Accountants make accounts, income, expenses, annually to calculate taxation with coins stacking and saving jar for tax reduce and refund concept.


Jasa Pajak – Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, baik perorangan maupun badan usaha, kini ada angin segar yang patut disambut dengan baik. Pemerintah memberikan kelonggaran perpajakan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun, perlu diingat: pembebasan ini tidak berlaku otomatis. Ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan secara sah dan optimal.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Tidak Semua Dividen Langsung Bebas Pajak

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah menegaskan bahwa dividen yang bisa dibebaskan dari PPh hanyalah dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia. Dana hasil dividen itu harus ditempatkan dalam bentuk investasi tertentu dan dilaporkan secara berkala melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan demikian, wajib pajak tidak bisa sekadar menerima dividen dan berharap otomatis bebas dari kewajiban pajak.

Agar proses ini berjalan lancar dan sesuai regulasi, disarankan untuk menggandeng konsultan pajak yang berpengalaman. Mereka dapat membantu dalam perhitungan hingga pelaporan PPh atas dividen, terutama jika sumbernya berasal dari luar negeri yang peraturannya bisa lebih kompleks.

Siapa yang Wajib Melapor?

Kewajiban pelaporan ini mencakup dua kelompok besar:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi, terutama yang menerima dividen baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
  • Wajib Pajak Badan, termasuk perusahaan yang memperoleh penghasilan dari luar negeri, tak terbatas hanya pada dividen tetapi juga penghasilan dari bentuk usaha tetap (BUT) dan jenis penghasilan lainnya.

PMK 81/2024 hadir untuk menyempurnakan kebijakan sebelumnya dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan penekanan khusus pada laporan investasi yang menjadi dasar pembebasan PPh.

Batas Waktu Pelaporan dan Sanksi Jika Terlambat

Pelaporan realisasi investasi dilakukan setiap tahun selama maksimal tiga tahun sejak dividen atau penghasilan luar negeri diterima. Tanggal pelaporan tahunan ditetapkan sebagai berikut:

  • 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • 30 April untuk Wajib Pajak Badan

Pelaporan yang tidak dilakukan sesuai ketentuan atau terlambat, bisa berakibat fatal. Dividen yang semula berpotensi bebas PPh akan dikenakan pajak dengan skema berikut:

  • Dividen Dalam Negeri dikenakan PPh final sebesar 10% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Pembayaran dilakukan secara mandiri.
  • Dividen Luar Negeri dan Penghasilan Lainnya akan dikenakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh dan wajib dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
  • Keterlambatan pelaporan juga dapat berujung pada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Agar tidak terjebak risiko, sebaiknya para wajib pajak mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan ahli pajak yang memahami sistem dan tenggat waktu dengan baik.

Prosedur Pelaporan Lewat Coretax DJP

Meski pelaporan dilakukan secara digital melalui platform Coretax DJP, prosesnya cukup mudah jika dipahami langkah-langkahnya. Berikut adalah tahapan umumnya:

  • Login ke akun Coretax sesuai jenis wajib pajak (perorangan atau badan).
  • Masuk ke menu “Administrasi Pajak”, lalu pilih opsi pembuatan permohonan baru untuk pelaporan realisasi investasi.
  • Isi data secara lengkap, mencakup informasi terkait dividen atau penghasilan luar negeri, dan detil investasi lanjutan (misalnya bentuk, nilai, serta tanggal penempatan dana).

Jika data telah terverifikasi dan dokumen dinyatakan lengkap, sistem akan mengeluarkan konfirmasi penerimaan. Bukti digital tersebut dapat diunduh dan dijadikan arsip resmi pelaporan tahunan.

Tips Praktis agar Tak Ketinggalan Lapor

  • Tandai kalender Anda sesuai tanggal jatuh tempo pelaporan.
  • Gunakan reminder digital atau aplikasi pengingat pajak.
  • Libatkan konsultan pajak jika merasa kesulitan memahami teknis pelaporan atau regulasi.
  • Simpan semua bukti transfer dan dokumen investasi sebagai cadangan jika dibutuhkan sewaktu-waktu.

Kebijakan pembebasan PPh atas dividen jelas merupakan insentif yang menarik, terutama untuk mendorong repatriasi dana dan investasi dalam negeri. Namun, manfaat ini hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memahami dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, jangan abaikan aspek pelaporan dan pastikan seluruh prosedur dilakukan dengan tepat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.