Jasa Pajak – Dalam sistem administrasi perpajakan, keberadaan faktur pajak memiliki peranan yang sangat penting. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghadapi kondisi di mana faktur pajak harus dibatalkan. Baik karena adanya kesalahan input, pembatalan transaksi, hingga kekeliruan data identitas pembeli. Oleh karena itu, penting bagi PKP memahami secara menyeluruh tata cara pembatalan faktur pajak yang sah dan sesuai aturan.
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-11/PJ/2025, pembatalan faktur pajak telah diatur secara rinci dalam Pasal 49 dan 50. Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi para pelaku usaha agar tidak tergelincir dalam pelanggaran administratif maupun risiko sanksi perpajakan.
Baca juga: Langkah-Langkah Penting dalam Memilih Layanan Jasa Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Kapan Faktur Pajak Bisa Dibatalkan?
Menurut Pasal 49 ayat (1), pembatalan faktur pajak diperbolehkan dalam beberapa kondisi, antara lain:
- Terjadi pembatalan transaksi atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
- Faktur pajak telah dibuat untuk transaksi yang seharusnya tidak dikenakan pajak.
- Terdapat kesalahan identitas dalam faktur pajak, seperti nama atau NPWP pembeli yang tidak sesuai (Pasal 49 ayat (2)).
Dalam kasus kesalahan identifikasi tersebut, PKP diwajibkan menerbitkan faktur pajak baru dengan data yang benar setelah pembatalan dilakukan (Pasal 49 ayat (3)).
Cara yang Benar Membatalkan Faktur Pajak
Proses pembatalan dapat dilakukan melalui modul e-Faktur, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 ayat (5). Syaratnya, pembatalan harus dilakukan selama Surat Pemberitahuan (SPT) PPN untuk masa pajak terkait masih bisa disampaikan.
Selain itu, Pasal 49 ayat (6) menegaskan bahwa PKP harus memiliki bukti pendukung pembatalan, seperti dokumen pembatalan kontrak atau dokumen kesepakatan pembatalan lainnya. Setelah itu, faktur yang dibatalkan harus dicatat dan dikelola sesuai dengan Lampiran D.6(g).
Situasi di Mana Pembatalan Faktur Dilarang
Tidak semua faktur pajak dapat dibatalkan. Salah satunya adalah faktur yang dibuat oleh PKP Toko Ritel untuk turis asing. Jika turis tersebut telah mengajukan pengembalian PPN atas faktur tersebut, maka pembatalan faktur tidak diperbolehkan (Pasal 49 ayat (4) dan Lampiran D.6(c)).
Dampak Pembatalan Faktur terhadap Pelaporan SPT
Bagaimana jika faktur pajak yang dibatalkan telah dilaporkan dalam SPT PPN? Di sinilah pentingnya pemahaman Pasal 50 PER-11/PJ/2025.
- Jika faktur belum dilaporkan dalam SPT, maka PKP cukup menghapusnya dan tidak mencantumkannya dalam pelaporan.
- Namun jika sudah terlanjur dilaporkan, PKP wajib mengubah SPT PPN yang telah disampaikan sebelumnya untuk menghapus faktur tersebut (Pasal 50 ayat (2)).
- Bagi PKP pembeli, jika faktur masukan dibatalkan, maka faktur tersebut tidak perlu dicantumkan dalam SPT PPN (Pasal 50 ayat (3)).
Langkah revisi SPT ini menjadi penting agar pelaporan tetap konsisten dengan kondisi riil transaksi. Bila faktur yang dibatalkan masih tercantum, maka dapat menimbulkan perbedaan data yang berdampak pada audit atau pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Beda Pembatalan dan Penggantian Faktur Pajak
Banyak PKP yang masih bingung membedakan antara faktur pajak pengganti dan faktur yang dibatalkan. Pembatalan dilakukan jika transaksi dianggap tidak pernah terjadi, sedangkan faktur pengganti diterbitkan apabila terjadi kesalahan pengisian data namun transaksi tetap sah dilakukan.
Untuk pembatalan, prosedurnya harus diselesaikan dalam e-Faktur dan mematuhi ketentuan pelaporan sesuai SPT. Tidak cukup hanya menghapus atau menyimpan dokumen sendiri tanpa pelaporan resmi melalui sistem.
Hindari Denda, Konsultasikan dengan Ahli
Mengingat kompleksitas aturan ini, tidak sedikit PKP yang akhirnya keliru dalam menjalankan proses pembatalan. Sanksi administratif berupa denda hingga 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) bisa dikenakan jika pelaporan dilakukan tidak sesuai aturan. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan pajak menjadi pilihan yang bijak, apalagi bagi pelaku usaha di Jakarta dan kota besar lainnya yang memiliki volume transaksi tinggi.
Konsultan pajak tidak hanya membantu Anda dalam proses pembatalan, tetapi juga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terkini. Dengan bimbingan profesional, Anda bisa terhindar dari kesalahan teknis maupun denda yang bisa merugikan bisnis.memastikan
Membatalkan faktur pajak bukan sekadar klik dan hapus. Ada tahapan yang harus dilalui, dokumen yang harus disiapkan, serta pelaporan yang harus dikoreksi secara sistematis. Dengan memahami aturan dalam PER-11/PJ/2025, PKP bisa menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih tertib dan terhindar dari sanksi. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli pajak agar setiap langkah Anda tetap aman dan sesuai hukum.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.