Konsultasi Pajak – Ketika seorang wajib pajak merasa tidak sependapat dengan ketetapan pajak yang ditetapkan oleh fiskus, ia memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan alasan disertai bukti yang mendukung ketidaksetujuan mereka terhadap jumlah pajak yang telah dihitung. Namun, proses pengajuan keberatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, sebab terdapat aturan, batas waktu, serta dokumen pendukung yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Mengetahui tata cara keberatan menjadi penting agar wajib pajak dapat menjaga haknya sekaligus memastikan bahwa kewajiban pajaknya benar-benar adil dan sejalan dengan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Tata Cara Mengajukan Keberatan Pajak
Prosedur pengajuan keberatan telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pengajuan Surat Keberatan
Wajib pajak dapat menyampaikan Surat Keberatan kepada fiskus yang berwenang apabila merasa keberatan terhadap suatu ketetapan pajak.
- Syarat-Syarat Pengajuan Keberatan
Agar keberatan dapat diproses, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Tidak Sedang Mengajukan Permohonan Lain
Berdasarkan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), wajib pajak tidak boleh sedang mengajukan permohonan tambahan lain pada saat mengajukan keberatan.
- Penyampaian Secara Tertulis
Surat keberatan wajib ditulis dalam bahasa Indonesia. Di dalamnya harus dicantumkan perhitungan jumlah pajak yang menurut wajib pajak seharusnya terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah kerugian, maupun jumlah PBB yang masih harus dibayar, disertai alasan yang mendasari perhitungan tersebut.
- Satu Surat untuk Satu Ketetapan
Setiap surat keberatan hanya berlaku untuk satu ketetapan pajak tertentu, misalnya Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau SKP PBB.
- Pelunasan Pajak Sebelum Keberatan
Jika keberatan diajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKBT, maka wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi jumlah pajak yang masih terutang. Jumlah yang dilunasi minimal sama dengan hasil pembahasan terakhir dalam pemeriksaan pajak sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
- Batas Waktu Pengajuan
Keberatan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal pengiriman SKP, tanggal pemungutan atau pemotongan pajak oleh pihak ketiga, tanggal diterimanya SKP PBB, atau tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Jika ada kondisi di luar kendali wajib pajak yang menghalangi penyampaian dalam batas waktu tersebut, alasan dapat dipertimbangkan oleh fiskus.
- Tanda Tangan yang Sah
Surat keberatan harus ditandatangani langsung oleh wajib pajak, perwakilan yang sah, atau kuasa hukumnya.
Penundaan dan Kewajiban Pembayaran Pajak
Dalam hal keberatan diajukan atas SKPKB atau SKPKBT, jumlah pajak yang masih harus dibayar akan ditangguhkan selama satu bulan sejak terbitnya Surat Keputusan Keberatan. Akan tetapi, keberatan atas SKP PBB yang sama dengan SPT Pajak Terutang tidak menunda kewajiban pembayaran PBB. Dengan kata lain, pembayaran PBB tetap wajib dilakukan sesuai ketentuan, meskipun proses keberatan sedang berjalan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.