebelumnya, maka keuntungan dari penjualannya akan dikenai PPh final sebesar 10%.

  • PPh Pasal 4 Ayat (2)

Berlaku untuk jenis penghasilan tertentu termasuk dari transaksi surat utang, sesuai klasifikasi dalam ketentuan pajak yang berlaku.

Perlakuan pajak ini juga tergantung dari jenis SBN yang dijual serta status perpajakan investor. Misalnya, investor institusi mungkin memiliki perlakuan pajak berbeda dibanding investor individu.

Bingung Mengurus Pajaknya? Konsultan Pajak Bisa Jadi Solusi

Bagi sebagian investor, memahami seluk-beluk perpajakan atas investasi seperti SBN bisa terasa rumit. Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan atau penghitungan pajak atas imbal hasil SBN, tidak ada salahnya berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional, yang memiliki banyak pengalaman dalam mengelola perpajakan investasi. Konsultan ini dapat membantu Anda dalam:

  • Menghitung kewajiban pajak secara akurat
  • Menyusun laporan pajak yang sesuai aturan
  • Menghindari potensi kesalahan atau sanksi akibat kelalaian perpajakan

Investasi dalam Surat Berharga Negara memang menguntungkan dan relatif aman, namun bukan berarti terbebas dari kewajiban pajak. Dengan memahami pengenaan PPh atas imbal hasil SBN dan tata cara pelaporannya, Anda bisa menjadi investor yang lebih cerdas dan patuh hukum. Bila merasa perlu, jangan ragu untuk meminta bantuan tenaga profesional agar pengelolaan pajak investasi Anda menjadi lebih mudah dan efisien.

Comments are disabled.