Konsultasi Pajak – Bagi banyak karyawan, bonus terasa seperti “hadiah manis” setelah kerja keras sepanjang tahun. Namun, di balik kabar gembira soal tambahan penghasilan ini, ada satu hal penting yang sering luput diperhatikan: bonus juga dikenakan pajak. Ya, sesuai aturan perpajakan di Indonesia, setiap rupiah yang diterima dari perusahaan termasuk bonus masuk ke dalam kategori penghasilan kena pajak.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Bonus Tak Hanya Sekadar Apresiasi
Secara umum, bonus diberikan perusahaan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, loyalitas, atau pencapaian tertentu dari karyawan. Namun, menurut Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), bonus memiliki status yang sama seperti gaji, tunjangan, dan honorarium semuanya dikenai pajak.
Ketentuan ini diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Intinya, apa pun bentuk pembayaran yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan, akan diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak (PKP). Jadi, saat bonus cair, jangan kaget jika jumlah yang diterima sudah dipotong pajak terlebih dahulu oleh perusahaan.
Jenis Bonus yang Umum Diterima Karyawan
Setiap perusahaan punya kebijakan masing-masing dalam memberikan bonus. Berikut beberapa jenis bonus yang umum dikenal:
- Bonus Kinerja: Diberikan berdasarkan hasil evaluasi performa karyawan.
- Bonus Tahunan: Biasanya dibagikan di akhir tahun sebagai apresiasi atas kontribusi terhadap pencapaian perusahaan.
- Bonus Rekomendasi: Diberikan jika seorang karyawan berhasil merekomendasikan kandidat yang akhirnya diterima bekerja.
- Bonus Penghargaan: Untuk karyawan yang berprestasi luar biasa, misalnya menciptakan inovasi atau proyek besar.
- Bonus Liburan atau THR: Diberikan menjelang hari raya keagamaan.
- Bonus Retensi: Bentuk penghargaan atas loyalitas dan masa kerja panjang.
- Tantiem: Bonus khusus bagi direksi atau komisaris, biasanya diambil dari keuntungan bersih perusahaan.
Semua jenis bonus tersebut, tanpa terkecuali, tetap termasuk dalam penghasilan kena pajak.
Cara Menghitung Pajak atas Bonus
Secara garis besar, perusahaan dapat menghitung pajak atas bonus dengan dua metode:
- Dijumlahkan dengan Gaji Bulanan
Bonus akan digabungkan dengan gaji reguler, lalu dihitung menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Pajak dihitung berdasarkan total penghasilan karyawan pada bulan tersebut.
- Dihitung Sebagai Penghasilan Tidak Tetap
Dalam metode ini, bonus dianggap sebagai penghasilan tambahan di luar gaji rutin. Karena sifatnya tidak tetap, maka tarif pajak yang digunakan juga bersifat efektif sesuai ketentuan tahunan.
Selain itu, kebijakan perusahaan dalam menanggung pajak bisa berbeda-beda, tergantung sistem yang digunakan:
- Gross: Pajak ditanggung oleh karyawan, dipotong langsung dari bonus yang diterima.
- Gross-up: Pajak ditanggung perusahaan, tapi tetap dilaporkan sebagai penghasilan tambahan.
- Net: Karyawan menerima bonus bersih tanpa potongan, karena seluruh pajak sudah ditanggung perusahaan.
Contoh Perhitungan Sederhana
Misalnya, Bapak X menerima bonus Rp10 juta pada Maret 2025 dengan tarif TER sebesar 2%. Maka, pajak yang dipotong adalah:
2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
Artinya, penghasilan bersih yang diterima Bapak X setelah pajak adalah Rp9.800.000.
Namun, di akhir tahun, total penghasilan Bapak X tetap akan dihitung ulang menggunakan tarif progresif PPh Pasal 21, sebagaimana diatur dalam UU HPP Tahun 2021.
Tanggung Jawab Perusahaan
Dalam sistem perpajakan, perusahaan berperan sebagai pemotong sekaligus penyetor pajak. Artinya, setiap kali membayarkan bonus, perusahaan memiliki kewajiban untuk:
- Memotong Pajak PPh 21 dari jumlah bonus.
- Menyetorkan pajak ke kas negara melalui sistem e-Billing.
- Membuat bukti potong PPh 21 bagi karyawan.
- Melaporkan SPT Masa PPh 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Perusahaan yang lalai melakukan kewajiban ini bisa dikenakan sanksi administrasi. Maka dari itu, pengelolaan pajak perlu dilakukan dengan cermat dan teratur.
Kapan Bonus Bebas Pajak?
Tidak semua bonus otomatis dikenai pajak. Jika total penghasilan karyawan termasuk bonus masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka bonus tersebut tidak akan dipotong pajak.
Sebagai acuan, batas PTKP terakhir yang berlaku adalah Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan. Artinya, selama total penghasilan belum melampaui batas ini, bonus masih bebas pajak.
Mengelola Pajak Bonus dengan Lebih Praktis
Baik bagi perusahaan maupun karyawan, memahami aturan pajak atas bonus bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga efisiensi keuangan. Perusahaan dapat meminimalkan risiko kesalahan dengan menggunakan layanan konsultan pajak profesional.
Konsultan dapat membantu dalam hal:
- Menentukan skema pajak paling efisien (gross, gross-up, atau net).
- Menghitung potongan pajak sesuai tarif terbaru.
- Melakukan penyetoran dan pelaporan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Bonus memang menyenangkan, tapi jangan sampai euforia sesaat membuat kita lupa pada kewajiban pajak. Baik perusahaan maupun karyawan perlu memahami bahwa bonus adalah penghasilan kena pajak yang wajib dilaporkan.
Dengan pengelolaan yang tepat dan transparan, bonus tetap bisa dinikmati tanpa khawatir ada masalah pajak di kemudian hari. Karena pada akhirnya, penghasilan yang bersih bukan hanya soal angka di rekening, tapi juga soal kepatuhan pada aturan negara.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.