Kriteria dan Proses Penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh DJP

Kriteria dan Proses Penerbitan Surat Tagihan Pajak oleh DJP


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang namanya tercantum dalam daftar nominatif, yang sering disebut sebagai hasil penelitian kepatuhan formal. Jika Anda merasa bingung mengenai mengapa nama Anda terdaftar dalam Surat Tagihan Pajak tersebut, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mendapatkan klarifikasi dan bantuan dalam menyelesaikan masalah ini. Konsultan pajak tidak hanya memberikan saran, tetapi juga membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai masalah perpajakan Anda. Ketentuan mengenai Surat Tagihan Pajak dapat ditemukan dalam SE-05/PJ/2022, yang mencakup aturan untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dalam penerbitan STP.

Baca juga: Memahami Pajak pada Jasa Pialang, Apa yang Perlu Diketahui Investor dan Perusahaan

Wajib pajak yang terdaftar dalam daftar nominatif untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak adalah mereka yang tidak membayar atau kurang membayar Pajak Penghasilan (PPh) selama periode tertentu. Hal ini bisa disebabkan oleh kesalahan dalam perhitungan atau penulisan pajak, dan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa bunga dan denda sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7, Pasal 14 Ayat 4, Pasal 25 Ayat 9, dan Pasal 27 Ayat 5D UU KUP (Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan), serta sejumlah pasal lain yang relevan.

Pemeriksaan atau penelitian kepatuhan formal ini dilakukan oleh otoritas pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memiliki tugas untuk mengawasi dan melaksanakan berbagai tugas administrasi bagi seluruh wajib pajak. Penelitian ini mencakup analisis data, validasi, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban formal perpajakan oleh wajib pajak. Selain daftar nominatif untuk penerbitan Surat Tagihan Pajak, SE-05/PJ/2022 juga mengatur mengenai beberapa daftar nominatif lainnya, antara lain:

  • Daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat himbauan: Daftar ini berisi wajib pajak yang disarankan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), melakukan pembetulan laporan pajak, memenuhi kewajiban angsuran pajak, serta kewajiban formal perpajakan lainnya.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan untuk pemeriksaan dengan tujuan pengukuhan menjadi PKP: Daftar ini mencakup wajib pajak yang memiliki peredaran usaha atau menerima pendapatan bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu periode buku, namun belum melaporkan bisnisnya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang diterbitkan surat teguran: Daftar ini mencakup wajib pajak yang belum memenuhi batas waktu penyampaian laporan pajak yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • Daftar nominatif wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi fasilitas atau layanan perpajakan secara jabatan: Ini mencakup wajib pajak yang fasilitas atau layanan perpajakannya akan dibatalkan, dicabut, ditinjau ulang, atau dibebankan tindakan lain sesuai dengan kebijakan perpajakan yang berlaku.

Selain daftar nominatif yang disebutkan di atas, Surat Tagihan Pajak juga mencakup pengelolaan wajib pajak dengan keadaan khusus yang memerlukan perhatian dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam penelitian kepatuhan formal, DJP tidak hanya melakukan analisis data dan validasi wajib pajak, tetapi juga melibatkan pemantauan rutin atas laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak. Jika Anda adalah wajib pajak yang menghadapi masalah dengan Surat Tagihan Pajak, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak untuk mempermudah proses penyelesaiannya.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.