Menghadapi Pemblokiran Rekening Pajak, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya

Menghadapi Pemblokiran Rekening Pajak, Kenali Penyebab dan Cara Mencegahnya


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengambil langkah tegas dalam menegakkan pembayaran pajak melalui pemblokiran rekening wajib pajak. Langkah ini ditujukan kepada individu atau entitas yang bertanggung jawab untuk melunasi pajak, termasuk mereka yang mewakili kepentingan pajak wajib pajak. Dengan demikian, penting untuk memahami lebih dalam mengenai proses ini karena cakupan pemungutan pajak melibatkan penanggung pajak selain wajib pajak itu sendiri. Jika Anda sebagai wajib pajak mengalami kesulitan dalam mengelola kewajiban pajak, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Prosedur dan Dasar Hukum Pemblokiran

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Zidni Hudan, proses pemblokiran rekening tidak dilakukan sembarangan. Proses ini diatur secara ketat berdasarkan pedoman tertentu. Regulasi ini dituangkan dalam PMK 61/2023 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Penghasilan yang Masih Harus Dibayar dan juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), yang mengalami perubahan melalui UU Nomor 19 Tahun 2000.

Berdasarkan peraturan tersebut, DJP memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran rekening wajib pajak apabila ketetapan pajak telah jatuh tempo namun belum dilunasi. Meski demikian, apabila wajib pajak mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran, pemblokiran tidak akan dilakukan. Tindakan pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan mengamankan aset dalam rekening dan mencegah perubahan saldo hingga utang pajak terselesaikan.

Pemblokiran sebagai Tindakan Penegakan Hukum

Langkah pemblokiran rekening ini serupa dengan bentuk penyitaan awal atas aset wajib pajak. DJP melaksanakan tindakan ini untuk memastikan bahwa nilai aset yang dimiliki tetap ada untuk melunasi utang pajak. Oleh karena itu, wajib pajak tidak dapat melakukan penarikan atau mentransfer dana yang ada dalam rekening tersebut, yang dimaksudkan untuk pembayaran pajak.

Proses ini melibatkan pengiriman permintaan pemblokiran, daftar tunggakan pajak, serta salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada bank atau lembaga keuangan terkait. Dalam waktu maksimal satu bulan setelah surat permintaan diterima, bank wajib memblokir rekening dan melaporkan informasi saldo serta nomor rekening.

Dampak Pemblokiran Rekening pada Penanggung Pajak

Pemblokiran rekening menimbulkan dampak signifikan bagi penanggung pajak. Hingga kewajiban mereka diselesaikan, mereka tidak dapat menarik atau mentransfer dana dari rekening yang diblokir. Namun, DJP tetap menerapkan prinsip keadilan, yakni apabila saldo yang tersisa melebihi jumlah utang pajak, sisa dana tersebut akan dikembalikan kepada penanggung pajak. Selain pemblokiran rekening, DJP memiliki langkah penegakan lain, seperti penyitaan aset, pelarangan bepergian ke luar negeri, dan penyanderaan atau “gijzeling.” Langkah-langkah ini hanya diambil setelah pendekatan persuasif tidak berhasil.

Solusi dan Pencegahan

Untuk menghindari pemblokiran rekening, wajib pajak perlu konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan berkomunikasi secara baik dengan DJP dan memanfaatkan layanan konsultasi pajak yang tersedia, wajib pajak dapat memahami ketentuan perpajakan dengan lebih baik serta merencanakan pembayaran pajak secara tepat waktu. DJP juga berupaya memberikan dukungan dan solusi bagi wajib pajak yang menghadapi kesulitan keuangan, sehingga pemblokiran dapat dihindari. Sebagai alternatif, wajib pajak juga dapat menggunakan jasa konsultan pajak guna memastikan pengelolaan pajak yang lebih efisien dan teratur.

Pemblokiran rekening menjadi upaya terakhir DJP dalam menegakkan kepatuhan pajak setelah upaya administratif dan persuasif tidak berhasil. Kepatuhan pajak memiliki peran penting bagi keberlanjutan pembangunan nasional, dan DJP berkomitmen untuk memastikan setiap proses dijalankan secara adil dan transparan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.