Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Pajak – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah awal dalam membangun kepatuhan terhadap sistem perpajakan di Indonesia. Meski bisa dilakukan secara sukarela, tidak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai kapan sebenarnya NPWP harus didaftarkan.

Menurut ketentuan yang berlaku, pendaftaran NPWP dapat dilakukan atas inisiatif pribadi maupun ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Namun, sangat disarankan agar masyarakat melakukan pendaftaran secara sukarela sebelum KPP menetapkannya secara jabatan. Jika KPP harus turun tangan, biasanya hal itu disertai dengan penetapan utang Pajak Penghasilan (PPh) serta proses penagihan, yang tentu saja dapat memakan waktu dan energi. Alih-alih sibuk mengurus urusan administratif yang melelahkan, lebih baik energi tersebut digunakan untuk fokus menjalankan usaha atau meningkatkan pendapatan.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Siapa yang Wajib Mendaftar NPWP?

Agar lebih mudah dipahami, wajib pajak dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama: perorangan dan badan usaha.

  • Wajib Pajak Perorangan

Wajib pajak perorangan adalah individu yang menjalankan kegiatan usaha atau menerima penghasilan atas nama dirinya sendiri. Kewajiban mendaftar NPWP berlaku bagi setiap orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dan memperoleh penghasilan di atas ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hingga saat ini, batas PTKP yang berlaku adalah Rp4,5 juta per bulan untuk individu yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.

Perlu dicatat, kewajiban ini tidak terbatas pada warga negara Indonesia saja. Siapa pun yang berdomisili di Indonesia, yakni tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan (berturut-turut maupun tidak), tetap diwajibkan memiliki NPWP bila telah berpenghasilan sesuai ketentuan.

  • Wajib Pajak Badan Usaha

Badan usaha menjadi wajib pajak setelah didirikan secara sah di Indonesia melalui akta notaris dan mulai menjalankan kegiatan usaha, meskipun belum menghasilkan pendapatan. Aktivitas awal, seperti proses persiapan produksi barang atau jasa, sudah dianggap sebagai kegiatan usaha dan dapat menimbulkan kewajiban perpajakan—seperti kewajiban memotong PPh Pasal 21 untuk pegawai.

Badan usaha dapat berbentuk CV, PT, koperasi, ataupun bentuk lain sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan. Dari perspektif perpajakan, tidak terdapat perbedaan mencolok antara bentuk CV dan PT. Namun, perbedaan yang lebih jelas terlihat jika dibandingkan antara individu perorangan dan badan usaha seperti CV atau PT.

Bagaimana Cara Mendaftar NPWP?

Setelah seseorang atau badan usaha memenuhi syarat sebagai wajib pajak, maka pendaftaran NPWP dapat segera dilakukan. Proses pendaftaran kini semakin mudah dengan dua metode yang tersedia:

  • Pendaftaran manual, yaitu datang langsung ke kantor pajak (KPP) yang sesuai dengan domisili, berdasarkan alamat KTP untuk individu atau alamat kedudukan badan usaha.
  • Pendaftaran online, yang dapat dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id, khususnya direkomendasikan bagi wajib pajak perorangan karena lebih efisien dan mudah diakses kapan saja.

Sementara itu, bagi badan usaha, pendaftaran secara langsung ke KPP sering kali lebih disarankan karena prosesnya bisa lebih cepat diselesaikan sekaligus memungkinkan konsultasi langsung dengan petugas pajak.

Mendaftar NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari kesadaran hukum dan upaya mendukung pembangunan nasional. Dengan mendaftarkan NPWP lebih awal secara sukarela, Anda tak hanya menghindari risiko denda dan sanksi administratif, tetapi juga menunjukkan kesiapan dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara legal dan profesional.

Jadi, kapan waktu yang tepat untuk mendaftar NPWP? Jawabannya: segera setelah Anda memenuhi syarat sebagai wajib pajak. Jangan tunggu ditegur oleh otoritas pajak. Lebih baik bertindak proaktif demi kenyamanan usaha dan ketenangan keuangan di masa depan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.