Konsultan Pajak – Buat kamu yang sering kelabakan ngurus pajak, apalagi kalau sampai telat setor atau lapor, kini ada kabar baik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-67/PJ/2025 baru saja memberikan sedikit angin segar: denda administratif karena telat bayar, setor, atau lapor pajak tertentu bakal dihapus. Lumayan, kan?
Langkah ini memang sengaja digulirkan untuk meringankan beban para wajib pajak yang masih beradaptasi dengan sistem perpajakan yang lagi dirombak. Namanya juga masa transisi, wajar kalau masih banyak yang bingung atau kelimpungan. Nah, kalau kamu termasuk yang merasa tersesat di hutan peraturan pajak, nggak usah malu buat konsultasi sama Konsultan Pajak di Jakarta. Mereka bisa bantu luruskan benang kusutnya.
Telat Bayar atau Setor Pajak? Nih Daftar yang Dikecualikan
Menurut keterangan resmi dari DJP, sejumlah jenis pajak berikut ini nggak bakal kena sanksi administrasi walaupun dibayarkan atau disetor telat:
- Pajak Penghasilan (PPh) untuk masa pajak Januari 2025. Ini termasuk PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, sampai Pasal 26.
- Untuk yang berurusan sama jual-beli tanah atau bangunan, pengalihan haknya untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025 juga termasuk yang dikecualikan dari denda.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) juga ikut dalam daftar untuk masa pajak Januari 2025.
- Termasuk juga pemungutan bea meterai untuk Desember 2024 sampai Januari 2025.
Jadi, kalau kamu sempat telat setor pajak di bulan-bulan tersebut, bisa tarik napas dulu. Asal jangan dijadikan kebiasaan ya.
SPT Telat Dilaporin? Denda Pun Bisa Lenyap
Nggak cuma soal setor dan bayar, telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) juga masih bisa dimaklumi di periode ini. Tapi tentu saja ada ketentuannya. Ini dia daftar SPT yang keterlambatannya gak akan dikenakan sanksi:
- SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Penyatuan untuk Januari sampai Maret 2025.
- SPT Masa PPN untuk periode yang sama, Januari sampai Maret 2025.
- SPT Bea Meterai dari Desember 2024 sampai Maret 2025 juga masuk daftar ampunan.
- Penghasilan dari pengalihan tanah dan bangunan untuk masa Desember 2024 hingga Maret 2025 tetap wajib dilaporin, tapi kalau telat, dendanya dihapus.
- Usaha dengan peredaran bruto tertentu juga wajib isi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 untuk Januari-Maret 2025, tapi lagi-lagi, telat pun masih dimaklumi.
Jangan Panik, Tapi Tetap Waspada
Meski kebijakan ini cukup melegakan, bukan berarti kamu boleh lepas tangan. Ingat, ini cuma berlaku untuk masa-masa pajak tertentu. Jadi, manfaatkan baik-baik momen ini buat beresin semua kewajiban pajak yang sempat keteteran. Jangan sampai kesempatan emas ini lewat begitu aja.
Pajak itu ibarat urusan rumah tangga, kalau dirawat dari awal, nggak bikin pusing di belakang. Tapi kalau dibiarkan, bisa-bisa meledak jadi masalah besar. Jadi, yuk, manfaatkan keringanan dari DJP ini untuk mulai lebih tertib urus pajak. Dan kalau ragu-ragu, ya tinggal angkat telepon, cari konsultan yang bisa bantu. Toh, sekarang udah banyak yang siap bantu tanpa bikin dompet jebol.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.