3d tax payment and business tax with money coin on clipboard checklist. Composition with financial annual accounting, calculating and paying invoice. 3d tax payment vector icon render illustration


Jasa Konsultan Pajak – Dalam era digitalisasi perpajakan, keterbukaan dan akurasi data menjadi aspek krusial bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satu inovasi yang mendukung efisiensi tersebut adalah sistem Coretax yang mulai diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun 2024. Sistem ini mencakup dokumen penting seperti Lampiran 3, yang berisi informasi terkait penghasilan final serta pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga. Untuk menjamin kebenaran data pajak dan integrasi yang sesuai dengan Coretax, dokumen ini harus dilengkapi dengan cermat.

Baca juga: Menelusuri Objek Pajak Baru, Apa Saja yang Terkena Pajak Barang dan Jasa Tertentu?

Bagi Anda yang merasa kesulitan dalam mengelola kewajiban perpajakan, seperti pengisian lampiran perpajakan, konsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi terbaik. Konsultan Pajak menawarkan layanan profesional untuk membantu wajib pajak memahami, mengisi, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara benar.

Cara Melengkapi Lampiran 3

Lampiran 3 adalah salah satu dokumen yang diperlukan untuk melaporkan penghasilan luar negeri serta data pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga. Berikut adalah langkah-langkah utama untuk melengkapi Lampiran 3 dengan akurat:

  1. Mengisi Formulir Pendapatan Luar Negeri

Informasi tentang penghasilan luar negeri wajib diisi secara rinci menggunakan fitur “Tambah” pada tabel penghasilan luar negeri dalam Coretax. Beberapa kolom yang harus dilengkapi meliputi:

  • Nama Kode Negara: Pilih negara dari menu drop-down yang tersedia.
  • Tanggal Transaksi: Masukkan informasi tanggal transaksi terkait penghasilan luar negeri.
  • Kode Pendapatan: Pilih kode pendapatan sesuai dengan menu drop-down.
  • Penghasilan Bersih: Masukkan penghasilan neto dalam rupiah.
  • Pajak Terutang/Dibayar di Luar Negeri: Berikan informasi mengenai jumlah pajak yang terutang atau telah dibayarkan di luar negeri.
  • Mata Uang: Pilih mata uang yang relevan dari menu drop-down.
  • Jumlah dalam Mata Uang Asing: Masukkan pendapatan dalam mata uang asing yang telah dipilih.
  • Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungkan: Isi data tentang kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam penghitungan pajak di SPT induk.

Sistem Coretax secara otomatis akan mengonversi jumlah dalam mata uang asing ke dalam rupiah, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan luar negeri secara akurat.

  1. Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Ketiga

Data pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak ketiga sangat penting untuk memastikan kredit pajak dapat segera dimasukkan ke dalam SPT. Berikut informasi yang perlu diisi:

  • Nama: Cantumkan nama pemungut atau pemotong pajak.
  • NPWP: Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemungut atau pemotong pajak.
  • Jenis Pajak: Pilih jenis pajak yang sesuai dari menu drop-down yang disediakan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Isi jumlah dasar pemotongan atau pemungutan dalam rupiah.
  • Pajak Penghasilan yang Dipotong: Masukkan jumlah pajak yang dipungut atau dipotong dalam rupiah.
  • Nomor Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Masukkan nomor bukti pemotongan atau pemungutan.
  • Tanggal Bukti Pemotongan/SSP/SSPCP: Berikan informasi tanggal bukti pemotongan atau pemungutan.

Saran Pengisian untuk Mencegah Kesalahan

Agar terhindar dari kesalahan pengisian, berikut beberapa saran penting:

  • Pastikan Akurasi Data: Semua informasi yang dimasukkan harus akurat dan didukung oleh dokumentasi yang memadai. Kesalahan pengisian dapat mengakibatkan denda administratif.
  • Perhatikan Penghasilan Luar Negeri: Jika Anda memiliki penghasilan luar negeri, pastikan untuk melampirkan bukti pendukung seperti laporan keuangan, bukti pembayaran pajak di luar negeri, atau dokumen lainnya.
  • Konsultasikan dengan Ahli Pajak: Jika Anda merasa kesulitan, konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan Anda terpenuhi secara benar. Konsultan Pajak memiliki keahlian dalam menangani pengisian lampiran penghasilan luar negeri dan pemotongan pajak pihak ketiga.

Pentingnya Lampiran 3 di Era Digitalisasi Perpajakan

Lampiran 3 menjadi sangat relevan di era digitalisasi perpajakan karena mendukung keterbukaan dan akurasi data. Dengan dukungan sistem Coretax, DJP berupaya mempermudah wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara digital. Beberapa manfaat utama dari kelengkapan Lampiran 3 meliputi:

  • Efisiensi Proses Pelaporan: Dengan sistem Coretax, data yang terintegrasi membantu wajib pajak menyelesaikan pelaporan SPT tahunan dengan lebih cepat dan mudah.
  • Pengurangan Kesalahan: Sistem yang otomatis mengonversi data, seperti mata uang asing ke rupiah, mengurangi risiko kesalahan pengisian.
  • Kepatuhan yang Lebih Baik: Kelengkapan dokumen pendukung, seperti Lampiran 3, membantu wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan dengan lebih baik.

Peran Konsultan Pajak dalam Membantu Wajib Pajak

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki pengalaman dalam mengelola pajak, terutama yang terkait dengan penghasilan luar negeri, bantuan konsultan pajak sangat penting. Konsultan Pajak menawarkan solusi bagi berbagai kendala perpajakan, seperti:

  • Pendampingan Pengisian Lampiran: Konsultan pajak membantu memastikan bahwa pengisian Lampiran 3 dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan.
  • Pengelolaan Dokumen Pendukung: Konsultan pajak juga membantu dalam menyiapkan dan memverifikasi dokumen pendukung yang diperlukan.
  • Solusi untuk Masalah Pajak: Dengan pengalaman dan keahlian mereka, konsultan pajak dapat memberikan solusi untuk berbagai masalah pajak yang Anda hadapi, termasuk perhitungan kredit pajak dan pelaporan penghasilan luar negeri.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.