New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Pajak – Pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan baru yang bakal mengubah lanskap perpajakan di sektor digital, khususnya e-commerce. Melalui kebijakan ini, platform seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, Bukalapak, dan berbagai marketplace lainnya akan ditunjuk sebagai pemungut resmi Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi para penjual. Artinya, setiap penjual online tidak bisa lagi sembunyi dari kewajiban pajak karena pungutan akan langsung dipotong dari omzet mereka sebesar 0,5%.

Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri

Kebijakan ini sedang dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan disampaikan dalam pernyataan tertulis KT-14/2025. Jika aturan ini resmi diberlakukan, maka platform e-commerce akan memotong PPh Pasal 22 dari setiap transaksi sebelum dana masuk ke rekening para pelapak. Pemerintah memproyeksikan langkah ini akan menyederhanakan administrasi perpajakan sekaligus mempersempit ruang penghindaran pajak yang selama ini masih cukup lebar di sektor ekonomi digital.

Mengapa Marketplace Kini Dilibatkan?

Langkah ini didorong oleh beberapa alasan strategis. Salah satunya adalah efisiensi administrasi. Daripada memungut pajak secara individu dari jutaan pelaku usaha, pemerintah cukup bekerja sama dengan marketplace sebagai titik sentral data dan aliran transaksi. Proses ini tidak hanya memangkas beban laporan bagi pelaku UMKM, tapi juga menutup celah penghindaran pajak yang kerap dimanfaatkan oleh penjual yang tidak terdaftar atau belum sadar pajak.

Selain itu, pungutan pajak yang dilakukan langsung oleh platform e-commerce dianggap lebih efektif. Potongan dilakukan sebelum uang hasil penjualan diterima penjual, sehingga risiko pajak tidak dibayarkan pun bisa diminimalkan. Di sisi lain, strategi ini diharapkan turut membantu menaikkan rasio pajak nasional, yang menjadi bagian penting dalam upaya menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bukan Pajak Baru, Hanya Cara Baru

Perlu dicatat, kebijakan ini bukanlah pajak tambahan, melainkan perubahan cara pembayaran pajak. Jika sebelumnya para pelapak online membayar pajak secara mandiri, kini proses itu dialihkan menjadi sistem pemotongan langsung oleh platform tempat mereka berjualan.

Sifat dasar pajaknya tetap sama, yaitu dikenakan pada penghasilan tambahan atau omzet dari kegiatan usaha online. Namun, dengan sistem yang terintegrasi langsung ke marketplace, pemerintah berharap proses pembayaran pajak bisa menjadi lebih transparan, praktis, dan efisien bagi semua pihak.

UMKM Masih Dilindungi

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah tetap menjaga ambang batas penghasilan bebas pajak. Penjual online dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pungutan pajak penghasilan. Ini merupakan upaya agar regulasi baru ini tidak membebani pelaku usaha kecil yang baru merintis.

Dengan begitu, pelaku UMKM tetap bisa menjalankan usahanya dengan tenang, sementara pelaku usaha menengah ke atas mulai diarahkan untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan secara tertib dan bertanggung jawab.

Menutup Celah Shadow Economy

Salah satu persoalan besar dalam ekonomi digital adalah banyaknya pelaku usaha yang beroperasi tanpa jejak resmi alias masuk ke dalam ekonomi bayangan (shadow economy). Ini sering terjadi karena kurangnya pengetahuan atau kerumitan dalam administrasi perpajakan. Melalui sistem pemungutan yang otomatis dilakukan oleh marketplace, setiap transaksi akan tercatat dan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan, tanpa perlu upaya ekstra dari pelaku usaha.

Dengan demikian, kehadiran platform e-commerce sebagai pemungut pajak resmi akan memperkuat struktur perpajakan digital yang selama ini masih longgar, dan mendorong seluruh pelaku usaha online untuk bermain di jalur resmi.

Masih dalam Tahap Finalisasi

Hingga saat ini, kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi. Pemerintah berkomitmen untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan transparan setelah regulasi ini resmi diberlakukan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada kanal digital untuk menjalankan usahanya.

Libatkan Banyak Pihak

Penyusunan regulasi ini dilakukan melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari asosiasi e-commerce, pelaku industri digital, hingga kementerian terkait. Pendekatan ini dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar adaptif terhadap dinamika ekonomi digital dan mampu memberikan perlindungan serta keadilan bagi semua pihak.

Tanggapan dari pelaku industri e-commerce sejauh ini relatif positif. Mereka menilai langkah ini sejalan dengan semangat reformasi perpajakan yang lebih transparan dan modern, serta relevan dengan perkembangan teknologi yang makin pesat. Pemerintah pun menyatakan siap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dengan mekanisme baru ini.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.