Entrepreneur holding saving piggybank looking at tax bills. Tax burden or debt to pay for income tax, financial charge and duty to pay for government. flat vector modern illustration


Konsultasi Pajak – Dalam era digitalisasi perpajakan yang semakin maju, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan sistem Coretax sejak tahun 2024 untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan pajak. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Lampiran 3, yang berisi informasi mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga. Untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang optimal, wajib pajak harus mengisi lampiran ini dengan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak bisa menjadi solusi tepat.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Barang dan Jasa yang Tidak Tergolong Barang Mewah Tetap Dikenakan Tarif PPN 11 Persen

Langkah-Langkah Melengkapi Lampiran 3 Coretax

Agar pengisian Lampiran 3 berjalan dengan lancar dan akurat, berikut adalah panduan utama yang perlu diikuti:

  • Mengisi Formulir Pendapatan Luar Negeri

Jika wajib pajak memiliki penghasilan dari luar negeri, informasi tersebut harus dimasukkan ke dalam Lampiran 3. Berikut adalah langkah-langkah pengisian:

Menggunakan tombol “Tambah” untuk memasukkan data baru dalam tabel penghasilan luar negeri.

Nama Kode Negara: Pilih negara sumber penghasilan dari menu drop-down.

Tanggal Transaksi: Catat tanggal transaksi dengan benar.

Kode Pendapatan: Pilih kode pendapatan sesuai kategori yang tersedia.

Penghasilan Bersih: Masukkan jumlah penghasilan neto dalam rupiah.

Pajak Terutang/Dibayar di Luar Negeri: Cantumkan jumlah pajak yang telah dibayarkan di negara asal.

Mata Uang: Pilih jenis mata uang dari menu drop-down.

Jumlah dalam Mata Uang Asing: Masukkan jumlah penghasilan dalam mata uang asli sebelum konversi.

Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Catat jumlah pajak yang dapat dikreditkan untuk mempengaruhi penghitungan pajak dalam SPT induk.

Konversi Mata Uang: Sistem Coretax secara otomatis mengonversi mata uang asing ke rupiah.

  • Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Ketiga

Agar kredit pajak dapat segera dimasukkan ke dalam SPT, informasi mengenai pemotongan oleh pihak ketiga harus dimasukkan secara akurat. Data yang perlu diisi mencakup:

Nama: Isi dengan nama pemungut atau pemotong pajak.

NPWP: Masukkan NPWP pemungut atau pemotong pajak.

Jenis Pajak: Pilih jenis pajak yang relevan dari daftar yang tersedia.

Dasar Pengenaan Pajak: Masukkan jumlah dasar pemotongan atau pemungutan dalam rupiah.

Pajak Penghasilan yang Dipotong: Cantumkan jumlah pajak yang telah dipungut atau dipotong dalam rupiah.

Nomor Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Isi nomor bukti pemotongan atau pemungutan yang valid.

Tanggal Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Catat tanggal bukti pemotongan atau pemungutan sesuai dokumen yang dimiliki.

Tips Mencegah Kesalahan dalam Pengisian Lampiran 3

Kesalahan dalam pengisian Lampiran 3 dapat berdampak serius, termasuk denda administratif. Berikut beberapa tips untuk mencegah kesalahan:

  • Pastikan data akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Cermati nilai konversi mata uang asing ke rupiah untuk menghindari kesalahan pelaporan.
  • Gunakan menu drop-down yang tersedia untuk memastikan pemilihan kode dan kategori yang benar.
  • Simpan bukti transaksi dan bukti pemotongan untuk keperluan audit pajak.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak jika terdapat ketidaksesuaian data atau kesulitan dalam pengisian.

Mengapa Lampiran 3 Penting dalam Era Digitalisasi Perpajakan?

Digitalisasi perpajakan membawa banyak manfaat, salah satunya adalah efisiensi dalam pengolahan dan integrasi data perpajakan. Coretax DJP dirancang untuk mendukung transparansi dan keterbukaan dalam pelaporan pajak. Kelengkapan dokumen pendukung, seperti Lampiran 3, menjadi elemen penting dalam memastikan kepatuhan perpajakan dan memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan.

Kapan Harus Berkonsultasi dengan Konsultan Pajak?

Bagi wajib pajak yang merasa kesulitan dalam mengelola pajak, terutama dalam hal penghasilan luar negeri dan pemotongan pajak oleh pihak ketiga, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak bisa menjadi pilihan terbaik. Konsultan pajak memiliki pengalaman dalam menangani berbagai kompleksitas perpajakan dan dapat membantu Anda:

  • Memastikan pengisian Lampiran 3 dilakukan dengan benar.
  • Mengoptimalkan kredit pajak agar tidak terjadi pembayaran pajak yang berlebihan.
  • Menghindari kesalahan administratif yang dapat berujung pada denda.
  • Menavigasi aturan perpajakan terbaru yang diterapkan DJP.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.