Mengoptimalkan Pajak, Manfaat Konsolidasi Layanan untuk Wajib Pajak Grup

Mengoptimalkan Pajak, Manfaat Konsolidasi Layanan untuk Wajib Pajak Grup


Jasa Konsultan Pajak – Konsultan Pajak adalah ahli pajak yang menyediakan bantuan dalam pengelolaan kewajiban pajak baik untuk individu maupun perusahaan. Mereka menawarkan berbagai layanan perpajakan yang memudahkan klien dalam mematuhi peraturan pajak. Baru-baru ini, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengumumkan bahwa layanan untuk wajib pajak grup akan segera dikonsolidasikan di bawah satu KPP atau Kantor Pelayanan Pajak. Pengumuman ini disampaikan pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak yang diadakan pada hari Jumat, 26 April.

Baca juga: Integrasi Pajak Daerah, Mengenal Pajak Barang dan Jasa Tertentu

Tujuan dari konsolidasi ini adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi dalam pelacakan serta pembayaran pajak oleh organisasi-organisasi komersial. Undang-undang yang berkaitan dengan sentralisasi layanan ini sedang dalam proses penyusunan dan akan segera diberlakukan.

Peraturan Baru tentang Layanan Wajib Pajak Grup

Suryo menjelaskan bahwa banyak perusahaan grup memiliki ratusan anak perusahaan yang tersebar di berbagai lokasi, yang menyebabkan layanan pajak yang diberikan kepada anak-anak perusahaan tersebut tersebar di berbagai kantor pajak. Untuk mengatasi masalah ini, DJP berencana melakukan reorganisasi pada LTO (Kantor Pelayanan Pajak Besar) dan beberapa kantor pajak lainnya. Reorganisasi ini juga akan melibatkan kantor-kantor pajak madya selain KPP Besar dan KPP Khusus.

Definisi Wajib Pajak Grup

Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN, Wajib Pajak Grup adalah suatu entitas yang terdiri dari dua atau lebih Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dalam satu grup usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa namun tetap dianggap sebagai grup usaha. Definisi ini juga tercantum dalam SE-05/PJ/2022, yang mengatur kebijakan pengawasan wajib pajak grup. Selain itu, SE-26/PJ/2013 mengatur proses audit untuk wajib pajak grup.

Pemeriksaan Wajib Pajak Grup Berdasarkan SE-26/PJ/2013

Pemeriksaan terhadap dua atau lebih wajib pajak dalam satu grup usaha yang terdaftar di satu atau lebih KPP dikenal sebagai pemeriksaan wajib pajak grup atau pemeriksaan perusahaan.

  • Pemeriksa dan Wakil Pemeriksa:

Mengatur setiap langkah dari proses pemeriksaan agar berjalan sesuai rencana.

Mengadakan rapat koordinasi untuk memfasilitasi pemeriksaan.

Mengatur pembagian informasi di seluruh departemen pajak yang relevan.

  • Pelaksanaan Pemeriksaan:

Proses pemeriksaan harus mengikuti pedoman yang berlaku.

Rapat koordinasi diadakan secara teratur untuk membahas kemajuan, pembagian informasi, fokus pemeriksaan, dan isu-isu terkait lainnya.

Kepala KPP yang bersangkutan, kantor wilayah DJP, dan direktur pemeriksaan dan penagihan akan menerima salinan notulen rapat.

  • Pengaturan Koordinasi Penyelesaian Pemeriksaan:

Penyelesaian pemeriksaan mengikuti proses yang terencana. Untuk memastikan proses yang terencana, wajib pajak grup dapat meminta bantuan dari konsultan pajak dalam setiap langkah pemeriksaan pajak yang dijalankan.

Kanwil DJP dapat memeriksa konsep laporan hasil pemeriksaan dari KPP yang berada di bawahnya apabila Kanwil menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemeriksaan dapat ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

Kanwil DJP juga memiliki kewenangan untuk meneliti konsep laporan hasil pemeriksaan dari KPP yang berada di bawahnya jika Kanwil DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Durasi pemeriksaan dapat ditentukan oleh Kepala Kanwil DJP.

Jika instruksi pemeriksaan berasal dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, maka direktorat tersebut berwenang untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan yang diterima dari KPP dan menentukan jangka waktu penyelesaian.

Pelaporan Hasil Pemeriksaan

Dalam waktu satu bulan setelah surat ketetapan pajak dikirimkan, kepala kantor wilayah wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan. Apabila Direktur Pemeriksaan dan Penagihan memerintahkan pemeriksaan, KPP harus melaporkan hasil pemeriksaan kepadanya dengan tembusan kepada Kanwil yang bersangkutan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.