New year number 2025 on the calculator screen, at financial analysis desk


Jasa Konsultan Pajak – Dalam upaya untuk memerangi penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional (MNC), lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia, mendukung kebijakan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT). Inisiatif ini diprakarsai oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di negara tempat mereka beroperasi.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Salah satu aspek utama dalam kebijakan ini adalah sistem top-up pajak, yang menjamin bahwa perusahaan dengan omset konsolidasi global minimal €750 juta membayar setidaknya 15% pajak mulai tahun 2025. Konsultan Pajak dapat membantu wajib pajak dalam memahami regulasi ini dan menjalankan kewajiban pajak internasional maupun domestik dengan benar.

Prinsip Pengoperasian Skema Top-up Pajak

Sistem top-up pajak dirancang untuk mengatasi praktik perusahaan yang memanfaatkan yurisdiksi pajak rendah. Ketika tarif pajak efektif di negara tertentu di bawah 15%, perusahaan harus membayar pajak tambahan di negara asal mereka untuk mencapai batas minimum tersebut.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan beroperasi di suatu negara dengan tarif pajak hanya 5%, maka negara asalnya dapat mengenakan pajak tambahan sebesar 10% untuk mencapai tarif minimum 15%. Berikut adalah tahapan dalam sistem ini:

  • Menghitung Tarif Pajak Efektif

Perusahaan harus menentukan tarif pajak efektif mereka di setiap negara tempat mereka beroperasi, berdasarkan laporan pajak yang ada.

  • Membandingkan dengan Tarif Pajak Minimum

Tarif pajak efektif dibandingkan dengan ambang batas global sebesar 15%.

  • Melaksanakan Pajak Top-up

Jika tarif pajak efektif di suatu negara lebih rendah dari 15%, pajak tambahan akan dikenakan oleh negara asal perusahaan untuk menutupi selisih tersebut.

  • Batas Waktu Pembayaran

Pajak tambahan harus dibayarkan sebelum akhir tahun pajak berikutnya.

  • Ilustrasi Skema Pajak Top-up

Misalkan sebuah perusahaan internasional beroperasi di Negara A, yang memiliki tarif pajak 8%. Karena tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%, perusahaan akan dikenai pajak tambahan sebesar 7% oleh negara asalnya untuk menutupi kekurangan tersebut. Dengan demikian, total pajak yang dibayarkan perusahaan menjadi 15%.

Efek dari Program Top-up Pajak

  • Mencegah Penghindaran Pajak

Salah satu tujuan utama dari pajak minimum global adalah untuk mencegah penghindaran pajak. Banyak perusahaan multinasional selama ini memanfaatkan surga pajak dengan tarif rendah untuk mengalihkan keuntungan dan menghindari kewajiban pajak. Dengan skema ini, praktik tersebut menjadi tidak lagi menguntungkan. Konsultan Pajak dapat membantu perusahaan memastikan kepatuhan terhadap aturan pajak global dan menghindari sanksi akibat ketidakpatuhan.

  • Mewujudkan Pemerataan Pajak

Pajak minimum global bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, di mana perusahaan besar tidak bisa lagi menghindari kontribusi pajak. Hal ini akan meningkatkan pendapatan pajak di berbagai negara, termasuk negara berkembang, yang sebelumnya kehilangan pendapatan akibat praktik penghindaran pajak.

  • Dampak terhadap Investasi

Walaupun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keadilan dalam perpajakan, ada kekhawatiran bahwa tarif pajak minimum dapat mempengaruhi keputusan investasi. Beberapa perusahaan mungkin memilih untuk mengurangi operasi di negara-negara dengan pajak tinggi atau mencari strategi lain untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka.

Menurut para analis, kebijakan ini dapat membuat negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi menjadi kurang menarik bagi investor. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyesuaikan kebijakan ekonomi mereka agar tetap kompetitif dalam menarik investasi.

  • Implikasi bagi Perusahaan di Indonesia

Indonesia, sebagai salah satu negara yang mendukung pajak minimum global, juga harus bersiap menghadapi dampaknya. Perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia perlu memastikan bahwa struktur pajak mereka sesuai dengan kebijakan baru ini. Perusahaan yang tidak siap bisa menghadapi biaya tambahan akibat pajak top-up.

Bagi perusahaan yang merasa kesulitan memahami regulasi baru ini, Konsultan Pajak dapat menjadi solusi untuk memastikan kepatuhan pajak baik di tingkat domestik maupun internasional.

Tantangan dalam Implementasi Pajak Minimum Global

Meskipun skema ini memiliki banyak manfaat, implementasinya juga menghadapi sejumlah tantangan:

  • Koordinasi Antar Negara: Kebijakan ini memerlukan kerja sama yang kuat antara berbagai negara untuk memastikan implementasi yang konsisten.
  • Kompleksitas Administratif: Perusahaan harus melakukan perhitungan tarif pajak yang lebih kompleks dan mempersiapkan dokumentasi tambahan untuk memastikan kepatuhan.
  • Kemungkinan Penyesuaian Strategi Perusahaan: Beberapa perusahaan mungkin mencoba mencari celah dalam regulasi atau beralih ke strategi pajak lainnya untuk mengurangi beban pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.