Jasa Pajak – Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kelengkapan faktur pajak yang mereka terbitkan. Pasalnya, faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berisiko menimbulkan sanksi administratif yang tidak ringan. Salah satu dampak seriusnya adalah denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Aturan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur lebih rinci soal kriteria faktur pajak yang dianggap tidak lengkap. Dalam regulasi ini, DJP memberikan penekanan bahwa informasi dalam faktur pajak harus akurat, sesuai format, dan tidak boleh keliru atau tidak lengkap.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Dampak Nyata Bagi PKP
Ketika PKP menerbitkan faktur pajak yang tidak lengkap, setidaknya ada dua konsekuensi yang langsung dirasakan:
- Sanksi Administratif
Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, pelanggaran administratif semacam ini dikenai denda sebesar 1% dari DPP. Ini merupakan bentuk hukuman atas ketidakpatuhan administratif yang bisa berdampak pada arus kas perusahaan.
- PPN Tidak Bisa Dikreditkan
Dalam Pasal 57 ayat (4) PER-11/PJ/2025 disebutkan bahwa faktur yang tidak lengkap menyebabkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum tidak dapat dikreditkan. Artinya, pembeli barang atau jasa tidak bisa menjadikan PPN tersebut sebagai pajak masukan.
Ilustrasi Kasus Nyata
Untuk memberikan pemahaman yang lebih konkret, DJP menyertakan beberapa studi kasus dalam Lampiran D.1 huruf e PER-11/PJ/2025. Berikut di antaranya:
- Kasus 1: Alamat Tidak Sesuai Lokasi Pengiriman
PT A menjual sepatu kepada CV CC yang berkedudukan di Jakarta Selatan, namun barang dikirim ke cabang di Batam. Faktur pajak hanya mencantumkan alamat kantor pusat, tanpa menyebut lokasi pengiriman. Karena tidak mencerminkan lokasi kegiatan usaha (TKU), faktur ini dianggap tidak lengkap.
- Kasus 2: Identitas Pembeli Tidak Dicantumkan
Dalam transaksi ritel, PT B menjual sepatu kepada pelanggan akhir bernama Ibu Sekar. Namun, alamat lengkap pembeli tidak diisi dalam faktur. Padahal, menurut Pasal 52 ayat (2) PER-11/PJ/2025, informasi tersebut wajib dicantumkan walaupun pembeli adalah konsumen akhir.
- Kasus 3: Kesalahan Kode Transaksi
CV H membeli kendaraan senilai Rp300 juta dari PT Al. Sayangnya, kode transaksi yang digunakan dalam Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah 04, bukan 01 yang seharusnya dipakai dalam transaksi tersebut. Kesalahan ini membuat faktur dinyatakan tidak lengkap secara administrasi.
Jenis Barang yang Wajib Menggunakan E-Faktur
Perlu diketahui pula, beberapa Barang Kena Pajak (BKP) tertentu harus selalu disertai dengan penerbitan faktur elektronik. Ini mencakup:
- Kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor
- Kendaraan air, seperti kapal feri, yacht, atau kapal wisata
- Alat transportasi udara, seperti pesawat dan helicopter
- Properti berupa tanah dan bangunan
- Senjata api dan peluru
Penggunaan faktur kertas tanpa informasi lengkap atau keliru dalam format menjadi penyebab umum munculnya kesalahan administratif. Untuk jenis-jenis barang tersebut, pilihan antara faktur elektronik dan faktur gabungan tidak bisa sembarangan. Kesalahan memilih format dapat menimbulkan pelaporan PPN yang tidak akurat hingga memicu denda.
Libatkan Profesional Pajak
Agar tidak tersandung aturan teknis yang bisa berdampak besar, melibatkan konsultan pajak merupakan langkah bijak. Dengan bantuan profesional, PKP dapat memastikan bahwa proses penerbitan faktur telah sesuai aturan dan menghindari potensi kerugian akibat denda atau PPN yang tidak dapat dikreditkan.
Dalam praktik bisnis, kelalaian sekecil apapun dalam pengisian data pada faktur pajak dapat berdampak besar pada reputasi maupun keuangan perusahaan. Maka dari itu, kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan bukan hanya penting, melainkan krusial.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.