Jasa Pajak – Mengelola kewajiban pajak sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi badan usaha. Apalagi, setiap tahun perusahaan wajib menyampaikan Laporan Pajak Tahunan melalui sistem DJP Coretax. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah apakah badan usaha menerima penghasilan yang termasuk kategori bebas pajak. Jika jawabannya “ya”, maka perusahaan wajib melaporkannya dalam Lampiran 4 Bagian B.
Kesalahan kecil dalam pengisian bisa berujung masalah besar. Karena itu, banyak wajib pajak memilih berkonsultasi dengan konsultan pajak agar lebih aman. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) beserta aturan turunannya, ada sejumlah jenis penghasilan yang secara khusus dikecualikan dari objek pajak.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Bantuan, Hibah, dan Sumbangan
Jenis pertama adalah bantuan, hibah, dan sumbangan. Penerimanya bisa berupa koperasi, yayasan, lembaga pendidikan, organisasi sosial, atau lembaga keagamaan. Intinya, mereka tidak berorientasi pada keuntungan dan menjalankan aktivitas sesuai tujuan pembentukannya.
Dasar hukumnya jelas, yaitu Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, dengan dukungan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seperti PMK No. 245/PMK.03/2008 dan PMK No. 90/PMK.03/2020. Jadi, bila ada yayasan pendidikan menerima donasi untuk kegiatan sosial, penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.
Setoran Modal
Setiap setoran modal dari pemegang saham, mitra usaha, atau anggota badan usaha juga tidak termasuk objek pajak. Aturan ini ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh. Bagi badan hukum seperti PT atau CV, pencatatan setoran modal harus dilakukan dengan rapi sesuai prinsip akuntansi agar tidak menimbulkan kerancuan dalam laporan pajak.
Dividen dan Pendapatan Lain
Sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, ada perubahan besar terkait dividen. Dividen dari entitas domestik kini bisa diterima tanpa syarat investasi tambahan dan otomatis digolongkan sebagai penghasilan bebas pajak, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan PMK No. 18/PMK.03/2021.
Bahkan, dividen dari luar negeri pun dapat dikecualikan dari pajak, selama diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai jangka waktu dan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini diharapkan mendorong arus dana masuk ke dalam negeri.
Kontribusi Dana Pensiun
Jenis lain yang bebas pajak adalah kontribusi dana pensiun. Ketentuannya diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh. Kontribusi yang diberikan oleh pemberi kerja maupun karyawan ke dana pensiun resmi yang disetujui OJK tidak dipajaki.
Selain itu, hasil investasi dari dana pensiun di sektor-sektor tertentu juga dibebaskan dari pajak. Tujuannya sederhana: memberi kepastian bahwa manfaat dana pensiun benar-benar kembali kepada pesertanya.
Keuntungan Perusahaan Modal Ventura
Bagi perusahaan modal ventura (PMV), ada ketentuan khusus. Bagian keuntungan yang diterima dari mitra usaha, seperti UMKM atau sektor tertentu yang ditetapkan PMK, tidak dikenakan pajak, selama saham mitra tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh dan PMK No. 48/PMK.010/2018.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Selain itu, pengelolaan dana oleh BPKH juga memiliki pengecualian tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini memberikan ruang agar pengelolaan dana umat dapat berjalan optimal tanpa beban pajak tambahan.
Pentingnya Pengisian Lampiran Pajak
Mengisi Lampiran 4 Bagian B dengan benar sangat krusial. Informasi yang disampaikan harus akurat, lengkap, dan didukung bukti yang sah. Kesalahan sekecil apa pun bisa menimbulkan persoalan, termasuk potensi pemeriksaan pajak.
Tips Menghindari Kesalahan
- Pelajari aturan terbaru. Banyak perubahan regulasi yang harus dipahami.
- Pisahkan jenis pendapatan. Catat dengan rapi mana yang kena pajak dan mana yang tidak.
- Gunakan jasa profesional. Konsultan pajak bisa membantu memastikan laporan sesuai aturan.
- Lengkapi bukti pendukung. Simpan dokumen seperti akta hibah, bukti transfer dividen, hingga persetujuan dana pensiun.
Tidak semua penghasilan badan usaha otomatis menjadi objek pajak. Ada kategori khusus yang dikecualikan, asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dengan memahami aturan ini, perusahaan bukan hanya patuh hukum, tetapi juga dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan secara efisien.
Maka, sebelum terburu-buru mengisi laporan pajak tahunan, ada baiknya badan usaha meninjau ulang sumber-sumber penghasilan yang diterima. Siapa tahu, sebagian di antaranya justru tidak perlu dipajaki.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.