Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultan Pajak – Dunia properti tak lepas dari dua jenis transaksi yang paling sering dilakukan: jual beli dan sewa. Sekilas, keduanya tampak serupa karena sama-sama melibatkan aset properti dan menghasilkan pendapatan bagi pemiliknya. Namun, dari sisi perpajakan, aturan yang berlaku ternyata berbeda cukup signifikan.

Baik transaksi jual beli maupun sewa properti sama-sama dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final. Bedanya, tarif, cara perhitungan, serta waktu pembayarannya diatur dengan ketentuan masing-masing. Mengetahui perbedaan ini penting agar tidak salah langkah dan terhindar dari sanksi.

Bagi Anda yang masih bingung mengurusnya, penggunaan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi praktis. Mereka dapat membantu memastikan semua perhitungan dan administrasi pajak berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

PPh Final untuk Penjualan Properti

Mengacu pada PP No. 34 Tahun 2016 dan PMK No. 261/PMK.03/2016, setiap penjualan property baik rumah, tanah, maupun bangunan komersial wajib dikenakan PPh Final. Pihak yang membayar pajak adalah penjual, bukan pembeli.

Besaran tarifnya ditetapkan sebesar 2,5% dari nilai transaksi, dihitung berdasarkan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mana yang lebih tinggi. Dengan kata lain, pemerintah akan menggunakan nilai terbesar sebagai acuan perhitungan pajak.

Yang perlu diingat, pajak ini wajib dibayar sebelum AJB ditandatangani di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanpa bukti pembayaran pajak, proses jual beli tidak bisa disahkan secara hukum.

PPh Final untuk Sewa Properti

Berbeda dari jual beli, perjanjian sewa hanya memberikan hak penggunaan properti untuk jangka waktu tertentu tanpa mengalihkan kepemilikan. Aturan terkait pajak sewa diatur dalam PP No. 34 Tahun 2017 dan PMK No. 34/PMK.010/2017.

Bagi pemilik properti yang menerima pendapatan sewa, tarif PPh Final yang berlaku adalah 10% dari total penghasilan sewa. Pembayaran pajak ini dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pendapatan sewa diterima atau diakui.

Perbedaan mendasar dengan pajak jual beli adalah sifat pembayarannya. Jika jual beli dibayar di muka sebelum transaksi selesai, maka untuk sewa, pajaknya dibayar berkala setiap kali ada penerimaan pendapatan.

Siapa yang Wajib Membayar?

Prinsipnya, pihak yang menerima penghasilanlah yang menanggung PPh Final.

  • Dalam jual beli, penjual membayar 2,5% dari nilai transaksi.
  • Dalam sewa, pemilik properti membayar 10% dari pendapatan sewa, kecuali jika penyewa adalah pihak pemotong pajak (withholder) yang memotong langsung dari pembayaran sewa.

Jika penyewa bukan pihak pemotong, maka kewajiban sepenuhnya ada di tangan pemilik properti.

Batas Waktu Pembayaran yang Harus Diingat

  • PPh Final Jual Beli Properti → Dibayar sebelum AJB ditandatangani.
  • PPh Final Sewa Properti → Dibayar paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah menerima pendapatan.

Mematuhi tenggat waktu ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga mencegah timbulnya sanksi administrasi yang bisa merugikan.

Menghindari Kesalahan Perhitungan Pajak

Perbedaan teknis antara pajak jual beli dan sewa kerap membuat wajib pajak keliru dalam perhitungan. Akibatnya, mereka berisiko terkena denda atau sanksi. Untuk menghindari hal ini, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi pilihan bijak, terutama bagi Anda yang rutin bertransaksi properti.

Konsultan pajak berpengalaman akan membantu:

  • Menghitung pajak dengan akurat.
  • Menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Mengurus pelaporan dan pembayaran tepat waktu.

Dengan begitu, Anda tetap berada dalam koridor hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

Tips bagi Pemilik Properti

  • Simpan semua bukti pembayaran pajak
    Dokumen ini menjadi arsip penting jika di kemudian hari ada pemeriksaan atau kebutuhan hukum lainnya.
  • Gunakan PPAT atau notaris yang berpengalaman
    Mereka memastikan proses transaksi sesuai prosedur dan tidak terhambat masalah administratif.
  • Konsultasikan dengan ahli jika ragu
    Lebih baik mengeluarkan biaya jasa profesional daripada harus membayar denda akibat kesalahan perhitungan.

Memahami perbedaan aturan PPh Final antara jual beli dan sewa properti bukan hanya soal patuh pada regulasi, tetapi juga soal keamanan finansial. Kesalahan sekecil apapun dalam perhitungan atau waktu pembayaran bisa berdampak besar. Dengan pengetahuan yang tepat dan, jika perlu, bantuan dari tenaga ahli, Anda bisa menjalankan transaksi properti dengan tenang dan bebas dari risiko hukum.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.